BOOK REVIEW

Psikologi Dan Pendidikan Calon Imam

Dokumen Vatikan dari Congregazione per L'Educazione Cattolica untuk Pendidikan Calon Imam

Detail ..

Imam dan Milenium Ketiga

Buku ini berisi dokumen Gereja tentang Imam sebagai Guru Sabda, Pelayan Sakramen, dan Pemimpin Jemaat Kristen

Detail ..


Pengadilan Menangkan Gugatan Stasi St.Maria

04 Maret 2010 12:57

(Bandung 16/2/2010) Sebuah pengadilan negeri di Bandung, Jawa Barat, telah mengeluarkan keputusan yang memenangkan pihak Gereja Katolik dalam sengketa pembangunan gereja Kapel St Maria.

 Pemerintah setempat sebelumnya memerintahkan penghentian pembangunan kapel tersebut karena adanya desakan kelompok Muslim radikal.

 Tindakan tersebut kemudian dijungkirbalikkan setelah pihak pengadilan menyatakan pembatalan ijin tersebut bertentangan dengan hukum.

 Keputusan tersebut tentu saja membuat pihak Gereja bersuka cita.

 "Sejak awal kami percaya kami akan menang," kata Pastor Yustinus Hilman Pujiatmoko dari paroki Salib Suci di Purwakarta kepada UCA News pada 15 Februari kemarin.

 Sejak Januari, kapel St. Maria diambil alih oleh paroki Salib Suci dari sebelumnya berada dalam wilayah paroki Kristus Raja.

 Menurut pastor Yustinus, pembatalan ijin pembangunan gereja telah menyebabkan lebih dari 700 umat Katolik melakukan ibadat di gudang pabrik di Bukit Indah Industrial City (BIC).

 "Umat Katolik ini benar-benar membutuhkan tempat ibadat," katanya.  "Tapi mereka sadar mereka tidak bisa dengan mudah membangun tempat ibadat."

 Kasus ini dicatat di pengadilan tanggal 5 November oleh Pastor Agustinus Made, pastor paroki Kristus Raja.

 Keputusan pengadilan tersebut mengukuhkan bahwa semua persyaratan telah terpenuhi dan sudah mendapat persetujuan dari pemimpin setempat dan oleh Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) setempat. Rekomendasi tertulis dari FKUB dan departemen agama juga dicantumkan.

 Akan tetapi departement agama setempat dan FKUB menarik kembali rekomendasi mereka dalam sebuah rapat penentuan hak suara di Bungursari yang hanya dihadiri oleh 53 warga setempat, setelah adanya paksaan dari sekelompok Islam radikal.

 Namun pihak yang kalah akan mengajukan banding. (UCAN)

www.ucanews.com



Viewed: 1111 ; Printed: 111


~~ arsip ~~