Beranda OPINI Pengangkatan Seorang Uskup Diosesan: Sejarah, Prosedur, Dan Konsekuensi Yuridis

Pengangkatan Seorang Uskup Diosesan: Sejarah, Prosedur, Dan Konsekuensi Yuridis

Pengangkatan Seorang Uskup Diosesan: Sejarah, Prosedur, Dan Konsekuensi Yuridis

 RD. Rikardus Jehaut

 Pendahuluan

Dalam Gereja Katolik, jabatan Uskup memegang peran sentral dalam struktur dan teologi Gereja. Oleh karena Uskup adalah pengganti para rasul, gembala utama di keuskupan dan sumber dan dasar yang kelihatan dari kesatuan dalam Gereja (bdk. Katekismus Gereja Katolik no. 886, 1560), pengangkatan seorang Uskup untuk sebuah Gereja partikular adalah sangat penting. Proses pengangkatan tersebut diatur dalam internal legal system dari Gereja Katolik, yakni Kitab Hukum Kanonik, kan. 377-380. Berikut adalah gambaran singkat menyangkut sejarah dan prosedur kanonis aktual terkait proses seleksi dan pengangkatan seorang uskup dan konsekuensi yuridisnya.

Catatan Historis Selayang Pandang

Telaah kritis atas sejarah Gereja memperlihatkan bahwa ada begitu banyak cara terkait pemilihan Uskup-uskup dalam Gereja. Keberagaman cara ini tergantung pada konteks lokal dan periode sejarah tertentu (bdk. Robert L. Benson, The Bishop-Elect: A Study in Medieval Ecclesiastical Office (Princeton University, 1968); Robert F. Trisco, “The Variety of Procedures in Modern History,” dalam William W. Bassett, The Choosing of Bishops (Hartford: Canon Law Society of America, 1971), hlm. 33-60.

Pada abad-abad awal kekristenan hingga abad ke-4, semua umat beriman dari Gereja lokal terlibat dalam seleksi Uskup. Di beberapa tempat, umat sungguh-sungguh memberikan suaranya untuk pemilihan calon Uskup, sementara di tempat lain, umat menyetujui pilihan yang dibuat oleh Uskup-uskup tetangga dan klerus lokal, dan di tempat lain lagi, umat awam dilibatkan, walaupun bukan seluruhnya (bdk. John E. Lynch, Co-responsibility in the First Five Centuries: Presbyteral Colleges and the Election of Bishops, dalam “The Jurist” 31 (1971) hlm. 39-41; Peter Stockmeier, The Election of Bishops by Clergy and People in the Early Church, dalam “Concilium” 137, hlm. 3-8).

Sejak abad ke-4 hingga abad ke-6, pola umum dalam menyeleksi calon berubah. Pada masa ini peran para Uskup di provinsi gerejani menjadi sentral. Suara mereka sangat diperhitungkan dalam memilih calon Uskup. Sementara itu, keterlibatan langsung dari umat awam dalam proses pemilihan dibatasi hanya pada kaum awam yang berpengaruh secara sosial dan religius. Kaum klerus memiliki peran yang lebih penting dalam proses seleksi.

Pada abad ke-6 hingga abad ke-11, para penguasa sipil setempat, ikut terlibat dalam pemilihan Uskup, bahkan mengusulkan nama calon. Konsili Orleans yang ke-5 pada tahun 549, mencatat bahwa disamping dipilih oleh kaum klerus, raja juga dapat mengangkat seorang Uskup. Di beberapa tempat lain, pemilih untuk calon Uskup umumnya para klerus, dan tidak jarang juga dengan partisipasi beberapa tokoh awam dari kalangan bangsawan dengan konfirmasi oleh Uskup Metropolis, Uskup-uskup se-provinsi gerejani, dan raja.  Peran penguasa sekular semakin besar menjelang akhir abad ke-10. Para Uskup yang terpilih dikontrol oleh keluarga bangsawan. Kaum klerus dan umat beriman lainnya tidak memiliki pengaruh besar dalam proses seleksi calon Uskup mereka. Para raja dan tuan-tuan tanah menikmati bermacam-macam hak prerogatif dalam menyeleksi calon uskup, seperti hak untuk memberikan otorisasi kepada badan pemilih untuk melanjutkan proses pemilihan, hak untuk mengkonfirmasi Uskup terpilih, hak untuk mengajukan calon untuk dipilih atau bahkan hak untuk mengangkat Uskup secara langsung.

