Dokumen Vatikan dari Congregazione per L'Educazione Cattolica untuk Pendidikan Calon Imam

KOTA VATIKAN , 11 JULI 2005 – Inilah dokumen final Pertemuan Internasional I Reksa Pastoral bagi Pembebasan Perempuan PSK yang diadakan di Roma 20-21 Juni 2005 atas prakarsa Dewan Kepausan Migran dan Perantau.
PERISTIWA
Pertemuan diadakan di kedudukan Dewan Kepausan Pastoral Migran dan Perantau di Roma. Selain pimpinan Dewan Kepausan juga diikuti lima pejabat Dikasteri; dua orang Uskup; sejumlah imam, biarawan dan awam; utusan Konferensi Uskup sembilan belas negeri Eropa, yakni Albania, Belgia, Bosnia-Herzegovina, Denmark (Negara-negara Eropa Utara), Estonia, Hungaria, Inggris, Irlandia, Italia, Jerman, Montenegro,Negeri Belanda, Polandia, Portugal, Republik Czech, Skotlandia, Slovena, Spanyol, Swis; dan utusan benua lain, termasuk para pakar, yakni dari India, Republik Demokratis Kongo, Nigeria dan International Union of Superiors General; CELAM, Asosiasi Komunitas Paus Yohanes XXIII; Legio Maria; wakil-wakil dari asosiasi lain yang menjalankan karya kerasulan di bidang ini; dan wakil dari Caritas Internationalis.
Setelah ucapan selamat datang yang hangat, Presiden Dewan Kepausan, Yang Mulia Stephen Fumio Kardinal Hamao, membuka pertemuan ini dengan mengedepankan pentingnya soal ini, yang minta perhatian dan reksa pastoral Gereja universal dan Gereja-gereja partikular.
Uskup Agung Agostino Marchetto, Sekretaris Dikasteri, membawakan tema dan agenda pertemuan dan juga mengajukan beberapa kriteria dan langkah-langkah pastoral kegiatan mengenai soal ini. Dalam pidatonya yang berjudul “Perempuan PSK dewasa ini, tantangan pastoral”, ia menguraikan bidang kerasulan yang luas dan penting, yang juga menuntut pelaku pastoral yang baru. Ia juga mengingatkan penuh keprihatinan manusia yang banyak berada dalam situasi hak asasinya yang paling mendasar tak dihormati, karena badan mereka sendiri menjadi obyek dagang dan perdagangan manusia.
Pidato-pidato berikutnya dari para peserta pada pertemuan itu mengarahkan perhatian pada aneka aspek situasi dewasa ini perempuan PSK. Gereja memandang mereka dengan belas kasihan dan citarasa penyambutan kristiani, dan mengajukan pertimbangan nilai-nilai spiritual dan teologis komitmen pastoral yang mengungkapkan kebaikan Allah kepada mereka, karena setiap orang menyadari banyak tragedi yang terkubur di bawah pengalaman demikian itu. Hal ini menimbulkan keprihatinan khusus mengenai pening-katan dramatis jumlah perempuan dan gadis yang dihisap secara seksual, sehingga timbul kebutuhan mendesak akan pastoral terpadu yang mengatasi prakarsa yang terpuji dan murahhati yang sudah ada dan kesulitan lazim memasukan kegiatan demikian itu ke dalam struktur gerejawi.
Nyonya Mariette Grange, utusan Komisi Katolik Internasional Migrasi (ICMC) mengem-bangkan tema yang berjudul “Perdagangan manusia, dengan perhatian khusus bagi perempuan yang diperdagangkan untuk pelacuran”., sedangkan laporan Prof.Mario Pollo “Pandangan menyeluruh penelitian awal” memberi ikhtisar situasi, yang diambil dari jawaban atas kusioner, yang lebih dahulu dikirim kepada semua peserta. Hasilnya menunjukkan suatu kelemahanan aspek pastoral yang lebih spesifik. Akhirnya, Pst.Oreste Benzi, kepala Asosiasi Komunitas Paus Yohanes XXIII memberikan pendapatnya mengenai tema itu “Untuk Pelayanan Pastoral penebusan dan pembebasan”.
