BOOK REVIEW

Psikologi Dan Pendidikan Calon Imam

Dokumen Vatikan dari Congregazione per L'Educazione Cattolica untuk Pendidikan Calon Imam

Detail ..

Imam dan Milenium Ketiga

Buku ini berisi dokumen Gereja tentang Imam sebagai Guru Sabda, Pelayan Sakramen, dan Pemimpin Jemaat Kristen

Detail ..


NOTA PASTORAL KWI 2003

27 Desember 2003 03:00

NOTA PASTORAL

SIDANG KONFERENSI WALIGEREJA INDONESIA

3-13 NOVEMBER 2003

KEADILAN SOSIAL BAGI SEMUA

Pengantar
1. Pada tanggal 3 – 13 November 2003 para Uskup dari seluruh Indonesia berkumpul dalam Sidang Tahunan KWI (Konferensi Waligereja Indonesia). Dalam kegembiraan dan harapan, keprihatinan dan kecemasan, para Uskup saling bertukar pikiran dan berbagi pengalaman mengenai salah satu cita-cita bangsa yang terumus dalam sila kelima Pancasila, yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Karena bidang ini amat luas, maka pembahasan dipusatkan pada keadilan dalam aspek sosial politiknya. Segi ini dinilai paling sesuai dengan tuntutan keadaan saat ini.

2. Para Uskup tidak bekerja sendiri. Nota Pastoral ini disusun dengan keterlibatan aktif kaum awam, baik sebagai narasumber dalam sidang maupun lewat tanggapan-tanggapan terhadap naskah awalnya.

3. Melalui Nota Pastoral ini mau disampaikan hasil-hasil pengamatan dan pembelajaran bersama yang dijalankan oleh para Uskup. Kiranya umat dapat menggunakan gagasan-gagasan ini sebagai bahan pembelajaran bersama dalam kelompok-kelompok. Melalui proses ini, diharapkan agar umat akan terbantu untuk menentukan sikap yang benar serta pilihan yang tepat, termasuk pilihan-pilihan politik.

4. Nota Pastoral ini dibangun menurut pola yang lazim disebut Lingkaran Pastoral, suatu bentuk proses pembelajaran yang berlangsung melalui langkah-langkah berikut ini: pertama-tama disajikan gambaran yang mencerminkan keadaan hidup sosial-politik di Indonesia. Selanjutnya cerminan itu ditelaah melalui kacamata ilmu-ilmu sosial, dilanjutkan dengan telaah dari sudut pandang etika politik dan perspektif pastoral. Pembicaraan tidak berhenti pada wacana, tetapi sampai pada hal-hal nyata yang sungguh-sungguh akan dikerjakan.

Masalah dan Keprihatinan
5. Salah satu prasaran dengan tegas menyatakan hancurnya keadaban di Indonesia, lebih khusus lagi hancurnya keadaban politik. Berbagai masalah yang timbul di bidang ekonomi, agama, hukum, kebudayaan, pendidikan, lingkungan hidup alami dan manusiawi dilihat sebagai akibat dari keburaman dunia politik bangsa. Yang diharapkan pada awal Orde Reformasi ternyata tidak terpenuhi, meskipun harus diakui bahwa ada beberapa perubahan. Ada kebebasan pers, kebebasan mengungkapkan pendapat dan kebebasan berserikat. Tetapi banyak masalah justru menjadi semakin parah. Salah satu yang amat mencolok adalah hilangnya cita rasa dan perilaku politik yang benar dan baik.