Pada pertengahan abad ke-11 dan awal abad ke-12, situasi berubah. Paus Gregorius VII (1073-1085) melakukan reformasi gencar terkait proses pemilihan Uskup dengan membendung pengaruh penguasa sipil, para raja dan bangsawan dalam proses pemilihan Uskup. Paus Gregorius berusaha mengembalikan proses pemilihan kepada kaum klerus dan umat beriman, sekalipun peran awam dibatasi pada mengafirmasi pilihan dari kaum klerus. Selama periode ini, kaum klerus, sekular dan religius, berpartisipasi dalam pemilihan Uskup. Namun karena banyaknya konflik internal yang terjadi oleh karena banyaknya Uskup pemilih, reformasi ini tidak berlangsung lama.

Pada abad ke-12 hingga abad ke-16, dengan dekrit Konsili Lateran II pada tahun 1139, hak untuk memilih Uskup dibatasi pada kolegium imam yang bertugas memberikan nasehat kepada Uskup atau memimpin dioses dalam situasi ‘sede vacante’ ketiadaan Uskup, tetapi juga ditegaskan bahwa beberapa klerus dari dioses memiliki suara konsultatif  dan  hak atas persetujuan (bdk. C. 28, Decrees of the Ecumenical Councils, 1: 203).

Situasi berkembang pada abad ke-16 hingga abad ke-19. Konsili Trente, sambil menghormati kebiasaan lokal terkait seleksi Uskup, memberikan beberapa arahan untuk menginvestigasi para calon yang nantinya akan diangkat oleh Paus (bdk. Trent, session XXIV, reform decree, c. 1., Decrees of the Ecumenical Councils, 2: 759ff). Penekanan utama dekrit Konsili Trente ini adalah menjadikan sinode provinsi bertanggung jawab dalam membuat secara terperinci proses investigasi, penilaian, dan test kelayakan para calon Uskup. Kendati prosedur yang digariskan oleh Konsili Trente dan sinode Provinsi terkait proses pemilihn Uskup menjadi acuan normatif di banyak tempat, para raja Prancis, Spanyol, Portugis, Bavaria dan Sisilia tetap mempraktekan kebiasaan mengangkat para Uskup atas inisiatif mereka sendiri kendatipun hak atas confirmasi, institutio canonica, yang memberikan jurisdiksi episcopal tetap direservasi kepada Paus. Di beberapa tempat, khususnya di Eropa tengah, para uskup dipilih oleh kolegium imam yang bertugas memberikan nasehat kepada Uskup atau memimpin dioses dalam situasi ‘sede vacante’ ketiadaan Uskup, yang kemudian dikonfirmasi oleh Paus. Di beberapa tempat lain, para imam yang dalam jumlah banyak, mengusulkan nama-nama calon Uskup untuk dipresentasikan kepada Paus untuk kemudian dipilih satu diantaranya.

Kitab Hukum Kanonik 1917

Kodeks 1917 menegaskan bahwa Paus bebas mengangkat Uskup-uskup (bdk. kan. 329, §2). Ini untuk pertama kalinya Gereja universal secara eksplisit menetapkan aturan yang memberikan Paus kuasa yang besar dalam proses seleksi para Uskup. Di lain pihak, kodeks juga mencantumkan pengecualian tertentu dengan adanya privilese atau konkordat, yakni hak collegium para imam untuk memilih Uskup (bdk. kan.  329, §3), dan hak untuk mengajukan atau bahkan menempatkan seorang Uskup oleh pemerintahan sipil (kan.331,§2).

