Dokumen Vatikan dari Congregazione per L'Educazione Cattolica untuk Pendidikan Calon Imam

1. Nota Pastoral
Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) 2004 berjudul “KEADABAN PUBLIK : MENUJU HABITUS BARU BANGSA. Keadilan Sosial
Bagi Semua : Pendekatan sosio-budaya” [1].
Telaah ini dipilih sehubungan dengan keadaan masyarakat Indonesia yang
tengah berlangsung.
2. Masyarakat
Indonesia berada dalam masalah yang serius. Masalah serius yang kita hadapi
bersama adalah persoalan rusaknya keadaban publik (public civility). Dalam
Surat Gembala Prapaskah KWI 1997 [2] masalah itu dirumuskan sebagai kerusakan
moral hampir di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Empat tahun kemudian, dalam Surat Gembala Paskah KWI 2001 masalah itu
direnungkan kembali lewat sebuah pertanyaan, “… betulkah sekarang ini hanya ada kemerosotan moral saja atau sudah
matikah moral dan etika yang seharusnya menjadi dasar kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara?” [3]. Kemudian dalam Nota Pastoral KWI 2003 masalah serius tersebut dipandang sebagai
hancurnya keadaban [4]. Dalam keadaan demikian, kesejahteraan bagi seluruh
bangsa Indonesia yang menjadi tujuan negara,
sulit dicapai. Sebaliknya, merebaklah wabah ketidak-adilan di bidang politik, ekonomi,
dan budaya.
3. Dalam Sidang Tahunan KWI 1-11 November 2004 semakin disadari bersama bahwa hidup kita sekarang ini telah menjadi begitu lemah, karena tidak ditata berdasarkan iman dan ajaran agama. Hidup tidak lagi sesuai dengan nilai-nilai budaya dan cita-cita mulia kehidupan berbangsa. Hati nurani tidak dipergunakan, perilaku tidak dipertanggungjawabkan kepada Allah dan sesama. Perilaku lebih dikendalikan oleh perkara-perkara yang menarik indera dan menguntungkan sejauh perhitungan materi, uang dan kedudukan di tengah masyarakat. Dalam kehidupan bersama, terutama kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara manusia menjadi egoistik, konsumeristik dan materialistik. Untuk memperoleh harta dan jabatan, orang sampai hati mengorbankan kepentingan orang lain, sehingga martabat manusia diabaikan. Uang menjadi terlalu menentukan jalannya kehidupan. Karena itu Indonesia hampir selalu gagal untuk memiliki pemerintahan yang bersih dan baik. Keadilan dan hukum tidak dapat ditegakkan, korupsi merajalela, penyelenggara negara memboroskan uang rakyat. Semua itu membuat orang menjadi rakus dan kerakusan itu merusak lingkungan hidup dan dengan demikian orang tidak memikirkan masa depan.
4. Masalah-masalah tersebut direnungkan
lagi dan dibahas dalam Sidang Tahunan KWI 2004. Usaha ini dilakukan karena
Gereja merasa ikut bertanggungjawab dalam membangun kembali keadaban publik yang rusak tersebut, agar berkembanglah habitus baru bangsa kita.
5.1. Sidang Tahunan KWI tanggal 3-13 November 2003
mengambil tema Keadilan Sosial. Keadilan sosial disoroti dari sisi
sosial-politik, karena waktu itu bangsa Indonesia sedang menghadapi Pemilihan
Umum. Butir-butir gagasan yang dibahas dalam sidang itu diedarkan dalam bentuk
Nota Pastoral yang berjudul “Keadilan Sosial Bagi Semua”.
5.2. Sidang Tahunan KWI tanggal 1-11 November 2004 ini melanjutkan pembahasan mengenai tema keadilan sosial dari sisi sosial-budaya. Keputusan untuk memilih telaah ini melewati diskusi yang cukup panjang. Dalam Sidang KWI 2003 cukup banyak pembicaraan mengenai ekonomi. Jelas bagaimana ekonomi makro membawa banyak masalah. Kehidupan demokrasi macet dibuatnya.Belum lagi dampaknya dalam menciptakan pola hidup konsumtif dan pendewaan materi. Namun kalau dirunut, masalah-masalah sosial-ekonomi, politik dan kekacauan nilai-nilai dalam masyarakat kiranya hanya merupakan manifestasi dari masalah-masalah yang jauh lebih mendasar, yakni masalah budaya. Budaya berkaitan langsung dengan mentalitas orang dan sikap hidup masyarakat. Mentalitas ini memang dibentuk oleh lingkungan, namun pada gilirannya juga membentuk perilaku individu dan lingkungannya kembali. Atas pertimbangan ini diputuskan bahwa dalam Sidang Tahunan KWI 2004 ini, KWI perlu membahas realitas masyarakat dengan teropong budaya. Disadari perlunya dibangun budaya baru.