Enam orang ahli mengambil bagian dalam meja bundar: Sr.Eugenia Bonetti ISMC dari IUSG; Pst.Ottavo Cantarello, SC, Direktor Komunitas Samuel, yang diajukan Konferensi Pemimpin Tinggi Italia; Nona Sile Ni Cochlin, dari Dewan Legio Maria; Sr.Lalini Gunawardene SGS; Sr.Michelle Lopez, RSG, dari Fountain of Life Center; dan Dr.Paulo Ramonda, Wakil Presiden dari Asosiasi Komunitas Paus Yohanes XXIII. Meja Bundar ini membahas “pedoman reksa pastoral spesifik”.
Pada akhir pertemuan internasional ini, yang meliputi pertukaran berita, pendapat, penga-laman dan penelitian pastoral, prakarsa-prakarsa menarik diperhatikan dan diakui, seraya memperhitungkan situasi berbeda-beda yang ada di pelbagai negara. Seraya meneguhkan intensi melanjutkan karya yang diselesaikan selama hari-hari ini, dalam semangat kerja sama dan dengan suatu tingkat koordinasi, para peserta menyelidiki taktik dan strategi masa depan, dan metodologi serta tujuan yang diringkas dalam kesimpulan dan rekomen-dasi sebagai berikut:
KESIMPULAN
Beberapa pokok
1. Pelacuran adalah bentuk perbudakan modern
Perlu diakui bahwa eksploitasi seksual, pelacuran dan perdagangan manusia semuanya adalah tindakan kekerasan terhadap perempuan dan karenanya merupakan pelanggaran martabat perempuan dan adalah pelanggaran berat hak asasi manusia. Jumlah perempuan PSK meningkat secara dramatis di seluruh dunia karena sejumlah alasan ekonomis, sosial dan kultural.
Dalam kasus-kasus tertentu perempuan yang terlibat telah mengalami kekerasan patolo-gis atau kejahatan seksual sejak masa anak. Lain-lainnya terjeremus ke dalam pelacuran untuk mendapat nafkah cukup untuk diri sendiri atau keluarganya. Beberapa mencari sosok ayah atau relasi cinta dengan seorang pria. Lain-lainnya mencoba melunasi utang yang tak masuk akal. Beberapa meninggalkan keadaan kemiskinan di negeri asalnya, dalam kepercayaan bahwa pekerjaan yang ditawarkan akan mengubah hidup mereka. Jelaslah bahwa eksploitasi perempuan yang meresapi seluruh dunia adalah konsekuensi dari banyak sistem yang tidak adil.
Banyak perempuan PSK yang berperan sebagai pelacur dalam dunia pertama datang dari dunia kedua, ketiga dan keempat. Di Eropa dan di tempat lain banyak dari mereka diper-dagangkan dari negeri lain untuk melayani permintaan jumlah pelanggan yang mening-kat. Perbudakan manusia tidak baru. Organisasi Internasional Pekerja (ILO) menaksir 12.3 juta orang diperbudak dalam kerja paksa dan 2.4 juta dari mereka adalah kurban “industri” perdagangan, dan penghasilan tahunannya ditaksir sejumlah $10 milyar.
2. Hubungan antara migrasi, hak asasi manusia dan perdagangan manusia
Hubungan antara migrasi, hak-hak asas manusia dan perdagangan manusia berangsur-angsur ditemukan, dan bentuk-bentuk lebih luas perdagangan manusia diakui dan dianalisis (utang, perbudakan, eksploitasi seksual atau kerja). Definisi perdagangan manusia yang dipakai Protokol PBB untuk mencegah dan menghapus serta menghukum perdagangan manusia, terutama perempuan dan anak-anak adalah salah satu yang paling umum diterima. Protokol ini, demikian pula Dewan Konvensi Eropa tentang kegiatan malawan perdagangan manusia, melihatnya sebagai pelanggaran berat hak asasi manusia dan pukulan bagi martabat pribadi manusia.
Ada kelemahan yang sama orang-orang yang bermigrasi untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan mereka yang diselundupkan atau diperdagangkan, tetapi juga ada perbedaan penting antara migrasi dan perdagangan serta penyelundupan manusia. Kebijakan pem-bangunan makro seringkali membiarkan perempuan berhutang dan menganggur. Mereka ini bermigrasi untuk hidup dan membantu keluarganya. Bagaimanapun juga upaya mem-berantas perdagangan dan penyelundupan manusia tak boleh melupakan keinginan perempuan untuk bermigrasi untuk memperbaiki hidupnya sendiri dan anggota keluarga serta anak-anak.