Kodeks yang sama juga menggarisbawahi hak Tahta Suci untuk menilai kepantasan (idoneus) calon Uskup (kan. 331, §3). Siapapun yang dipromosikan untuk jabatan Uskup, termasuk yang dipilih, diajukan atau ditunjuk oleh pemerintah sipil, membutuhkan the canonical provision, atau institusi, yang diberikan oleh Paus (bdk. kan. 332, §1). Sebelum institusi kanonik, kandidat harus mengucapkan pengakuan iman dan bersumpah untuk setia kepada Tahta Suci (bdk. 332, §2).

Kitab Hukum Kanonik 1983

Kodeks aktual 1983 menggarisbawahi kembali apa yang ditegaskan dalam Kodeks 1917.  Kan, 377, §1 secara tegas menyatakan para Uskup diangkat dengan bebas oleh Paus, atau mereka yang terpilih secara legitim dikukuhkan olehnya. Frase “mereka yang terpilih secara legitim dikukuhkan olehnya (aut legitime electos confirmat)” hendak menggarisbawahi beberapa pengecualian yang masih tetap exist  hingga saat ini, khususnya di Jerman, Swiss dan Autria di mana kapitel para kanonik katedral (bdk. kan. 503) di sejumlah dioses memiliki hak untuk memilih uskup dari terna yang dipresentasikan kepada Tahta Suci, memilih Uskup secara langsung, atau mempresentasikan terna kepada Paus untuk pengangkatan (bdk. D. J. Andres Gutierez, Il processo di designazione dei vescovi. Storia, legislazione, prassi. Atti del X Symposium canonico-romanistica, 24-28 Aprile 1995; B. Primetshofer, La nomina dei vescovi in Austria, Germania e Svizzera, hlm. 511-531; Aimone Braida, Elezione e nomina dei vescovi in Svizzera, hlm. 511-531; Jean-Louis Harouel, The Methods of Selecting Bishops Stipulated by Church-State Agreements in Force Today, dalam  “Concilium 137” hlm. 63-66). Konfirmasi dari Paus atas Uskup terpilih merupakan sebuah keharusan sebelum yang bersangkutan menerima konsekrasi episcopal atau menduduki jabatannya.

Penting untuk diingat bahwa Gereja Katolik tidak menghapus berbagai privilegi yang telah diberikan secara sah atau yang diperoleh secara yuridis dan prosedur khusus yang disahkan oleh Tahta Suci terkait pemilihan Uskup berdasarkan konkordat (perjanjian antara Gereja dan Negara) atau bentuk lain (bdk. Consilium pro Publicis Ecclesiae Negotiis, Normae Episcopis facultas de promovendis ad episcopale ministerium in Ecclesia Latina, dalam “AAS” 64 (1972) hlm. 391.   Namun,  di masa mendatang Gereja tidak akan memberikan lagi hak-hak dan privilegi-privilegi pemilihan, pengangkatan, pengajuan atau penunjukan Uskup-uskup kepada otoritas sipil (bdk. kan.377, §5).

Kodeks aktual 1983 menggarisbawahi beberapa hal penting terkait prosedur kanonik berhubungan dengan proses dan pengangkatan seorang Uskup, bagaimana syarat-syarat untuk menjadi Uskup, peran dan proses seleksi  yang dilakukan oleh para Uskup se-provinsi gerejani, peran Duta Vatikan, proses lebih lanjut pada level Tahta Suci, kerahasiaan proses pemilihan, dan otoritas yang berkompeten dalam mengangkat Uskup.