6. Sebagaimana
sudah dinyatakan, masalah serius yang kita alami bersama adalah persoalan
rusaknya keadaban publik. Dengan
istilah ini mau diungkapkan bahwa masalah yang kita hadapi bukan hanya soal
sekitar pribadi, sekitar bagaimana menjadi manusia yang berperilaku baik.
Tetapi lebih-lebih bagaimana dengan mengusahakan hal yang baik secara
orang-perorangan, sekaligus juga diciptakan iklim, lingkungan, dan suasana yang
kondusif bagi kesejahteraan bersama. Ini dilakukan melalui tata-kelola
badan-badan publik, penyelenggaraan tata ekonomi, serta pengembangan kehidupan
bersama dalam masyarakat. Masalah-masalah yang menyangkut ranah publik bangsa
Indonesia dewasa ini terdiri dari korupsi, kekerasan dan kehancuran lingkungan.
Ketiga penyakit sosial ini benar-benar membuat ruang publik tidak berdaya dan
tidak berbudaya serta meningkatkan jumlah maupun jenis kerusakan-kerusakan lain
dalam masyarakat.
6.1.
Korupsi
Untuk melihat
betapa korupsi menguasai peri hidup orang Indonesia, dapat digunakan misalnya
hasil penelitian Transparency International [5]. Tahun ini dinyatakan bahwa di
antara 146 negara, Indonesia berada di urutan ke-lima negara terkorup di dunia,
setingkat lebih buruk dari tahun yang lalu. Korupsi yang terjadi sekarang ini
sudah berkembang menjadi korupsi politik dan politik korupsi. Korupsi tidak
terbatas pada pencurian uang untuk memperkaya diri, tetapi sudah menyangkut
suatu pola korupsi yang berantai dan rakus. Untuk mencapai posisi politik atau
jabatan tertentu, misalnya, seorang calon harus terlebih dulu mengeluarkan uang yang tidak kecil jumlahnya. Setelah
kedudukan atau jabatan itu tercapai, dia pertama-tama akan mencari segala jalan
untuk mendapatkan kembali uang yang telah dikeluarkan itu, termasuk melalui
sarana-sarana publik, penyusunan peraturan-peraturan bahkan perundang-undangan.
Wabah korupsi ini masih diperparah oleh rendahnya mutu pendidikan.
6.2.
Kekerasan
Salah satu sumber
kekerasan adalah penyakit sosial yang disebut komunalisme. Masyarakat
yang terjangkit penyakit ini memandang orang yang tidak termasuk kelompoknya
(agama, suku atau pengelompokan yang lain) sebagai saingan atau bahkah
musuhnya. Pola berpikir mereka bukan benar atau salah, melainkan menang atau
kalah. Dengan pola berpikir seperti itu, kekerasan amat mudah digunakan untuk
merebut apa yang dikehendaki, yaitu kemenangan. Sementara itu kekerasan sering
dihubungkan dengan militer dan militerisme. Militer dan aparat keamanan
merupakan aset nasional yang sangat berharga. Masyarakat yang baik membutuhkan
aparat militer dan keamanan yang baik pula. Pencermatan dan kontrol atas aparat
militer dan keamanan adalah tindakan
yang bersifat preventif, yaitu agar kekerasan
yang dilakukan secara struktural lekas ditinggalkan, dan apa yang dulu
pernah dilakukan diakui dan tidak dilanjutkan lagi. Sejarah menunjukkan bahwa
lembaga militer yang dimaksudkan untuk melindungi rakyat, ternyata dalam kurun
waktu tertentu telah menampilkan wajah kekerasan [6]. Dengan demikian, militer menjadi sebuah bentuk pelembagaan
kekerasan yang menular ke dalam lembaga-lembaga sipil sebagai militerisme.