3. Sebab-sebab pelacuran
Untuk mengembangkan tanggapan pastoral yang efektif – tujuan pertemuan internasional ini – pentinglah mengetahui faktor-faktor yang mendorong atau menarik perempuan ke pelacuran, strategi yang dipakai oleh germo dan penghisap untuk mengontrol mereka, pola gerakan dari negeri asal ke negeri tujuan dan sumber-sumber institusional melayani kebutuhan mereka. Komunitas internasional dan LSM di seluruh dunia makin minta agar kegiatan kejahatan itu diberantas dan agar manusia yang diperdagangkan dilindungi. Mereka telah mengembangkan banyak intervensi untuk pencegahan dan rehabilitasi.
4. Siapakah kurbannya?
Manusia, dalam banyak kasus menangis minta tolong karena menjual tubuh di jalanan bukanlah pilihan bebas untuk dilaksananya dengan sukarela. Ia tersobek, ia mati secara psikologis dan spiritual. Setiap orang mempunyai cerita yang berbeda, terutama kekera-san, penyalahgunaan, tiadanya kepercayaan, harga diri rendah, ketakutan, kekurangan kemungkinan. Setiap orang mengalami luka mendalam yang harus disembuhkan. Apa yang mereka cari? Mereka mencari relasi,kasih, keamananan, afeksi, peneguhan dan masa depan yang lebih baik bagi mereka sendiri dan keluarga mereka. Mereka iingin lepas dari kemiskinan dan kekurangan kesempatan dan ingin membangun masa depan.
5. Siapakah pelanggannya?
“Konsumen” juga mempunyai masalah-masalah terpendam karena juga ia, dalam arti tertentu, diperbudak. Sejumlah besar berusia di atas 40 tahun, tetapi juga meningkat jumlah orang lebih muda antara 16 dan 24 tahun. Jelas dari penelitian bahwa pria makin mencari pelacur lebih karena alasan penguasaan daripada pemuasan seksual. Dalam relasi sosial dan personal mereka mengalami kehilangan kekuasaan dan kejantanan dan tak mampu mengembangkan relasi timbal balik dan kehormatan. Mereka memilih pelacur karena memberi pengalaman penguasaan total dan kontrol atas perempuan selama waktu tertentu.
Pelanggan membutuhkan lebih daripada penolakan sosial dan harus menghadapi kekera-san hukum sepenuhnya. Ia harus juga ditolong untuk menghadapi masalah-masalahnya yang lebih mendalam dan untuk menemukan jalan lain untuk mengatasi kebutuhan priba-dinya. Membeli seks dari seorang pelacur tidak memecahkan masalah yang timbul dari kesepian, frustrasi atau kekurangan relasi sejati.
6. Hubungan antara lelaki dan perempuan
Hubungan antara lelaki dan perempuan tidak setara karena kekerasan atau ancaman ke-kerasan memberi hak istimewa dan kekuasaan kepada lelaki, dan dapat membuat perem-puan menjadi pendiam dan pasif. Perempuan & anak-anak seringkali dijerumuskan ke jalan karena kekerasan yang mereka alami dari lelaki di rumah yang telah menginterna-lisasi kekerasan yang tersirat dalam ideologi dan struktur sosial. Sayang bahwa perem-puan juga berpartisipasi dalam penindasan dan kekerasan terhadap perempuan lain, dan seringkali mereka ditemukan dalam jaringan kejahatan yang terkait dengan pertumbuhan pelacuran.
Peran Gereja
7. Gereja mempunyai tanggung jawab pastoral untuk memajukan martabat pribadi manu-sia yang dihisap pelacuran dan untuk membela pembebasan dan dukungan ekonomis, edukatif dan formatif. Gereja harus memperjuangkan pembelaan hak-hak sah perempuan.
8. Selain menanggapi kebutuhan pastoral perempuan PSK, Gereja harus secara profetis menolak ketidakadilan dan kekerasan yang dilakukan terhadap perempuan di manapun dan bagaimanapun keadaannya. Maka Gereja harus mengundang semua lelaki dan perempuan yang berkehendak baik untuk melibatkan diri mempertahankan martabat manusia dengan menghentikan eksploitasi seksual.
9. Ada kebutuhan akan solidaritas yang dibaharui dalam Gereja dan di antara tarekat religius, gerakan kaum awam, lembaga dan asosiasi untuk menunjukkan bentuk yang lebih nampak dan perhatian bagi reksa pastoral perempuan yang dihisap pelacuran tanpa melupakan kabar baik pemerdekaan penuh dalam Yesus Kristus.