Syarat-Syarat Untuk Menjadi Uskup

Kan. 378, §1 secara explisit menggarisbawahi kualifikasi yang harus dimiliki oleh calon Uskup yakni, pertama, unggul dalam iman yang teguh, bermoral yang baik, saleh, memiliki perhatian terhadap jiwa-jiwa, bijaksana, arif, memiliki berbagai keutamaan manusiawi serta sifat-sifat lain yang cocok untuk melaksanakan jabatan tersebut; kedua, memiliki nama baik; ketiga, minimal berusia tigapuluh lima tahun; empat, minimal sudah lima tahun ditahbiskan imam; mempunyai gelar doktor atau sekurang-kurangnya lisensiat dalam bidang kitab suci, teologi atau hukum kanonik yang diperoleh pada lembaga pendidikan lebih tinggi yang disahkan Tahta Suci, atau sekurang-kurangnya  sungguh-sungguh ahli (vere peritus) dalam disiplin-disiplin itu.

Norma kanon di atas merujuk pada norma yang dikeluarkan oleh Paus Paulus VI pada tahun 1972 yang secara esplisit berbicara tentang kualitas yang harus diselidiki  pada diri seorang yang hendak menjadi gembala jiwa-jiwa dan pendidik iman: apakah memiliki reputasi yang baik dan moralitas yang tak tercela, apakah memiliki kemampuan untuk memberi pertimbangan dengan baik dan bijaksana, apakah mereka memiliki sifat dan karakter yang stabil, apakah kuat memegang ortodoksi iman, apakah setia pada Tahta Apostolik dan magisterium gereja, apakah memiliki pengetahuan menyeluruh tentang teologi dogmatis dan moral dan hukum kanonik, apakah memiliki kesalehan hidup dan  semangat pengorbanan serta semangat pastoral, apakah memiliki kecakapan untuk mengatur.  Pertimbangan juga harus diberikan kepada kualitas intelektual, rasa sosial, semangat dialog dan kerja sama, keterbukaan terhadap tanda-tanda zaman, latar belakang keluarga, kesehatan, usia dan karakteristik yang diwariskan (bdk. Consilium pro Publicis Ecclesiae Negotiis, Normae Episcopis facultas de promovendis ad episcopale ministerium in Ecclesia Latina, dalam “AAS” 64 (1972)

Penting untuk dicatat bahwa salah satu atau beberapa syarat yuridis di atas dapat didispensasikan dalam situasi dan konteks tertentu, khususnya menyangkut kualifikasi akademik. Di tempat di mana terdapat kekurangan atau ketiadaan imam yang memiliki gelar lisensiat atau doktor di bidang yang dituntut, dispensasi dapat diberikan oleh Tahta Suci.

Proses Seleksi

Kan, 377, §1 secara tegas menyatakan para Uskup diangkat dengan bebas oleh Paus, atau mereka yang terpilih secara legitim dikukuhkan olehnya. Hal ini memperlihatkan the bond of communion yang dimiliki diantara gereja-gereja partikular di seluruh dunia dan Gereja universal, di mana Paus adalah tanda kesatuan yang kelihatan.

Jika pengangkatan seorang Uskup merupakan hak Paus, pernyataan sederhana yang seringkali muncul adalah  bagaimana Paus mengenal kelayakan seorang imam sebagai calon Uskup yang secara geografis berjarak ribuan mil jauhnya  dari “radar” pantau Vatikan? Bagaimana Paus mengetahui dan yakin bahwa kandidat yang diusulkan might be a good choice untuk menjadi Uskup di tempat tertentu?

Norma kan. 377, §2, menggarisbawahi mekanisme internal yang didesain untuk proses awal seleksi calon Uskup. Norma kanon ini menegaskan bahwa para Uskup provinsi gerejawi atau dimana keadaan menganjurkannya, Konferensi Para Uskup, melalui perundingan bersama dan rahasia menyusun daftar para presbiter, juga anggota-anggota tarekat hidup bakti, yang dinilai paling tepat untuk menjadi Uskup dan menyampaikannya kepada Tahta Apostolik. Norma kanon yang sama, di sisi lain, menggarisbawahi hak setiap Uskup untuk secara pribadi menyampaikan kepada Tahta Apostolik daftar nama-nama para presbiter yang dianggapnya pantas dan cakap. Daftar nama-nama ini harus dibuat secara berkala, sekurang-kurangnya setiap tiga tahun sekali agar tetap up to date sekalipun secara aktual tidak ada “sede vacante”di keuskupan tertentu.