Militerisme secara sadar atau tidak merasuk ke dalam lembaga-lembaga sipil,
termasuk lembaga agama, menyulut dan menyebarkan kekerasan dan dengan demikian
merusak semuanya. Merebaknya budaya kekerasan dalam masyarakat tidak bisa
dipisahkan dari kegagalan aparat keamanan dalam memberikan perlindungan dan
rasa aman bagi masyarakat.
6.3.
Kehancuran lingkungan
Kerusakan
lingkungan sudah sampai tahap membahayakan hidup manusia. Salah satu faktor
penting yang menyebabkan kerusakan lingkungan adalah pembabatan hutan. Sejak
tahun 1985, terjadi pembabatan hutan sebesar 1.6 juta hektar per tahun dan pada
tahun 1997 meningkat tajam menjadi 2.83 juta hektar per tahun. Beberapa waktu
yang lalu, Televisi Republik Indonesia
setiap hari menayangkan iklan yang menyatakan bahwa setiap hari lebih dari 83
milyar rupiah dirampok dari hutan Indonesia. Kerusakan itu sudah mengakibatkan
kerusakan lingkungan baru. Bukan hanya pohon-pohon yang hancur, tetapi iklim
pun terpengaruh oleh kerusakan itu.
Selain pembabatan hutan, masih banyak faktor lain yang menyebabkan
kehancuran lingkungan, misalnya pembuangan limbah-limbah beracun, eksploitasi
sumber-sumber daya alam yang tanpa kendali.
7. Keadaan
masyarakat Indonesia sesudah Pemilihan Umum pada tahun ini menunjukkan hal-hal
yang baru : hal yang baru dan baik serta hal yang baru tetapi tidak baik.
7.1.
Hal yang baru dan baik
Dari satu pihak
kita melihat hal-hal yang baru dan baik. Pemilihan Umum khususnya Pemilihan
Presiden langsung, memberikan pengalaman baru. Rakyat benar-benar memilih
sesuai dengan apa yang diinginkan dan
didambakan berdasarkan informasi yang bisa diperoleh. Pemilihan Umum berjalan
dengan damai, hampir tanpa insiden kekerasan, juga kurang lebih jujur dan adil.
Pemerintahan baru dalam kampanye dan dalam wacana setelah dilantik, menjadikan
korupsi perhatian utama. Pemberantasan korupsi menjadi tolok ukur keberhasilan
Kabinet Indonesia Bersatu. Pemerintahan yang baru mengajak seluruh lapisan dan
elemen masyarakat bangsa bertekad bulat membangun kembali peradaban atau peri kehidupan bangsa kita yang
“rusak-rusakan” agar kembali ke relnya semula yang telah dituangkan dengan baik
dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4 “… Kemudian daripada itu untuk membentuk
suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu
dalam suatu UUD Negara Indonesia…”.
7.2.
Hal yang baru tetapi tidak baik
Dari lain pihak
kita tetap berprihatin dengan hal-hal yang baru tetapi sungguh tidak baik.
Dengan mata telanjang dapat diamati kemunculan tegangan-tegangan baru dalam
badan-badan publik penyangga demokrasi, keraguan dan kegelisahan dalam sektor/
komunitas bisnis, demikian pula kerisauan akan masa depan bangsa dan
ketegangan-ketegangan dalam dan di antara komunitas-komunitas masyarakat
warga.
8. Hidup bersama
yang sehat dibangun di atas perimbangan tiga poros kekuatan yang sama-sama
mengelola ruang publik, yakni Negara, Masyarakat Pasar dan Masyarakat Warga.
Masing-masing mempunyai landasan keberadaan serta aturan main yang berbeda.
8.1. Melalui
badan-badan publiknya, negara bergerak di ruang publik dengan menyelengga-rakan
kesejahteraan umum. Keberadaannya berdasarkan kekuasaan yang dilimpahkan secara
sah padanya oleh masyarakat, melalui suatu proses demokratis, seperti Pemilihan
Umum. Lembaga publik ini mempunyai kuasa regulatip yang memungkinkan pengaturan
dan koordinasi hidup bersama, misalnya wewenang untuk melarang pabrik kertas
membuang limbah di sungai yang membahayakan kesehatan masyarakat di sekitar
pabrik tersebut.
8.2. Masyarakat
pasar atau sektor bisnis bergerak di ruang publik melalui urusan transaksi
jual-beli barang dan jasa secara spontan, namun “fair” demi keuntungan baik
bagi penjual, pembeli, maupun masyarakat pada umumnya.