6. Politik merupakan tugas luhur untuk mengupayakan dan mewujudkan kesejahteraan bersama. Tugas dan tanggungjawab itu dijalankan dengan berpegang pada prinsip-prinsip hormat terhadap martabat manusia, kebebasan, keadilan, solidaritas, subsidiaritas, fairness, demokrasi, kesetaraan dan cita rasa tanggung jawab dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Tetapi dalam banyak bidang prinsip-prinsip itu makin diabaikan bahkan ditinggalkan oleh banyak orang, termasuk oleh para politisi, pelaku bisnis, dan pihak-pihak yang punya sumberdaya serta berpengaruh di negeri ini. Yang berlangsung sekarang, politik hanya dipahami sebagai sarana untuk mencapai dan mempertahankan kekuasaan, atau menjadi ajang pertarungan kekuatan dan perjuangan untuk memenangkan kepentingan kelompok. Kepentingan ekonomi atau keuntungan finansial bagi pribadi dan kelompok menjadi tujuan utama. Rakyat seringkali hanya digunakan sebagai sarana untuk mendapatkan dan mempertahankan kepentingan dan kekuasaan tersebut. Terkesan tidak ada upaya serius untuk mewujudkan kesejahteraan bersama. Bukan kepentingan bangsa yang diutamakan, melainkan kepentingan kelompok, dengan mengabaikan cita-cita dan kehendak kelompok lain. Dalam konteks ini agama menjadi rentan terhadap kekerasan. Simbol-simbol agama pun dijadikan alat untuk mencapai kepentingan politik. Kecenderungan membangun sekat-sekat menjadi semakin nyata. Dengan demikian pertimbangan kebijakan politik tidak terarah pada warganegara sebagai subyek hukum. Bangsa hanya dianggap sebagai kelompok-kelompok kepentingan itu. Politik terasa semakin menyengsarakan rakyat, membuat banyak orang tidak percaya lagi terhadap mereka yang memegang kendali pemerintahan serta sumberdaya ekonomi dan mengikis rasa saling percaya di antara warga terhadap sesamanya. Hasilnya adalah sikap masa bodoh pada banyak orang terutama kaum muda dan kelompok terpelajar.

7. Politik kekuasaan semacam itu dengan sendirinya akan mengorbankan tujuan utama, yakni kesejahteraan bersama yang mengandaikan kebenaran dan keadilan. Penegakan hukum juga terabaikan. Akibatnya, kasus-kasus KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) tidak ditangani secara serius, bahkan makin merajalela di berbagai wilayah, lebih-lebih sejak pelaksanaan program otonomi daerah. Otonomi daerah yang dimaksudkan sebagai desentralisasi kekuasaan, kekayaan, fasilitas dan pelayanan ternyata menjadi desentralisasi KKN, antara lain karena kurang tepat saat, laju dan cakupannya. Politik kekuasaan tidak bisa dipisahkan dari politik uang. Politik uang yang sebetulnya merupakan bentuk kejahatan, dijadikan alat utama untuk mencapai dan mempertahankan kekuasaan. Dengan politik uang itu rakyat ditipu, kepercayaan rakyat dikhianati, justru oleh orang-orang yang mempunyai otoritas politik dan ekonomi untuk memperjuangkan kesejahteraan rakyat. Bukankah dengan demikian martabat bangsa tidak dihormati dan kedaulatan rakyat dirampas untuk menjamin kepentingan pribadi atau kelompok? Bukankah dengan demikian kedaulatan rakyat diganti dengan kekuasaan uang? Uang menentukan segala-galanya dan membusukkan politik. Peraturan perundang-undangan dan aparat penegak hukum dengan mudah ditaklukkan oleh mereka yang menguasai uang. Akibatnya, upaya untuk menegakkan tatanan hukum yang adil dan pemerintah yang bersih tak terwujud. Ketidakadilan semakin dirasakan oleh kelompok-kelompok yang secara struktural sudah dalam posisi lemah, seperti perempuan, anak-anak, orang lanjut usia, orang cacat, kaum miskin. Sebagai contoh, pelanggaran terhadap martabat perempuan dalam bentuk diskriminasi, kekerasan, pelecehan terus berlangsung di banyak tempat, dan terus terjadi tanpa sanksi hukum. Selain itu penipuan terhadap rakyat kecil banyak sekali dilakukan justru oleh orang-orang yang memahami hukum dan bertanggungjawab untuk menegakkannya.

8. Dengan demikian suasana persaingan antar kelompok dan antar pribadi menjadi semakin tajam. Suasana itu menumbuhkan perasaan tidak adil, terutama ketika berhadapan dengan perpecahan masyarakat dalam pengelompokan kelas ekonomi. Perasaan diperlakukan tidak adil itu menyuburkan sikap tertutup dan perasaan tidak aman bagi setiap orang. Orang lain atau kelompok lain akan dianggap sebagai ancaman yang akan mencelakakan dirinya atau kelompoknya. Perasaan terancam ini diperparah dengan sistem ekonomi yang tidak mampu menciptakan lapangan kerja baru. Kinerja ekonomi selalu menuntut pembaharuan. Pembaharuan terus-menerus menuntut orang menyesuaikan diri dengan tuntutan-tuntutan baru yang tidak selalu mengungkapkan nilai-nilai keadilan. Mereka yang tidak memenuhi tuntutan struktur ekonomi baru akan terlempar dari pekerjaan karena tidak mampu memenuhi standar baru tersebut. Angka pengangguran semakin tinggi, karena rendahnya investasi di sektor ekonomi riil yang mengakibatkan tidak terciptanya lapangan kerja. Pengangguran tidak hanya mengakibatkan tak terpenuhinya kebutuhan ekonomi, melainkan juga memukul harga diri dan dengan mudah membuat orang yang bersangkutan kehilangan harga diri.