Jadi, para Uskup yang tergabung dalam wilayah provinsi gerejawi, yang dipimpin oleh Uskup Agung/Uskup Metropolit (cf. kan. 431), harus mengisi daftar nama calon Uskup yang dianggap layak. Hal ini sangat membantu proses seleksi calon Uskup karena sudah tersedia daftar nama, jika sewaktu-waktu dibutuhkan sekaligus membantu setiap Uskup untuk memiliki informasi yang cukup memadai terkait imam yang direkomendasikan untuk menjadi Uskup. Usulan nama-nama untuk dicalonkan sebagai Uskup tidak terbatas hanya dari kalangan imam diosesan melainkan dapat juga dari tarekat religius tertentu yang dipandang layak.

Daftar nama-nama menjadi bahan referensi yang sangat membantu Tahta Suci  jika dibutuhkan sewaktu-waktu di kemudian hari. Ketika waktunya tiba untuk memilih Uskup baru untuk keuskupan tertentu, para Uskup yang tergabung dalam wilayah provinsi gerejawi tersebut sekali lagi, secara lebih spesifik, menentukan beberapa nama. Selanjutnya, para Uskup dari provinsi di mana keuskupan yang membutuhkan Uskup itu berada mengajukan beberapa nama calon kepada Tahta Apostolik melalui Duta Vatikan untuk selanjutnya diteruskan kepada Paus.

Peran Duta Vatikan

Proses seleksi calon Uskup tidak terlepas dari peran penting yang dimainkan oleh Duta Vatikan. Beliau yang bertugas untuk menyampaikan atau mengajukan nama-nama calon kepada Paus dan juga menyelenggarakan proses informatif mengenai calon yang akan diangkat (bdk. kan. 364, 4°). Norma kanon 377, §3 lebih jauh menggarisbawahi beberapa hal penting yang perlu dilakukan oleh Duta Vatikan sebelum menindaklanjuti terna dari para Uskup provinsi dan juga pendapat dari Konferensi para Uskup,  yakni: pertama, menyelidiki dengan seksama nama-nama calon dan latarbelakangnya satu per satu sambil memperhatikan catatan dan pertimbangan dari Uskup Metropolit dan para uskup di wilayah provinsi gerejawi yang mengusulkan calon Uskup tersebut; kedua, mendengar pendapat beberapa orang dari Dewan Konsultores (bdk. kan. 502, §1) dan Kapitel Katedral (bdk. kan. 503) dan jika dinilainya berguna juga mendengar pendapat dari orang-orang lain dari kalangan klerus diosesan dan religius satu demi satu dan rahasia, termasuk pendapat awam yang unggul dalam kebijaksanaan; ketiga, atas dasar input dan pendapat yang masuk, membuat penilaian (votum) pribadi terkait nama-nama calon yang diusulkan untuk menjadi Uskup dan menyeleksi tiga nama (terna) untuk dikirim ke Vatikan.

Seleksi Pada Level Tahta Suci

Ketiga nama calon Uskup yang dikirim oleh Duta Vatikan dipelajari lebih lanjut oleh Paus, casu quo, Kongregasi Para Uskup yang secara khusus membantu Paus dalam berbagai urusan berkaitan dengan para Uskup (bdk. Pastor Bonus, art. 77) atau Kongregasi Untuk Evangelisasi Bangsa-Bangsa (bdk. Pastor Bonus, art. 89) untuk urusan yang berpautan dengan keuskupan di tanah misi. Tugas Kongregasi adalah mempelajari usulan ketiga nama tersebut dan kualifikasi yang mereka miliki masing-masing. Kongregasi dapat meminta tambahan informasi atau dokumen tertentu kepada Duta Vatikan jika dipandang perlu.