8.3. Sedangkan
masyarakat warga berinteraksi di ruang publik atas dasar saling-percaya dan
tata perilaku sosial yang diandaikan diterima dan dihormati oleh semua pihak.
Rasa aman orang berjalan di jalan umum tanpa khawatir ditabrak kendaraan, rasa
nyaman dalam beribadat, spontanitas warga untuk menanam pohon bagi penghijauan,
untuk memasang lampu penerang di
depan rumah, merupakan tanda ada dan berfungsinya sebuah komunitas warga.
9. Ketiga poros
yang mengelola ruang publik ini bersifat hakiki tetapi sekaligus juga rawan. Di
dalam sejarah bangsa kita, ternyata ketiga poros kekuatan penyelenggara ruang
publik ini dibiarkan bergerak, hampir tanpa aturan. Padahal kalau tidak ada
keadilan, sebenarnya hukum tidak bisa ada. Pengurusan atau pengelolaan ketiga
unsur ini tampak secara berkepanjangan diserahkan pada mekanisme pasar bebas
yang tanpa etika. Kesemrawutan
interaksi di ruang publik ini makin runyam karena dipicu oleh kekuatan
tekno-kapital yang menguasai media massa. Sementara itu tidak ada strategi kebudayaan yang memperkuat modal sosial
masyarakat yang dapat menciptakan keseimbangan dalam interaksi pengelolaan
ruang publik. Bukannya masing-masing
poros menjalankan fungsi kontrol terhadap yang lain, sebaliknya terjadilah
kolusi antara badan-badan publik dengan sektor bisnis. Lagi dan lagi mereka
yang menjadi korban tidak lain adalah komunitas-komunitas warga atau masyarakat
pada umumnya.
10. Keseimbangan
lewat fungsi kontrol silang antara tiga poros kekuatan pengelola ruang publik
di atas merupakan prasyarat bagi kehadiran dan pertumbuhan keadaban publik. Keadaban publik inilah yang
seharusnya menjadi cakrawala yang menarik bangsa kita ke depan, menjadi
watak baru bangsa Indonesia. Keadaban
publik perlu mempengaruhi dan mengontrol perilaku kekuasaan yang diserahkan
masyarakat pada negara dan
badan-badan publiknya, mengatur dan mengawasi pasar dan komunitas bisnisnya,
dan menjadi jiwa yang menghidupi masyarakat warga dan komunitas-komunitasnya.
Keadaban publik harus menjadi habitus bangsa
ini, sebagai gugus insting, baik individual maupun kolektif, yang membentuk
cara merasa, cara berpikir, cara melihat, cara memahami, cara mendekati, cara
bertindak dan cara berelasi seseorang atau kelompok.
11. Kerusakan
keadaban publik tidak hanya disebabkan oleh kekuatan-kekuatan merusak yang
tumbuh subur di dalam negeri ini. Kekuatan-kekuatan global berpengaruh besar.
Salah satu akibat buruk globalisasi adalah goncang, kabur atau bahkan hilangnya
nilai-nilai tradisi yang sebelumnya diyakini sebagai pegangan hidup yang luhur
dan meyakinkan. Akibat lainnya adalah membanjirnya informasi yang tidak selalu
jelas mutunya namun berdaya manipulatif. Arus deras informasi ini menyergap pribadi,
menyerang keluarga, menggilas komunitas dan masyarakat umum di saat-saat mereka
santai, melalui bujukan-bujukan halus
dan menghibur untuk membeli produk-produk dan gaya hidup. Tidak mudah lagi
membedakan mana yang baik mana yang buruk, mana yang benar mana yang salah,
mana yang perlu mana yang sekedar mendatangkan kesenangan. Masalahnya ialah
berbagai informasi ini dapat dengan mudah berperan sebagai kekuatan yang
membentuk pendapat umum yang seolah-olah benar dan baik. Dengan cara itu penjajahan media atas kemanusiaan dengan
mudah akan semakin mencengkeram.