9. Tatanan ekonomi yang berjalan di Indonesia mendorong terjadinya kolusi kepentingan antara para pemilik modal dan pejabat untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya. Kesempatan ini juga bisa dimanfaatkan oleh mereka yang hanya mencari keuntungan sesaat bersama dengan para politisi yang mempunyai kepentingan untuk mendapatkan uang dengan mudah. Akibatnya antara lain pengurasan dan perusakan lingkungan hidup yang menyebabkan malapetaka. Penggusuran yang tidak manusiawi dan menimbulkan banyak penderitaan juga tidak lepas dari bertemunya kedua kepentingan tersebut.

Mencari Akar Masalah
10. Keadaan yang memprihatinkan ini, - dalam iman, harapan dan kasih - perlu dipandang dan diterima sebagai tantangan untuk terus berjuang penuh harapan, bekerjasama, dan solider membangun masa depan yang lebih adil dan sejahtera bagi semua. Dalam usaha membangun masa depan itu, perlulah dicari akar-akar masalahnya.

11. Menurut pendapat kami, akar yang terdalam ialah bahwa iman tidak lagi menjadi sumber inspirasi bagi kehidupan nyata. Penghayatan iman lebih berkisar pada hal-hal lahiriah, simbol-simbol dan upacara keagamaan. Dengan demikian kehidupan politik di Indonesia kurang tersentuh oleh iman itu. Salah satu akibatnya ialah lemahnya pelaksanaan etika politik, yang hanya diucapkan di bibir tetapi tidak dilaksanakan secara konkrit. Politik tidak lagi dilihat sebagai upaya mencari makna dan nilai atau jalan bagi pencapaian kesejahteraan bersama. Maka diperlukan pertobatan, yaitu perubahan dan pembaharuan hati serta budi, seperti diserukan para Nabi dan Yesus sendiri.

12. Yang kedua adalah kerakusan akan kekuasaan dan kekayaan. Kerakusan akan kekuasaan dan kekayaan ini menjadi daya pendorong politik kepentingan yang amat mempersempit ruang publik, yakni ruang kebebasan politik dan ruang peran serta warganegara sebagai subyek. Ruang publik disamakan dengan pasar. Yang dianggap paling penting adalah kekuatan uang dan hasil ekonomi. Manusia hanya diperalat sehingga cenderung diterapkan diskriminasi dan kemajemukan pun diabaikan. Dengan kata lain manusia hanya dihargai dari manfaatnya, terutama sejauh manfaat ekonomisnya. Maka dengan mudah mereka yang lemah, yang miskin, yang kumuh dianggap tidak berguna dan tidak mendapat tempat. Tekanan pada nilai kegunaan ini tidak hanya bertentangan dengan martabat manusia, melainkan juga mengikis solidaritas. Yang berbeda – entah berbeda agama, suku atau perbedaan yang lain - dianggap menjadi halangan bagi tujuan kelompok. Penyelenggaraan negara dimiskinkan hanya menjadi manajemen kepentingan kelompok-kelompok. Politik dagang sapi menjadi bagian manajemen itu dengan akibat melemahnya kehendak politik dalam penegakan hukum.

