BOOK REVIEW

Psikologi Dan Pendidikan Calon Imam

Dokumen Vatikan dari Congregazione per L'Educazione Cattolica untuk Pendidikan Calon Imam

Detail ..

Imam dan Milenium Ketiga

Buku ini berisi dokumen Gereja tentang Imam sebagai Guru Sabda, Pelayan Sakramen, dan Pemimpin Jemaat Kristen

Detail ..


Selamat Hari Perempuan Sedunia

08 Maret 2010 10:20

Sejarah dunia mencatat tanggal 8 Maret sebagai hari perempuan sedunia. Di mulai pada awal abad-19 tepatnya 1909 dimana hari perempuan pertama kali di  peringati pada tanggal 28 Februari di Amerika Serikat. Peringatan tersebut di lakukan dalam rangkaian pendirian Partai Sosialis Amerika. Pada perkembangannya, kelompok Sosialis Internasional di Copenhagen,Denmark pada tahun 1910 memutuskan untuk memiliki hari perempuan internasional sebagai penghormatan atas hak hak asasi perempuan dan mendorong di perolehnya hak suara bagi perempuan di dunia.

Setahun kemudian, pada 1911 sebagai tindak lanjut, hari perempuan di peringati untuk pertama kalinya pada tanggal 19 maret di Austria, Denmark, Jerman dan Swiss. Sejuta lebih perempuan dan laki laki turun kejalan. Selain menuntut hak suara dalam pemilu dan posisi dalam pemerintahan, mereka juga menuntut hak bekerja, kesempatan memperoleh pelatihan, dan penghapusan diskriminasi dalam pekerjaan.

Tanggal 25 maret, seminggu setelah peringatan hari perempuan terjadi insiden tragis di Newyork yang menewaskan lebih dari 140 buruh perempuan. Dan kejadian tersebut mempengaruhi peraturan perburuhan di Amerika Serikat. Momentum yang sangat tragis adalah ketika para perempuan rusia turun kejalan pada minggu terakhir di bulan Februari  1917, Yaitu selang 4 hari unjuk rasa tersebut (Czar) raja turun tahta dan pemerintahan sementara mengakui hak hak perempuan untuk ikut serta dalam pemilu.

Hari bersejarah tersebut jatuh pada tanggal 23 Februari di kalender julian yang di gunakan  di Rusia atau tanggal 8 Maret menurut kalender Gregorian (masehi),  maka kemudian hari perempuan di peringati setiap tanggal 8 Maret tiap tahunnya.

Hari perempuan di Indonesia

Peringatan  hari perempuan sedunia di negeri kita masih belum begitu kencang terdengar. Hanya sebagian perempuan Indonesia atau kalangan tertentu yang mengetahui hari perempuan tersebut. Sebagian besar perempuan tidak tahu sama sekali akan hari perempuan. Kerena memang yang biasa kita peringati adalah hari kartini dan hari ibu sebagai hari nasional, sedangkan untuk hari perempuan tidak pernah ada di kalendr kita, mengingat hari tersebut adalah hari internasional. 

Terlepas dari tidak adanya penanggalan hari perempuan di kalender kita, yang sebenarnya lebih penting adalah sejauh mana hasil jerih payah perempuan pada abad ke -19 tersebut dalam memperjuankan hak haknya yang dapat di rasakan pada saat ini. Sebenarnya, kesadaran akan ketertindasan yang di rasakan perempuan Indonesia sudah sangat lama. Awal mula adalah ketika kartini berjuang untuk perempuan Indonesia dengan menolak poligami, kawin paksa dan menuntut pendidikan untuk perempuan dengan mendirikan sekolah untuk anak anak perrempuan. Berlanjut dengan kesadaran dua orang perempuan (munasiah dan sukesih) dalam ketertindasanya sehingga aktif dalam politik pergerakan nasioanal. Meskipun perjuangan mereka tidak lama karena di tangkap dan di buang ke digul oleh pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1926 pasca pemberontakan nasional pertama menentang kolonialisme.

Kemudian muncul kowani yang merupakan gabungan berbagai organisasi perempuan (gerwis, perwari, aisiyah, pemud putrid Indonesia) sebagian organisasi tersebut sadar akan ketertindasan perempuan dan sadar bahwa penindasan itu tidak hanya terjadi di Indonesia. Pada tahun 1960 hari perempuan 8 maret di perkenalkan kepada organisasi-organisasi yang tergabung dalam kowani. Dan merupakan  peringatan hari perempuan Internasioanal yang pertama di Indonesia.

Sebuah Refleksi

Ketertindasan perempuan masih di rasakan sampai saat ini. Dengan banyaknya pelecehan, perkosaan, KDRT, tidak adanya hak yang semestinya bagi buruh perempuan, penganiayaan dan pelecehan kepada TKW dll.  Akar masalah adanya ketertindasan dan kekerasan yang terjadi di karenakan tatanan social kita yang menganut paham patriarkhi. karena adanya legitimasi bahwa laki laki adalah superior maka perempuan menjadi inferior dan ini menjadikan perempuan di lemahkan. Dan hal yang paling  fatal adalah apabila secara tidak sadar atau sadar perempuan membenarkan cara berfikir patriarkhi tersebut.

Di Negara kita yang demokratais ini, pemerintah mencoba membuat kebijakan agar terjadi kesetaraan dan keadilan antara permpuan dan laki - laki. Hal ini dapat di lihat dari kebijakan kebijakan pemerintah, seperti : UU no 12 tahun 2003 tentang keterwakilan perempuan dengan kuota 30% (affirmative action), Inpres NO 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan nasional, UU No 23 tahun 20004 tentang UU PKDRT merupakan satu langkah yang baik untuk dapat memperjuangkan  hak hak perempuan. 

Banyak perempuan menyambut baik dengan adanya UU dan Inpres tersebut. Mereka menilai kebijakan tersebut merupakan langkah baru perempuan untuk mendapatkan hak haknya, sehingga ketertindasan yang selam ini mereka rasakan dapat di hapus. Akan tetapi realitas yang ada sampai detik ini, kekerasan dan penindasan yang terjadi masih banyak, dan justru semakin bertambah. Dengan realitas tersebut kemudian kebijakan pemerintah perlu di pertanyakan? Dan ini merupakan tantangan  untuk pemerintah sebagai pembuat kebijakan untuk benar benar bisa menjalankan atau menerapkan kebijakan  dengan benar sehingga kebijakan tersebut bukan hanya menjadi tulisan. Dan wilayah kita sebagai perempuan adalah dengan terus berjuang untuk mendapaatkan hak kita dengan membangun kekuatan secara kolektif, bersama komunitas social lain yang peka terhadap permasalah permasalah perempuan untuk menekan kebijakan tersebut agar bisa di terapkan. Dan secara kolektif pula kita akan mengikis  tatanan social yang patriarkhis di negeri kita dengan mengkamapanyekan hari perempuan internasional 8 maret, salah satu contohnya. Perjuangan yang kita lakukan saat ini merupakan rangkaian lanjutan perjuangan perempuan dalam  mendapatkan hak haknya.(lkts.org)



Viewed: 285 ; Printed: 69


~~ arsip ~~