12. Keadaan yang
digambarkan di atas menimbulkan pertanyaan bagaimana hidup beriman harus
diungkapkan dan diwujudkan dalam kenyataan hidup seperti ini. Banyak jawaban
yang bisa diberikan. Diharapkan agar orang beriman memahami dan ikut merasakan
keadaan jiwa para korban sebagai salah satu awal proses pertobatan [7] . Jawaban lain yang sering muncul
dalam pembicaraan ialah menjadikan
Gereja sebagai komunitas murid-murid
Tuhan yang berharap. Pilihan untuk menjadikan diri komunitas murid-murid Tuhan
yang berharap ini sudah diambil oleh KWI dalam Surat Gembala Prapaskah 1997
yang berjudul “Keprihatinan dan Harapan”.
Pilihan dipertegas lagi dalam dua Surat Gembala KWI berikutnya. Ketika
keadaan di negeri ini tampaknya menjanjikan, pada tahun 1999 KWI mengeluarkan
Surat Gembala Paskah yang berjudul
“Bangkit Dan Tegak Dalam Pengharapan”.
Dan ketika keadaan negeri ternyata menjadi semakin tidak menentu, KWI mengeluarkan
Surat Gembala Paskah 2001 dengan judul “Tekun Dan Bertahan Dalam Pengharapan”. Pengharapan ini pulalah yang ingin dikumandangkan lewat Pesan
Natal 2004 bertemakan “Allah Sumber Pengharapan Dunia”.
13. Harapan
bukanlah sekedar optimisme yang dilandaskan pada ideologi yang seringkali
mengklaim mampu memecahkan atau memberi jalan keluar untuk segala masalah [8] . Harapan dilandaskan
pada keyakinan iman yang teguh bahwa “Ia yang memulai pekerjaan yang baik di
antara kamu, akan meneruskannya
sampai pada akhirnya pada hari Kristus Yesus” (Flp 1:6). Dengan kata lain,
berharap berarti hidup berdasarkan janji Allah. Gereja hidup dalam tegangan
antara janji dan pemenuhan janji. Itulah yang terungkap dalam seluruh Kitab
Suci. Kitab Suci dibuka dengan kisah penciptaan yang menyatakan bahwa segala
sesuatu adalah baik (Bdk. Kej 1:4.10.12.17.21.25), bahkan amat baik adanya
(Bdk. Kej 1:31). Memang benar, kisah penciptaan ini langsung disusul dengan
kejatuhan manusia yang pertama (Bdk. Kej 3) dan kejatuhan-kejatuhan yang lain :
persaingan budaya dan iri hati yang berkembang menjadi kebencian dan bermuara
pada pembunuhan sesama saudara (Bdk. Kej 4:1-14), kejahatan manusia yang
mengakibatkan hancurnya alam ciptaan (Bdk. Kej 6-7), dan kesombongan yang
mencerai-beraikan umat manusia (Bdk. Kej 11). Tetapi kejatuhan itu setiap kali
disusul dengan janji baru ( Bdk. Kej 4:15;9; 12:1-3). Dan akhirnya seluruh sejarah penyelamatan ditutup dengan kepastian
harapan akan masa depan yang baru, “langit baru bumi baru”, ciptaan yang
dipulihkan kembali pada kepenuhan sejarah (Bdk Why 21:1-4). Harapan dilandaskan
pada keyakinan iman bahwa Tuhan mengarahkan umat manusia dan seluruh ciptaan
menjadi “kerajaan yang berpedoman kebenaran dan kehidupan, kerajaan yang
memancarkan kesucian dan rahmat, kerajaan yang berlimpahkan keadilan, cinta
kasih dan damai” [9]. Berlandaskan harapan kristiani seperti ini, Gereja
Indonesia perlu terus-menerus membaca tanda-tanda zaman, menganalisa
kekuatan-kekuatan merusak yang mengasingkan dunia dan umat manusia dari
kekuatan kasih Allah sambil menawarkan pemikiran dan tindakan kreatif serta
cara hidup alternatif sebagai wujud hidup berpengharapan.