13. Yang ketiga yaitu nafsu untuk mengejar kepentingan sendiri/kelompok bahkan dengan mengabaikan kebenaran. Meluasnya praktek korupsi tidak lepas dari upaya memenangkan kepentingan diri dan kelompok. Ini mendorong terjadinya pemusatan kekuasaan dan lemahnya daya tawar politik berhadapan dengan kepentingan-kepentingan pihak yang menguasai sumberdaya keuangan, terutama sektor bisnis. Akibatnya, bukan proses politik bagi kebaikan bersama dan mengelola cita-cita hidup bersama yang berkembang. Sebaliknya kekuatan finansial yang mendikte proses politik. Lembaga pengawas yang diharapkan menjadi penengah dalam perbedaan kepentingan ini, justru merupakan bagian dari sistem yang juga korup ini. Akibatnya politik pun menjadi tidak mandiri lagi. Politik ada di bawah tekanan kepentingan mereka yang menguasai dan mengendalikan operasi-operasi pasar. Apalagi partai-partai politik membutuhkan dana besar untuk memenangkan Pemilihan Umum. Sudah menjadi rahasia umum, bahwa para politisi partai banyak yang berpaling kepada para pengusaha untuk meraih dukungan keuangan. Akibatnya, hukum pasar, sekali lagi menjadi penentunya. Etika politik seperti tidak berdaya, dicekik oleh nilai-nilai pasar, persaingan yang tidak terkendali dan janji keuntungan ekonomi.

14. Yang keempat, cara bertindak berdasarkan dalil tujuan menghalalkan segala cara. Ketika tujuan menghalalkan cara, terjadilah kerancuan besar, karena apa yang merupakan cara diperlakukan sebagai tujuan. Dalam logika ini, ukuran adalah hasil. Intimidasi, kekerasan, politik uang, politik pengerahan massa, teror dan cara-cara imoral lainnya dihalalkan karena memberi hasil yang diharapkan. Kriminalisasi politik menghasilkan politisasi kriminalitas. Akibatnya tidak sedikit pelaku kejahatan politik, provokator dan koruptor menikmati tiadanya sanksi hukum. Lemahnya penegakan hukum mengaburkan pemahaman nilai baik dan buruk yang pada gilirannya menumpulkan kesadaran moral dan perasaan bersalah. Kalau hal-hal itu tidak disadari, orang menjadi tidak peka dan menganggap semua itu wajar saja. Kerusakan hidup bersama juga disebabkan dan sekaligus menghasilkan penumpulan hati nurani.

Etika Politik dan Tanggungjawab Politik

15. Berhadapan dengan kenyataan tersebut, cita-cita untuk ikut membangun masa depan yang lebih baik perlu ditumbuh-kembangkan. Perasaan sebangsa menghidupkan semangat untuk mencapai tujuan bersama itu. Cita-cita proklamasi, kesepakatan nasional dan tujuan negara yang terwujud dalam kehendak untuk merdeka serta perjuangan untuk merebut kemerdekaan itu, perlu terus-menerus disadari kembali. Kesepakatan nasional para pendiri negara adalah Pancasila yang merupakan landasan bersama dalam kehidupan berpolitik. Agar visi etika politik bisa dilaksanakan dalam penyelenggaraan kehidupan bersama, dibutuhkan nilai-nilai dan pemahaman sejarah suatu komunitas. Kesadaran politik yang peduli terhadap etika tidak pernah bisa dipisahkan dari sejarah komunitas. Penerimaan Pancasila sebagai landasan politik bernegara tidak hanya menjadi peristiwa politik, tetapi juga peristiwa moral. Peristiwa itu ditandai dengan usaha setiap kelompok komponen bangsa untuk mengatasi sekat-sekat agama dan kedaerahan masing-masing. Ini adalah bentuk kesadaran moral yang merupakan rasa hormat terhadap hak-hak, nilai-nilai, dan prinsip-prinsip yang disepakati bersama demi kesejahteraan umum.

16. Pengharapan akan masa depan yang lebih baik juga bertumpu pada warganegara yang masih mempunyai kehendak baik. Meskipun semakin tampak bahwa politik di negeri ini dijalankan dengan mengabaikan etika politik, namun masih ada keinginan besar untuk berubah. Selain itu politik yang tidak beradab serta tidak adil akan mengakibatkan jatuhnya korban. Korban akan membangkitkan simpati dan tanggapan balik protes yang akan mengusik setiap warganegara yang peduli akan penderitaan mereka. Sementara itu pertarungan kekuatan dan pertentangan kepentingan yang berlarut-larut akan membangkitkan kesadaran akan perlunya penyelesaian yang mendesak dan adil. Penyelesaian semacam itu tidak akan terwujud bila tidak mengacu ke etika politik.