10. Dalam memperhatikan kebutuhan para perempuan selama berabad-abad, tarekat bia-rawati pada khususnya senantiasa membaca tanda-tanda zaman, menemukan validitas dan relevansi karisma mereka dalam konteks sosial baru. Dewasa ini para biarawati lewat refleksi penuh iman akan Sabda Allah dan ajaran sosial Gereja mencari jalan baru mem-berikan kesaksian kenabian akan martabat perempuan. Mereka melakukan ini dengan menawarkan macam ragam pelayanan dalam satuan-satuan yang mereka datangi, pusat-pusat kunjungan, shelter dan rumah perlindungan, pelatihan dan program pembinaan kepada perempuan PSK. Para anggota tarekat kontemplatif menunjukkan solidaritas dengan memberi dukungan lewat doa dan, bila mungkin, bantuan finansial.
11. Program pelatihan pelaku pastoral perlu untuk mengembangkan ketrampilan dan stra-tegi untuk memberantas pelacuran dan perdagangan manusia. Inilah jalan penting para imam, biarawan dan biarawati dan kaum awam melibatkan diri dalam pencegahan dan reintegrasi kurban. Kerja sama dan komunikasi antara Gereja-gereja asal dan tujuan dianggap hakiki.
USUL-USUL UMUM
12. Aksi Gereja untuk membebaskan perempuan PSK
Bila memberantas pelacuran, diperlukan pendekatan multidimensional. Harus dilibatkan lelaki dan perempuan dalam transformasi timbal balik, dan hak asasi manusia harus bera-da pada pusat setiap strategi. Semua orang kristiani dipanggil untuk menaruh kesetia-kawananan dengan mereka yang terjerumus. Bagaimanapun juga pria mempunyai peran penting untuk mencapai kesetaraan jender dalam konteks reciprocitas dan perbedaan yang wajar. Para penghisap (biasanya lelaki) yang adalah pelanggan, pedagang manusia, wisatawan seks dsb.dsb. membutuhkan pendidikan dalam hirarki nilai-nilai insani dan hak-hak asasi manusia. Mereka juga harus mendengarkan penolakan jelas kejahatan dan ketidakadilan mereka oleh Gereja, jika tidak oleh negara.
13. Peran Konferensi para Uskup
Konferensi Uskup di negara-negara yang terlibat dalam pelacuran sebagai buah perda-gangan manusia harus memikul tanggung jawab atas penolakan penyakit sosial ini. Juga ada kebutuhan untuk memajukan hormat, pengertian, belas kasihan dan sikap tak meng-adili terhadap perempuan yang terjebak dalam pelacuran.
Imam dan pelaku pastoral juga harus diberanikan menghadapi perbudakan ini secara pastoral.
14. Peran Kongregasi religius
Kongregasi religius harus menimba kekuatan dari keyakinan mereka dan menggabung-kan kekuatan untuk memberi informasi, mendidik dan bertindak. Mereka harus menekan-kan nilai-nilai hormat timbal balik, hubungan keluarga yang sehat dan komunitas, bersa-ma dengan kebutuhan akan keseimbangan dan keselarasan dalam relasi antarpribadi antara lelaki dan perempuan. Mendesak agar aneka proyek yang didukung oleh tarekat religius, yang dimaksudkan untuk membantu repatriasi dan reintegrasi perempuan yang terjebak dalam pelacuran, juga menerima dukungan finansial yang memadai. Dianjurkan pertemuan asosiasi relitgius yang bekerja di pelbagai bagian dunia harus mendampingi perempuan yang terjebak dalam pelacuran.
Keterlibatan dan dukungan klerus juga penting, baik bagi pendidikan kaum muda, teru-tama lelaki muda, maupun bagi rehabilitasi “konsumen” perdagangan seks, di antara kegiatan lain.
15. Kerja sama
Kerja sama penuh antara agen-agen publik dan privat dituntut bila penghisapan seksual harus diberantas.
Juga perlu bekerjasama dengan media massa untuk menjamin komunikasi korekt tentang masalah ini.
Gereja harus menuntut penegakan perlindungan hukum kaum perempuan melawan kejahatan pelacuran dan perdagangan manusia. Juga perlu memajukan tindakan efektif melawan pelecehan perempuan dalam periklanan.
Komunitas kristiani harus ditantang untuk bekerja dengan otoritas nasional dan lokal untuk membantu menemukan sumber-sumber alternatif untuk hidup bagi perempuan PSK.