14. Gereja
Indonesia dengan rendah hati dan tulus mengakui bahwa dia telah ikut mengambil
bagian dan tidak bisa melepaskan tanggungjawab dalam rusaknya keadaban publik
ini. Dengan kesadaran itu Gereja bertekad mau mengambil bagian, bersama semua
orang yang berkehendak baik, dalam mengobati luka-luka dan membangun keadaban
yang baru. Gereja perlu terus-menerus bertobat dan juga mengajak semua orang
untuk terus-menerus bertobat. Bertobat berarti mengubah sikap dan hati,
menentukan arah dasar hidup serta menata ulang mentalitas. Proses pertobatan
membawa orang dari jalan yang salah ke jalan yang benar. Dengan pengertian
seperti ini Gereja dapat membawa reformasi rohani yang amat diperlukan untuk
berhasilnya reformasi nilai dan selanjutnya reformasi politik. Dalam situasi
ideal, Gereja dapat memelopori reformasi rohani sedangkan budaya mendorong
reformasi nilai. Sementara itu warga-negara membangun reformasi politik. Gereja yang terus-menerus
bertobat dapat menjiwai, mengarahkan dan mendorong manusia dari dalam. Dalam
hal ini orang yang memerankan sama, dengan identitas yang berbeda-beda, yaitu
orang beriman, orang yang berbudaya, dan warga negara [10].
15. Berharap berarti mengembangkan pemikiran, tindakan kreatif, serta cara hidup alternatif. Salah satu usaha yang perlu ditempuh adalah mencari dan menemukan budaya baru yang merupakan budaya alternatif atau budaya tandingan. Maksud budaya alternatif adalah suatu pola pandang dan perilaku yang menjadi tandingan terhadap pola pandang dan perilaku yang berlaku umum dalam masyarakat. Dengan membangun dan mengembangkan budaya alternatif, akar-akar yang menyebabkan korupsi, kerusakan lingkungan, kekerasan dan penyelewengan kekuasaan diharapkan dapat diatasi. Sejalan dengannya, secara bertahap keadaban publik terbangun dan kesejahteraan umum terwujud.
16. Dengan demikian peran budaya alternatif atau budaya tandingan adalah menjadi kekuatan yang berasal dari dalam yang menggerakkan orang untuk memilih dan mengembangkan pola pandang dan perilaku yang baru yang sesuai dengan cara-cara yang memungkinkan orang mencapai kesejahteraan umum. Selain itu, dengan budaya alternatif orang dicegah untuk tidak terjebak dalam pembusukan, yang akhirnya mematikan hati nurani. Kematian hati nurani adalah akar dari segala kehancuran, dan tanpa hati nurani, kesejahteraan umum tidak akan pernah menjadi kenyataan. Selain itu, budaya alternatif mau menata ulang kehidupan bersama dengan membongkar pola pikir dan perilaku yang berlawanan dengan martabat luhur manusia beriman.
17. Salah satu sumber kekuatan untuk membangun budaya alternatif dapat kita temukan dalam diri Yesus sendiri. Selanjutnya Yesus memanggil murid-murid-Nya, terutama kelompok duabelas murid, untuk menghayati pola hidup alternatif seperti terungkap dalam Sabda Bahagia dan Khotbah di Bukit (Mat 5-7) : di mana ada nafsu untuk memiliki dan ketakutan untuk memberi serta berkorban, Yesus menyerukan semangat kemiskinan di hadapan Allah; di mana ada kecenderungan untuk menggunakan kekerasan dan kekuatan apabila hak-hak dilanggar, Yesus menawarkan kelembutan dalam perjuangan dan pengharapan pada Allah yang memperhatikan jeritan penderitaan orang-orang lemah; di mana ada ketakutan menghadapi kekuasaan yang sewenang-wenang, Yesus menjamin kebahagiaan bagi orang yang tidak takut dicela dan dianiaya dalam memperjuangkan kebenaran (bdk Mat 5:3.5.10-12); di mana agama dilaksanakan secara lahiriah dan setengah-setengah, Yesus menantang kita untuk mengembangkan komitmen iman yang radikal ( bdk Mat 5:17-48). Kekuatan lain untuk membangun budaya alternatif dapat kita timba dari kehidupan umat perdana. Mereka menjelmakan nilai-nilai alternative dalam kehidupan bersama, sehingga “mereka disukai semua orang” (Kis 2:47; bdk Kis 4:32-35).
18. Bersumber pada inspirasi iman itu, Gereja dapat mengembangkan budaya alternatif dalam lingkup tiga poros kekuatan yang sama-sama mengelola ruang publik :
18.1. Ketika masyarakat ditawari praksis “yang kuat yang menang”, Gereja memperlihatkan melalui perkataan dan perbuatan bahwa “yang kecil, lemah, miskin dan tersingkir harus didahulukan”. Gereja perlu terus-menerus, tanpa mengenal lelah, menyuarakan bahwa hukum yang adil harus berlaku untuk semua, dan tidak boleh memihak pada kelompok tertentu. Inilah salah satu unsur terpenting penegakan hukum. Untuk itu struktur hukum harus melindungi kepentingan orang kecil, lemah, miskin dan tersingkir, melalui kebijakan-kebijakan publik.
