Beranda KATEKESE Ajaran Gereja Pembaptisan Bayi: Bertentangan Dengan Kebebasan Beragama? (Relevansi Kan. 868, 748 § 2 KHK 1983)

Pembaptisan Bayi: Bertentangan Dengan Kebebasan Beragama? (Relevansi Kan. 868, 748 § 2 KHK 1983)

0

Persoalan:

Keluarga kristiani memiliki kewajiban mengusahakan agar anaknya dibaptis dalam minggu-minggu pertama setelah kelahirannya (bdk. Kan. 867). Tugas itu merupakan bentuk tanggungjawab orang tua katolik: menghadap pastor paroki dan mempersiapkan dengan baik menjelang penerimaan sakramen pembaptisan. Namun kini keluarga kristiani dihadapkan pada persoalan pembaptisan bayi, secara khusus bagi keluarga yang orang tuanya tidak semua beriman Katolik. Apakah pembaptisan bayi sah kalau salah satu dari orang tuanya bukan katolik dan tidak setuju? Apakah pembaptisan bayi yang baru berusia 1 minggu tidak bertentangan dengan kebebasan beragama? Bagaimana hak asasi si bayi tentang kebebasan memilih agamanya (bdk. DH, 2 dan kan 748 § 2)? Persoalan inilah yang muncul dalam dialog pastoral dengan keluarga-keluarga kristiani.

Norma-norma Yuridis:

KHK 1983 khususnya kan. 868 berbicara tentang lecitasi pembaptisan bayi. Apa yang dikatakan di dalam kanon tersebut.

Dalam kanon 868, KHK 1983 menyatakan bahwa:


§1: ”agar bayi dibaptis secara licit, haruslah:

1. orang tuanya, sekurang-kurangnya satu dari mereka atau yang menggantikan orang tuanya secara legitim, menyetujuinya; 

2. ada harapan cukup berdasarkan bahwa anak itu akan dididik dalam agama Katolik; bila harapan itu tidak ada, baptis hendaknya ditunda menurut ketentuan hukum partikular, dengan memperingatkan orang tuanya mengenai alasan itu”,


§2: ”anak dari orang tua Katolik, bahkan juga dari orang tua tidak Katolik, dalam bahaya maut dibaptis secara licit, juga meskipun orang tuanya tidak menyetujuinya”.

Persoalan muncul bila keluarga hidup dalam perkawinan campur beda agama dan tuntutan janji bahwa pihak Katolik bersedia menjauhkan bahaya meninggalkan iman serta memberikan janji yang jujur bahwa ia akan berbuat segala sesuatu dengan sekuat tenaga agar semua anaknya dibaptis dam dididik dalam Gereja Katolik (bdk. Kan 1125 no. 1). Bagaimana janji ini bila dikonfrontasikan dengan isi kanon 748, § 2 yang menekankan unsur kebebasan beragama. Kanon 748 § 2 menyatakan bahwa ”tidak seorangpun pernah boleh memaksakan orang lain untuk memeluk iman Katolik, bila hal itu bertentangan dengan suara hatinya”. Adakah isi dari kedua kanon ini saling bertentangan?

Para ahli hukum Gereja tidak melihat adanya kontradiksi antara kedua kanon tersebut. Karena kan. 868 berbicara tentang lecitasi dari tindakan pembaptisan dan kan 748§ 2 berbicara tentang kebebasan hati dalam memilih agama dan aktualisasi dari keberimanan itu dijamin oleh hukum ilahi. Namun apa alasannya seseorang membaptis bayi meskipun orang tuanya tidak beragama Katolik? Apa alasannya seseorang membaptis meskipun dalam bahaya maut? Tentu ada prinsip-prinsip yang melatarbelakanginya.

Prinsip-prinsip dasar:

1. Persetujuan orang tua

Demi sahnya, tindakan pembaptisan pada bayi dibutuhkan persetujuan dari salah satu atau kedua orang tuanya. Pernyataan ini berkaitan dengan kanon sebelumnya yakni kan. 867 yang menyatakan bahwa para orang tua wajib mengusahakan agar bayi dibaptis minggu-minggu pertama sesudah kelahirannya. Namun pembaptisan anak yang orang tuanya bukan Katolik harus mendapat persetujuan dari orang tua pihak bukan Katolik. Prinsip ini mau menghormati hak dari orang tua yang bukan Katolik terhadap pembaptisan anak. Selain itu, nampak kanon ini mau menekankan unsur kebebasan beragama. Hal seperti itu ditegaskan oleh ajaran Konsili Vatikan II dalam Pernyataan tentang Kebebasan Beragama no. 2: menyatakan bahwa ”pribadi manusia berhak atas kebebasan beragama. Kebebasan itu berarti, bahwa semua orang harus kebal terhadap paksaan dari pihak orang-orang perorangan maupun kelompok-kelompok sosial dan kuasa manusiawi manapun juga, sedemikian rupa sehingga dalam hal keagamaan tak seorangpun dipaksa untuk bertindak melawan suara hatinya…” (Dignitatis Humanae, no. 2). Maka pembaptisan yang bertentangan dengan kehendak orang tuanya dilarang, namun hanya dalam situasi bahaya maut anak dapat dibaptis meskipun tanpa persetujuan orang tuanya.

2. Tanggungjawab orang tua

Pendidikan iman anak merupakan tanggungjawab pertama dan utama dari orang tua. Merekalah yang menyalurkan kehidupan kepada anak-anak, maka mereka terikat kewajiban amat berat untuk mendidik mereka. Terutama dalam keluarga kristen, anak-anak sejak dini harus diajar mengenali Allah serta berbakti kepada-Nya dan mengasihi sesama, seturut iman yang telah mereka terima di dalam sakramen pembaptisan (bdk. Gravissimum Educationis, no. 3). Pernyataan ini berhubungan erat dengan hak natural dari orang tua anak untuk mendidik anaknya dengan sekuat tenaga agar mengikuti iman orang tuanya (bdk St. Thomas Aquinas hak orang tua:Patria Potestas). Atas dasar itulah pembaptisan pada usia bayi dapat dilakukan, karena dijamin oleh orang tua/walinya.

3. Salus animarum (Kan. 1752)

Dibalik pernyataan kanon 868 terdapat suatu prinsip yakni bahwa pelayanan pastoral demi keselamatan jiwa (bdk. Kan. 1752) menjadi pedoman utama dalam pelayanan pastoral khususnya kasus pembaptisan dalam bahaya mati (il pericolo di morte). Keselamatan jiwa-jiwa dalam Gereja harus selalu menjadi hukum yang tertinggi (Kan. 1752). Karena itulah dalam bahaya mati meskipun orang tua tidak semua beragama Katolik atau salah satunya, tindakan pembaptisan bayi adalah sah dan tidak bertentangan dengan kebebasan beragama.