Jika Kongregasi menolak ketiga nama tersebut, maka proses dimulai lagi dari awal. Jika tidak, maka Kongregasi tersebut akan memilih satu diantara ketiga nama yang diusulkan dan merekomendasikannya kepada Paus. Ada dua kemungkinan: Paus menerima rekomendasi yang diberikan oleh Kongregasi, dan melalui Duta Vatikan menghubungi kandidat yang bersangkutan terkait pengangkatannya sebagai Uskup, atau kemungkinan lain, Paus dapat meminta nama lain untuk direkomendasikan. Paus dapat dengan bebas memilih sendiri Uskup di luar ternus yang ada.

Kerahasiaan Proses Seleksi

Proses seleksi ini berlangsung secara rahasia, sub secreto pontificio. Semua yang terlibat dalam proses seleksi calon Uskup terikat pada kewajiban moral-yuridis untuk menjaga kerahasiaan (bdk. The Norms Episcopis facultas no. 14; bdk. Rescript of the Secretariat of State Secreta continere, dalam “AAS” 66 (1974) hlm. 89-92). Mengapa ada kerahasiaan seperti ini? Hemat saya, ada dua alasan mendasar terkait kerahasiaan seleksi calon Uskup. Pertama, calon secara resmi tidak diumumkan bahwa namanya sedang dipertimbangkan untuk menjadi Uskup demi menghindari tekanan secara psikologis pada calon yang bersangkutan. Jabatan Uskup adalah jabatan demi pelayanan (servitium) dan hal ini menuntut keberanian untuk memikul salib setiap hari. Kedua, dengan merahasiakan proses seleksi calon Uskup, proses seleksi dilindungi dari intervensi pihak luar atau para suporter kandidat tertentu yang berusaha untuk melakukan ‘lobby’ tertentu. Seorang imam yang ambisius dan memiliki unholy desire untuk menjadi Uskup tidak dapat melakukan “kampanye” terselubung demi merebut jabatan sebagai Uskup.

Tuntutan untuk menjaga kerahasiaan juga harus diperhatikan oleh mereka yang secara pribadi dimintai pendapatnya oleh Duta Vatikan untuk mengusulkan nama imam tertentu. Mereka yang secara khusus diminta untuk memberikan penilaian diharapkan menjalankan hal ini dengan baik sesuai dengan hati nurani yang jujur. Adalah merupakan perbuatan yang tidak etis secara moral dan merugikan secara prosedural jika membocorkan proses seleksi ini karena itu berarti bahwa proses seleksi harus dibuat dari awal.

Kita dapat melihat bahwa keseluruhan proses seleksi, mulai dari para Uskup se-provinsi gerejawi, Duta Vatikan, dan Paus dijalankan secara bebas tanpa campur tangan pihak lain atau muatan politis tertentu. Paus memiliki hak untuk melihat terna yang diusulkan Duta Vatikan dan memutuskan secara pribadi siapa yang dipilihnya menjadi Uskup. Proses yang ditempuh mulai dari level provinsi gerejani hingga penentuan terna membantu Paus dalam mengambil keputusan. Namun, penting untuk diingat bahwa Paus tidak terikat secara hukum untuk memilih satu diantara ketiga nama yang diusulkan. Dengan kata lain, Paus bebas untuk memilih nama lain diluar ketiga nama tersebut.  Kan. 378, §2 secara tegas mengatakan bahwa: “iudicium definitivum de promovendi idoneitate ad Apostolicam Sedem pertinent”, artinya penilaian definitif tentang kecakapan calon Uskup ada pada Tahta Suci.