18.2. Ketika warga masyarakat seakan-akan digiring untuk menyembah uang, Gereja perlu bersaksi dengan mewartakan Allah yang bersetiakawan dan penuh kerahiman. Gereja sendiri perlu memainkan perannya sebagai komunitas yang transparan dan akuntabel, di mana uang tidak dipakai untuk kepentingan sendiri tetapi digunakan dalam fungsi sosialnya, yakni untuk melaksanakan secara gesit dan tangkas solidaritas kemanusiaan.
18.3. Ketika masyarakat dikondisikan untuk mencapai tujuan dengan menghalalkan segala cara, Gereja perlu mengembangkan dalam dirinya sendiri budaya damai (dialog, kerjasama, musyawarah, saling menghormati). Gereja harus terbuka, efektif dan efisien dalam mengemban perannya sebagai persekutuan yang partisipatif, yang mendorong umat terlibat secara proaktif dalam dialog kemanusiaan demi terwujudnya persaudaraan yang tahan uji.
19. Pilihan untuk membangun dan mengembangkan budaya alternatif bukan pilihan yang mudah, karena Gereja sendiri rapuh, tidak mudah memperbaharui diri dari dalam dan Gereja hidup di tengah-tengah masyarakat yang dilanda oleh kekuatan-kekuatan yang merusak itu. Namun dengan membangun dan mengembangkan budaya alternatif, Gereja memperlihatkan bahwa masih ada kemungkinan lain yang dapat dilakukan untuk mengadakan perlawanan terhadap perusakan keadaban publik. Pengembangan budaya alternatif paling ideal dilakukan melalui pendidikan nilai, khususnya bagi orang muda. Melalui pendidikan itu, mereka diajak, diberi kesempatan dan kemungkinan untuk mengalami secara nyata makna kehidupan, kasih sejati, pengampunan dan nilai-nilai yang lain. Dalam hal ini peranan keluarga amat menentukan.
20. Masalah yang kita hadapi begitu kompleks. Gereja Indonesia ingin ikut terlibat dalam membangun masa depan baru yang diletakkan di atas dasar sendi-sendi tata susila kemasyarakatan, yaitu kebenaran dan keadilan, cinta kasih dan kebebasan [11]. Dengan demikian diharapkan semakin terjaminlah kesejahteraan bagi seluruh warga negara. Perlulah dicari dan ditemukan jalan dan cara yang bisa ditempuh sebagai wujud keterlibatan itu.
21. Dalam pembicaraan-pembicaraan bersama, para Uskup mengusulkan hal-hal yang amat konkret sebagai berikut:
21.1. Gereja ingin menjadi sahabat bagi semua kalangan; mendengar dengan hati dan jiwa para penderita, korban, kaum tergusur dan mendoakan mereka; mengupayakan rasa kesenasiban dan keberpihakan kepada para penderita; mengadakan pertemuan-pertemuan untuk membagi keprihatinan dan membangun nilai; menyediakan sarana atau kesempatan untuk temu persaudaraan yang mengatasi berbagai macam sekat sosial.
21.2. Dalam
kehadiran dan pelayanannya Gereja ingin mengembangkan modal-modal sosial yang
amat bernilai seperti : kekayaan budaya nasional sebagaimana tercantum dalam
pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, terutama mengenai keadilan sosial bagi
seluruh bangsa, solidaritas, kesejahteraan umum, cinta damai - hal yang juga
dapat digali dari kekayaan budaya setempat; kerelaan membantu saudara-saudari
yang berkesusahan karena tertimpa bencana.
21.3. Gereja mau ikut serta dalam prakarsa-prakarsa pemberdayaan masyarakat akar rumput seperti gerakan pelestarian lingkungan, pertanian organik, pengembangan ekonomi kerakyatan misalnya melalui credit union.
21.4. Gereja ingin mendorong umat yang mampu dalam bidangnya untuk masuk ke dalam jejaring yang sudah terbangun misalnya penggerak swadaya masyarakat, gerakan-gerakan masyarakat yang mencermati kinerja pemerintahan dan lembaga-lembaga negara lainnya.