Beberapa Prinsip Etika Politik

17. Dengan mempertimbangkan kenyataan sosial-politik di Indonesia, prinsip-prinsip berikut ini mendesak untuk dilaksanakan:

17. 1. Hormat terhadap martabat manusi Prinsip ini menegaskan bahwa manusia mempunyai nilai dalam dirinya sendiri dan tak pernah boleh diperalat. Bukankah manusia diciptakan menurut citra Allah, diperbaharui oleh Yesus Kristus yang dengan karya penebusan-Nya mengangkat manusia menjadi anak Allah? Istilah SDM (=Sumber Daya Manusia) yang sering digunakan tidak boleh mengabaikan kebenaran bahwa nilai manusia tak hanya terletak dalam kegunaannya. Martabat manusia Indonesia harus dihargai sepenuhnya dan tak boleh diperalat untuk tujuan apapun, termasuk tujuan politik.

17. 2. Kebebasa Kebebasan adalah hak setiap orang dan kelompok: bebas dari segala bentuk ketidakadilan dan bebas untuk mengembangkan diri secara penuh. Setiap warga amat membutuhkan kebebasan dari ancaman dan tekanan, bebas dari kemiskinan yang membelenggunya, dan juga kebebasan untuk berkembang menjadi manusia seutuhnya. Kekuasaan negara perlu diingatkan akan salah satu tanggung jawab utamanya untuk melindungi warga negara dari ancaman kekerasan, baik yang berasal dari sesama warga maupun, dan terutama dari kekuasaan negara.

17. 3. Keadilan Keadilan merupakan keutamaan yang membuat manusia sanggup memberikan kepada setiap orang atau pihak lain apa yang merupakan haknya. Dewasa ini perjuangan untuk memperkecil kesenjangan sosial-ekonomi semakin mendesak untuk dikedepankan, demikian juga perjuangan untuk melaksanakan fungsi sosial modal, bagi kesejahteraan bersama. Mendesak juga penggunaan modal untuk pengembangan sektor ekonomi riil, sambil menemukan cara-cara agar judi ekonomi dalam bentuk spekulasi keuangan dikontrol untuk mendukung bertumbuh dan berkembangnya wirausaha-wirausaha kecil dan menengah, menciptakan lembaga dan hukum-hukum yang adil. Yang tidak kalah mendesak adalah penegakan hukum.

17. 4. Solidaritas Dalam tradisi Indonesia sikap solider terungkap dalam semangat gotong royong dan kekeluargaan yang menurut pepatah lama berbunyi ringan sama dijinjing, berat sama dipikul. Nilai solidaritas semakin mendesak untuk diwujudkan dalam konteks dunia modern. Untuk masyarakat di mana banyak orang mengalami perlakuan dan keadaan tidak adil, solider berarti berdiri pada pihak korban ketidakadilan, termasuk ketidakadilan struktural. Selain itu perlu dikembangkan juga solidaritas antar-daerah dan usaha untuk mencegah kesempitan egoisme kelompok.

17. 5. Subsidiaritas Menjalankan prinsip subsidiaritas berarti menghargai kemampuan setiap manusia, baik pribadi maupun kelompok untuk mengutamakan usahanya sendiri, sementara pihak yang lebih kuat siap membantu seperlunya. Bila kelompok yang lebih kecil dengan kemampuan dan sarana yang dimiliki bisa menyelesaikan masalah yang dihadapi, kelompok yang lebih besar atau pemerintah/negara tidak perlu campur tangan. Dalam keadaan kita sekarang hubungan subsidier berarti menciptakan relasi baru antara pusat dan daerah dalam hal pembagian tanggung jawab dan wewenang, hubungan kemitraan dan kesetaraan antara pemerintah, organisasi-organisasi sosial dan warga negara, kerja sama serasi antara pemerintah dan swasta. Kecenderungan etatisme yang menonjol dalam Rencana Undang Undang yang disebarkan di masyarakat dan Undang Undang yang disyahkan oleh DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) akhir-akhir ini berlawanan dengan prinsip subsidiaritas ini.