Konsekuensi Yuridis Pastoral

Hemat saya, sekurang-kurangnya ada beberapa konsekuensi pengangkatan seseorang menjadi uskup oleh Paus:

Pertama, keputusan Paus bersifat definitif. Atas dasar itu maka seluruh umat beriman Katolik harus menerima keputusan tersebut dengan ketaatan kristiani dan terikat kewajiban untuk selalu memelihara persekutuan dengan Gereja dengan cara bertindak masing-masing (bdk. kan. 209, §1; kan. 212, §1).

Kedua, secara khusus bagi para klerus.  Norma kanon 273 secara eksplisit menyatakan bahwa para klerus terikat kewajiban khusus (speciali obligatione tenentur) untuk menyatakan hormat dan ketaatan kepada Paus dan Ordinaris masing-masing. Dalam konteks pengangkatan seorang Uskup untuk dioses tertentu, para klerus wajib taat terhadap keputusan Paus tersebut.  Penolakan terhadap keputusan Paus merupakan sebuah bentuk ketidaktaatan berat dan dikenai sanksi kanonik tertentu jika, sesudah diperingati, tetap membandel dalam ketidakpatuhannya. Kasus beberapa imam di Keuskupan Ahiara, Negeria, yang diancam suspensi oleh Paus Fransiskus karena menolak uskup terpilih hanya karena berasal dari daerah yang lain menjadi catatan kelabu dalam Gereja.

Ketiga, oleh karena Paus adalah otoritas tertinggi Gereja yang memiliki hak prerogatif untuk mengangkat Uskup, maka Paus juga yang memiliki wewenang untuk memberhentikan atau menerima pengunduran diri seorang Uskup. Dengan kata lain, secara hukum kanon, tidak ada seorang atau lembaga atau negara manapun yang berhak membatalkan keputusan Paus atau melakukan intervensi politis mendesak Paus menggantikan seorang Uskup yang telah diangkat secara sah. Demonstrasi menentang Uskup yang terpilih secara sah tidak dikenal dalam hukum Gereja.

Penutup

Keseluruhan proses pengangkatan seorang Uskup diatur dalam Kitab Hukum Kanonik. Ada banyak pihak yang dilibatkan di dalamnya untuk membantu Paus memilih calon Uskup untuk Gereja partikular di seluruh dunia. Proses pemilihan itu sendiri bukanlah proses demokratis suara terbanyak tetapi sebuah proses institusional yang melalui konsultasi luas berusaha untuk menemukan calon yang akan menjadi Uskup dengan memenuhi kualitas yang dituntut sebagaimana disinggung di atas, sekalipun, humanly speaking, kelihatannya too much untuk dipenuhi oleh seorang imam yang prayerful, well-intentioned, dan berpendidikan tinggi sekalipun. Mereka yang mengusulkan nama-nama calon Uskup dapat saja keliru dalam menilai kandidat yang terbaik karena alasan tertentu. Namun kita percaya bahwa Roh Kudus memiliki peran dalam proses seleksi ini dan terus berdoa agar Roh Kudus senantiasa hadir dan menerangi budi dan hati, khususnya mereka yang dipercayakan untuk menyeleksi nama-nama calon Uskup.

Proses itu sendiri seringkali membutuhkan waktu yang panjang oleh karena faktor situasi dan kondisi juga turut diperhitungkan, selain faktor kelayakan pribadi calon Uskup yang bersangkutan. Dan keputusan final ada di tangan Paus sendiri. Sebagai umat beriman kita harus menerima keputusan pimpinan tertinggi Gereja Universal ini dengan penuh ketaatan sebagaimana dituntut oleh Ibu Gereja. Ketaatan terhadap keputusan Paus adalah salah satu ciri khas sekaligus kekuatan kita sebagai Gereja Katolik.

Editor: RD. Kamilus

Kredit Foto: Mgr Agustinus Agus, saat menerima Pallium pada 29 Juni 2014 lalu, langsung dari tangan Paus Fransiskus di Vatikan. [Doc. katolisitas-indonesia.blogspot.com]