21.5. Gereja merasa wajib untuk memberi perhatian khusus pada pelayanan pendidikan, misalnya dengan mempelajari kemungkinan model pendidikan alternatif, pendidikan media dan budaya baca-tulis yang mengembangkan daya kritis.
21.6. Gereja menyadari bahwa usaha pembaharuan mesti mulai dari diri sendiri. Untuk mendukung gerakan pemberantasan korupsi, Gereja ingin memberi perhatian pada pembinaan administrasi dan disiplin yang bersih di dalam lembaga-lembaga gerejani sendiri terlebih dulu.
21.7. Sementara itu prakarsa-prakarsa lain harus ditemukan dalam pencarian bersama, sesuai dengan konteks masyarakat tempat Gereja hadir dan melayani. Usaha pencarian bersama itu bisa dilakukan dalam berbagai komunitas basis, yang terus-menerus perlu mengembangkan diri dan merupakan tempat yang subur bagi terjadinya penegasan bersama. Komunitas-komunitas basis, khususnya Komunitas Basis Gerejani, yang mau ditumbuh-kembangkan sesuai amanat Sidang Agung Gereja Katolik Indonesia 2000, hendaknya menjadi komunitas-komunitas yang menghayati budaya hidup alternatif seperti telah diteladankan oleh umat perdana.
22. Demikianlah butir-butir pemikiran yang berkembang dalam Sidang KWI 1-11 November 2004. Semoga butir-butir ini dapat digunakan sebagai bahan pembelajaran bersama dalam rangka melibatkan diri dalam gerakan untuk melawan perusakan keadaban publik dan berperan serta dalam membangunnya kembali menjadi habitus baru bangsa kita.
Jakarta 11 November 2004
CATATAN AKHIR :
[1] Yang dimaksud dengan habitus adalah gugus insting, baik individual maupun kolektif, yang membentuk cara merasa, cara berpikir, cara melihat, cara memahami, cara mendekati, cara bertindak dan cara berelasi seseorang atau kelompok. Kadang-kadang kata ini diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi watak. Sementara itu kata watak juga menterjemahkan kata karakter yang berarti keseluruhan keadaan dan cara bertindak terhadap suatu rangsangan. Watak terus berkembang dalam masa kehidupan seseorang. Watak berkaitan erat dengan fungsi saraf pusat. Watak juga dipengaruhi oleh faktor eksogen, seperti lingkungan, pengalaman dan pendidikan. Lihat Dr. Hubertus Kasan Hidayat, DSJ, Gangguan Kepribadian Dan Perilaku Masa Dewasa. Catatan Kuliah Ilmu Kedokteran Jiwa, Jakarta 1998, hlm 1.
[2] Konferensi Waligereja Indonesia, Keprihatinan dan Harapan, Jakarta, 1997
[3] Id., Tekun Dan Bertahan Dalam Pengharapan, Jakarta, 2001, no. 3
[4] Id., Keadilan Sosial Bagi Semua, Jakarta, 2003, no. 5
[5] Transparency Internasional, adalah organisasi non-pemerintah internasional untuk pemberantasan korupsi, dan mempersatukan masyarakat warga, bisnis dan pemerintah-pemerintah dalam koalisi global yang amat kuat. Lembaga ini berpusat di Berlin, Jerman.
[6] Bdk. Ikrar Nusa Bhakti, (ed.), Militer Dan Politik Kekerasan Ordo Baru. Hasil Penelitian Tim LIPI, Jakarta, 2001
[7] Baca misalnya Mzm 12;52;55;58;82
[8] Bdk Paus Paulus VI, Ensiklik Octogesima Adveniens, 14 Mei 1971, no. 26-35
[9] Prefasi Hari Raya Kristus Raja Semesta Alam; bdk. Konsili Vatikan II, Konstitusi Pastoral Tentang Gereja Di Dunia Dewasa Ini, no 39
[10] Bdk John Prior, SVD, “Menemukan Kembali Landasan Moral Masyarakat Majemuk”, dlm Etos Dan Moralitas Politik : Seni Pengabdian Untuk Kesejahteraan Umnum, Yogyakarta, 2004, hlm 164-165.
[11] Bdk Paus Yohanes XXIII, Ensiklik Pacem In Terris, 11 April 1963, no 36-37