17. 6. Fairness Prinsip fairness atau sikap fair tidak mudah diungkapkan dalam bahasa Indonesia. Prinsip fairness menjamin terciptanya aturan yang adil dan sikap taat padanya; dihormatinya pribadi dan nama baik lawan politik; dijaganya pembedaan wilayah privat dari wilayah publik; disadari dan dilaksanakannya kewajiban sebagai pemenang suatu kontes politik untuk memperjuangkan kepentingan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

17. 7. Demokrasi Dalam sistem demokrasi kedaulatan rakyat berada di tangan rakyat. Demokrasi sebagai sistem, tidak hanya menyangkut hidup kenegaraan, melainkan juga hidup ekonomi, sosial dan kultural. Dalam arti itu, demokrasi dimengerti sebagai cara-cara pengorganisasian kehidupan bersama yang paling mencerminkan kehendak umum dengan tekanan pada peran serta, perwakilan dan tanggung jawab. Demokrasi tidak dengan sendirinya menghasilkan apa yang diharapkan. Di Indonesia salah satu badan yang paling terlibat dalam pelaksanaan demokrasi ialah DPR RI dan DPRD. Sesudah Pemilihan Umum 2004 nanti, akan muncul lembaga baru yaitu DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Ternyata lembaga-lembaga itu kurang berfungsi dalam mewakili kepentingan masyarakat luas, bahkan dalam banyak hal, justru menghambat tercapainya tujuan demokrasi. Dalam masyarakat kita tampak kecenderungan meminggirkan kelompok-kelompok minoritas dengan alasan-alasan yang kurang terpuji. Keputusan yang menyangkut semua warga negara diambil sekedar atas dasar suara mayoritas, dengan mengabaikan pertimbangan-pertimbangan yang mendasar, matang dan berjangka panjang.

17. 8. Tanggung jawab Bertanggung-jawab berarti mempunyai komitmen penuh pengabdian dalam pelaksanaan tugas. Tanggung jawab atas disertai dengan tanggung jawab kepada. Bagi politisi tanggung jawab berarti kinerja yang sebaik-baiknya demi tercapainya tujuan negara, dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas itu kepada rakyat. Tanggung jawab hanya bisa dituntut bila kebijakan umum pemerintah terumus jelas dalam hal prioritas, program, metode dan pendasaran filosofisnya. Atas dasar kebijakan umum ini wakil rakyat dan kelompok-kelompok masyarakat bisa membuat evaluasi pelaksanaan kinerja pemerintah dan menuntut pertanggungjawaban. Bagi warganegara, tanggung jawab berarti berperan serta dalam mewujudkan tujuan negara sesuai dengan kedudukan masing-masing.

Pemilihan Umum
18. Pemilihan Umum 2004 sudah di ambang pintu. Pada waktunya, Konferensi Waligereja Indonesia akan mengeluarkan Surat Gembala khusus mengenai Pemilihan Umum 2004. Hak pilih yang dimiliki oleh setiap warga negara hendaknya digunakan untuk ambil bagian dalam menentukan arah kehidupan bersama yang demokratis. Sikap kritis dalam menentukan pilihan akan memberi bobot terhadap proses demokrasi yang akan dilaksanakan. Dengan itu diharapkan keputusan-keputusan yang menentukan kehidupan bersama akan diambil berdasarkan pada pertimbangan publik yang luas. Demokrasi yang semakin matang akan mengurangi ketidakadilan dan membuat pengorganisasian kehidupan bersama semakin menjamin kebebasan warganegara dan mendorong terciptanya tatanan yang lebih adil, termasuk pemberantasan KKN. Pemilihan Umum diharapkan akan menghasilkan wakil rakyat dan pemimpin yang mempunyai visi, peduli terhadap penderitaan dan peka akan kehendak dan kebutuhan rakyat, mempunyai komitmen terhadap perbaikan nasib rakyat yang dicerminkan dalam hidup sederhana. Pemilihan Umum adalah kesempatan penting untuk melakukan pendidikan politik bagi seluruh warga negara.

19. Pemilihan Umum adalah suatu perangkat demokrasi, dengan demikian merupakan hak rakyat yang harus dilindungi. Politik adalah urusan kita bersama, maka kita wajib berperan serta. Peran serta itu tidak terbatas pada saat Pemilihan Umum saja, melainkan juga pada seluruh proses kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan segala pertimbangan di atas, hal-hal berikut perlu diperhatikan:

19.1. Pertama, perlu disadari dan ditekankan bahwa melalui peristiwa Pemilihan Umum hak asasi manusia setiap warga negara di bidang politik, diwujudkan. Oleh karena itu baik keikutsertaan maupun penolakan dalam Pemilihan Umum dapat menjadi ungkapan tanggung jawab politik. Pemilihan Umum pada dasarnya adalah bagi rakyat untuk membuat suatu kontrak politik dengan politisi dalam lembaga legislatif maupun mengoreksinya. Keinginan dan cita-cita perubahan serta perbaikan dapat ditempuh antara lain dengan memperbaharui dan mengubah susunan para penyelenggara negara kita. Sistem Pemilihan Umum yang baru membuka peluang untuk mewujudkan cita-cita perubahan dan perbaikan itu, dengan memilih orang-orang yang paling tepat, yakni orang-orang yang dapat diharapkan memenuhi tuntutan etika politik.