16. Menangani kurban dan pelanggan
Bagi kurban proses penyembuhan lama dan sulit. Kurban harus ditolog untuk mendapat-kan rumah, suasana kekeluargaan dan komunitas di mana mereka merasa diterima dan dikasihi dan di mana mereka bisa mulai membangun kembali hidup dan masa depan mereka. Hal ini akan dapat membantu mereka memperoleh kembali harga diri dan kepercayaan, kegfembiraan hidup dan memulai hidup baru tanpa perasaan stigmatisasi.
Pembebasan dan reintegrasi menuntut penerimaan dan pengertian dari komunitas. Proses penyembuhan dibantu kasih sejati dan penyediaan pelbagai kesempatan yang dapat memenuhi kerinduan mendalam peremuan muda yang mencari keamananan, peneguhan dan peluang untuk hidup yang lebih baik. Khazanah iman (bdk.Mt 6: 21) yang hidup, kendati apa pun atau ditemukan kembali, akan amat membantu, demikian pula kesadaran akan kasih Allah, penuh belas kasihan dan agung dalam kasih.
Pelanggan membutuhkan informasi dan pembinaan sehubungan dengan jender, hormat, martabat, nilai-nilai antarpribadi dan seluruh lingkp relasi dan seksualitas. Dalam masya-rakat di mana uang dan kekayaan merupakan nilai-nilai dominan, perlulah relasi yang wajar dan pendidikan seksual untuk pembinaan seutuhnya pelbagai kelompok masya-rakat. Corak pendidikan ini dapat meneliti hakikat sejati relasi antarpribadi yang berda-sarkan tidak pada kepentingan egoistis atau eksploitasi, melainkan pada martabat pribadi manusia, yang harus dihormati dan dihargai sebagai anugerah Allah. Dalam konkets ini, kaum beriman harus ingat bahwa dosa adalah penghinaan juga terhadap Allah, dan harus dihindari dengan segala upaya, dengan rahmat Tuhan.
17. Pendidikan dan penelitian
Dengan perhatian bagi kelompok sasaran pentinglah mendekati masalah pelacuran, tanpa mengabaikan pandangan kristiani tentang hidup, dengan kelompok kaum muda di seko-lah, paroki, dan keluarga untuk mengembangkan gagasan yang tepat tentang relasi manu-sia, jender, hormat, martabat, hak asasi manusia dan seksualitas. Tentu saja para pembina dan pendidik harus memperhitungkan konteks kultural di mana mereka bekerja. Tetapi mereka jangan membiarkan citarasa keterkejutan mencegah mereka dari keterlibatan da-lam dialog yang sesuai tentang topik ini untuk menciptakan kesadaran dan keprihatinan tentang penggunaan dan penyalahgunaan seks dan cinta.
Hubungan antara kekerasan dan “patriarki” dan efek keduanya atas perempuan harus diteliti dan direnungkan pada setiap tataran masyarakat, terutama dalam hal akibatnya atas kehidupan keluarga. Implikasi praktis kekerasan yang sudah mendarah-daging harus disebut dengan jelas dalam kasus lelaki dan perempuan.
Kompleks gejala wajah feminin migrasi harus dipelajari dengan cara yang menghormati martabat perempuan dan hak-haknya.
Menangkat pendidikan dan kesadaran adalah vital untuk memberantas ketidakadilan jen-der dan menciptakan kesetaraan jender dalam konteks reciprocitas dan perbedaan yang wajar. Baik lelaki maupun perempuan harus disadarkan akan bagaimana perempuan dihi-sap dan mengetahui hak-hak dan tanggung jawab mereka.
Terutama lelaki membutuhkan prakarsa yang terpusat pada kekerasan melawan perempuan, seksualitas, HIV/AIDS, peran ayah dan keluarga, hormat dan perhatian terhadap peremuan dan gadis, hubungan timbal balik, dan pemeriksaan serta kritik atas norma-norma tradisional peran lelaki.
Gereja harus mengajarkan dan menyebarluaskan ajaran moral dan sosial, yang memberi pedoman jelas untuk perilaku dan minta komitmen bagi karya bagi keadilan. Bekerja pada aneka tataran bagi pembebasan perempuan PSK – pada tataran lokal, nasional dan internasional adalah tindakan kemuridan kristiani sejati, ungkapan kasih kristiani sejati (bdk.1 Kor 13,3). Adalah hakiki mengembangkan kesadaran kristiani dan sosial umat lewat pewartaan Injil penyelamatan, pengajaran dan pelbagai prakarsa pendidikan.