19.2. Kedua, perlu disadari bahwa undang-undang Pemilihan Umum yang baru dan pelaksanaannya adalah sulit dan bisa membingungkan bagi kebanyakan orang. Karena itu perlu dibentuk kelompok penyuluh pada tataran akar-rumput yang mendampingi masyarakat akar-rumput agar mereka dapat memilih dan mengungkapkan pilihan politik mereka dengan benar dan baik. Calon-calon wakil rakyat yang dikenal bersih, berjuang untuk kepentingan dan kebaikan bersama perlu diperkenalkan kepada para pemilih. Dalam sistem Pemililihan Umum yang baru, pemilih mendapat kesempatan untuk memberikan suaranya untuk calon wakil yang dikenal memenuhi syarat sebagai calon yang baik dan juga partai asal calon tersebut.

19.3. Ketiga, masyarakat perlu didorong untuk terus-menerus mengontrol mekanisme demokrasi supaya aspirasi rakyat sungguh mendapat tempat. Sistem perwakilan yang menjadi tata cara pengambilan keputusan ternyata sering meninggalkan aspirasi warga negara yang diwakili. Hal ini bisa disebabkan karena para politisi wakil rakyat itu sangat mungkin mempunyai tujuan, kepentingan atau nilai sendiri. Mereka juga tidak jarang melakukan tindakan yang tidak semuanya dapat diamati dan dipantau oleh rakyat banyak. Selain itu tidak sedikit dari antara para politisi yang ingin terpilih karena dengan jabatannya itu mereka memperoleh keuntungan.

Penutup

20. Demikianlah butir-butir pemikiran yang berkembang dalam Sidang KWI pada bulan November 2003. Sidang KWI percaya masih ada banyak pribadi atau lembaga yang sungguh-sungguh berjuang untuk kebaikan bersama dan masa depan bangsa yang lebih baik. Pada masa-masa seperti sekarang ini, kerjasama antara semua pihak yang berkehendak baik terus-menerus harus diusahakan dengan tekun.

21. Pada kesempatan ini disampaikan himbauan, agar siapa saja yang berada pada posisi sosial yang berkuasa dan menyebabkan penderitaan bagi banyak orang hendaknya mengubah perilaku. Perubahan perilaku ini tidak hanya berarti mengakui dan memperbaiki kesalahan, melainkan juga berupaya sekuat tenaga untuk menghentikan berbagai bentuk kekerasan dan ketidakadilan yang diderita bangsa kita, serta membaktikan diri demi kesejahteraan bersama yang dilandaskan pada kebenaran dan keadilan. Sementara itu, siapa saja yang menjadi korban berbagai macam bentuk ketidakadilan yang terjadi selama ini, hendaknya tetap tabah dan berpegang pada keyakinan bahwa kita adalah anak-anak Allah yang bermartabat luhur. Korban janganlah terpaku pada masa lampau, melainkan menurut teladan dan ajaran Yesus, bersedia mengampuni mereka yang mengakui kebenaran dan kesalahannya, bersatu dan berjuang bersama demi keadilan dan perdamaian. Dalam semuanya ini yang harus dipegang adalah prinsip kebenaran, keadilan dan rekonsiliasi.

22. Semoga butir-butir perenungan ini, seperti dikatakan dalam pengantar, dapat digunakan sebagai bahan untuk pembelajaran bersama dalam rangka mengambil sikap dan keputusan, baik pribadi maupun bersama, sesuai dengan hati nurani.

Jakarta, Desember 2003

KONFERENSI WALIGEREJA INDONESIA

Kardinal Julius Darmaatmadja, SJ

Ketua


Mgr. Ignatius Suharyo

Sekretaris Jendral



Viewed: 7023 ; Printed: 1042


~~ arsip ~~