Pendidikan bagi seminaris, kaum religius muda dan imam adalah perlu agar mereka mempunyai ketrampilan dan sikap yang perlu untuk bekerja penuh semangat juuga dengan perempuan yang terjebak dalam pelacuran dan dengan pelanggan mereka.
18. Penyediaan pelayanan
(a) Gereja dapat menawarkan lingkup luas ragam pelayanan kepada kurban pelacuran: tempat perlindungan (shelters), tempat jujugan, pelayanan kesehatan, hotlines, bantuan hukum, konseling, pelatihan kejuruan, pendidikan, bahan, rehabilitasi, advokasi, kampanya informasi, perlindungan terhadap ancaman, hubungan dengan keluarga, bantuan untuk kembali dengan sukarela dan reintegrasi di negeri asal, bantuan untuk mendapat visa untuk tinggal apabila kembali tak mungkin. Bagaimanapun juga pertemuan dengan Yesus Kristus, orang Samaria yang baik dan Penebus, merupakan faktor yang amat penting dari pembebasan dan penebusan juga bagi kurban pelacuran (Kis 2: 21; 4: 12; Mk 16:16; Rom 10:9; Fil 2:11.1.Tes 1: 9-10).
(b) Mereka yang langsung bekerja dengan perempuan yang diperdagangkan bagi pelacuran harus sungguh terampil dalam berhubungan dengan mereka untuk tidak membahayakan mereka.
(c) Menjangkau perempuan dan gadis PSK merupakan upaya yang rumit dan menuntut banyak. Kegiatan pencegahan dan membangkitkan kesadaran harus terjadi di negeri asal, transit dan tujuan perempuan yang diperdagangkan. Prakar- sa-prakarsa reintegrasi penting di negeri-negeri asal, bila mereka kembali. Advokasi dan jaringan kerja sama juga penting.
(d) Aspek-aspek legal pelacuran dan perdagangan manusia – larangan, regulasi, abolisi – harus diperhatian di setiap negeri. Contoh-contoh praktek yang baik harus dibagikan (misalnya dari Swedia).
(e) Proyek-proyek Gereja yang direncanakan yang bersifat multidimensional akan memberi tanda-tanda yang kelihatan dari keprihatinan dan komitmen Keuskupan dan Paroki.
REKOMENDASI FINAL
Bagi para Uskup
19. Masukkanlah topik eksploitasi seksual, perdagangan dan penyelundupan manusia dalam laporan kunjungan “ad limina”.
20. Sarankan agar para Uskup mendukung promosi dan proteksi martabat perempuan dan anak-anak dalam surat gembala mereka.
Bagi komunitas lokal
21. Diperlukan sekolah dan paroki untuk menyediakan program pendidikan dan kesadaran tentang seksualitas, hormat timbal balik dan relasi antarpribadi yang sehat, terutama antara lelaki dan perempuan, dalam cahaya Sabda Allah dan ajaran moral Gereja.
22. Program pembinaan dan pelatihan bagi pelaku pastoral harus menjadi bagian pelayanan mereka.
23. Jaringan kerja sama antara kelompok-kelompok harus diperkuat dalam menyediakan reksa pastoral, misalnya relawan, asosiasi, tarekat religius, LSM dan kelompok-kelompok ekumensi dan antaragama.
Bagi tarekat religius, klerus diosesan / konferensi nasional kaum religius
24. Program pendidikan dan pembangkitan kesadaran mengenai eksploitasi seksual perempuan dan anak-anak harus disediakan di seminari dan program pembinaan inisial dan lebih lanjut kongregasi religius, lelaki dan perempuan.
25. Konferensi nasional kaum relugius dianjurkan untuk mengangkat seorang sebagai penghubung dalam dan di luar negeri, dalam sektur pastoral ini.
Bagi masyarakat pada umumnya
26. Eksploitasi perempuan dan anak-anak merupakan soal seluruh masyarakat, bukan hanya soal perempuan.
27. Ada kebutuhan untuk memusatkan perhatian pada pelanggan sebagai unsur sistem konsumen di balik perdagangan seks.
Perlu menggunakan bahasa dan peristilahan yang sesuai, bila mengacu pada gejala eksploitasi seksual dan pelacuran.
Masyarakat mempunyai tanggung jawab untuk menyediakan sumber alternatif kehidupan bagi orang yang berusaha meninggalkan PSK.
Diterjemahkan oleh : Pastor Piet Go, O.Carm