Beranda OPINI Dapatkah Seorang Katolik Menikah Lagi Jika Pasangannya Hilang Atau Diduga Meninggal?

Dapatkah Seorang Katolik Menikah Lagi Jika Pasangannya Hilang Atau Diduga Meninggal?

Dapatkah Seorang Katolik Menikah Lagi Jika Pasangannya Hilang Atau Diduga Meninggal?

 Rikardus Jehaut

Pendahuluan

Dalam kesempatan menjelaskan tentang kasus pasangan hidup perkawinan yang diduga telah meninggal, saya terkesima dengan pertanyaan seorang mahasiswa pastoral yang mengangkat sebuah kasus imaginer sebagai berikut: sepasang suami-isteri berlayar menuju sebuah tempat yang jauh dengan menggunakan perahu motor dan harus melewati malam di tengah lautan. Betapa terkejutnya sang suami, ketika bangun keesokan harinya, sang isteri sudah tidak ada lagi di sisinya. Pencarian yang intensif pun dilakukan selama beberapa hari dengan bantuan para regu penyelam profesional. Namun hasilnya nihil. Mereka menduga bahwa sang isteri terjatuh ke dalam laut ketika keduanya tertidur lelap, terbawa arus gelombang dan masuk ke dalam palung dasar laut, dan meninggal, kendati jasadnya tidak ditemukan.  Setelah bertahun-tahun lamanya menduda, sang suami akhirnya menikah kembali secara gerejani karena sang istri dinyatakan telah meninggal. Namun tak lama berselang, sang istri muncul kembali. (bukan hantu!). Menurut pengakuannya ia diculik oleh sekelompok bajak laut dan baru saja dibebaskan. Pertanyaannya adalah manakah diantara kedua wanita ini yang merupakan istri yang sah bagi si suami? Perkawinan yang manakah yang harus mendapatkan deklarasi anuitas?

Sesungguhnya, kasus imaginer seperti ini dapat saja terjadi dalam dunia nyata. Sebagai contoh, pasangan yang telah menikah secara sah merantau ke luar negeri dan selama bertahun-tahun lamanya tidak ada komunikasi dengan pasangannya, diduga telah meninggal, dan karena itu pasangan yang masih hidup mengikat diri dalam ‘perkawinan’ yang baru  atau prajurit katolik yang telah menikah secara sah, diduga gugur di medan pertempuran, kemudian sang istri/suami yang ditinggalkan menikah kembali. Persoalan menjadi pelik ketika pasangan yang diduga telah meninggal tersebut ternyata masih hidup. Gereja selalu bersikap hati-hati dalam menangani kasus seperti ini dan memeluk teguh prinsip teologi Katolik bahwa perkawinan adalah untuk seumur hidup dan bahwa hukum kanonik mengikuti teologi. Ketika seseorang menikah secara valid, dan perkawinan itu telah disempurnakan dengan persetubuhan, maka hanya kematian sajalah yang dapat memutuskan perkawinan tersebut (bdk. kan. 1141).  Mahasiswa yang empunya kasus imaginer diatas mengetahui bahwa sang suami harus mendapatkan deklarasi resmi bahwa istrinya diasumsikan telah meninggal. Dalam kasus ini, mengingat bahwa tidak ada bukti resmi langsung terkait kematian sang istri (seperti sertifikat kematian dari otoritas sipil, atau catatan dalam buku kematian paroki), maka secara yuridis, sang suami tidak memiliki wewenang untuk memutuskan sendiri bahwa statusnya sekarang adalah duda, dan karena itu ia bebas untuk menikah kembali secara gerejani. Dengan instrumen yuridis yang dimilikinya, Gereja menggarisbawahi langkah-langkah prosedural yang harus ditempuh jika kasus seperti ini muncul ke permukaan.

Ketentuan Kitab Hukum Kanonik

Dalam paragraf 1 dari kanon 1707 ditegaskan bahwa setiap kali kematian pasangan tidak dapat dibuktikan dengan dokumen otentik gerejawi atau sipil (authentico documento ecclesiastico vel civili comprobari nequit), pasangan yang lain tidak dianggap terlepas dari ikatan perkawinan (alter coniux a vinculo matrimonii solutus non habeatur), kecuali setelah pernyataan mengenai presumsi kematian dikeluarkan oleh Uskup Diosesan (nisi post declarationem de morte praesumpta ab Episcopo dioecesano prolatam). Di lain pihak, paragraf 2 dari kanon yang sama ini menggarisbawahi beberapa hal penting yang harus dilakukan oleh Uskup yakni bahwa dia hanya dapat membuat deklarasi setelah melakukan investigasi terhadap situasi dan kondisi, mendengarkan para saksi dan mendapatkan bukti-bukti lain yang relevan dan memperoleh kepastian moral (moral certitude) mengenai kematian pasangan.  Dalam konteks hukum gereja, kepastian moral dicapai bukan dengan menghapus semua keraguan yang mungkin, melainkan dengan menghapus keraguan yang masuk akal berdasarkan reason dan common sense; menghilangkan keraguan dalam diri hakim gereja atau uskup untuk bertindak dan mengambil keputusan. Kemungkinan selalu ada, kendati kecil sekalipun, bahwa kepastian moral ini dapat saja keliru mengingat bahwa hakim atau uskup adalah juga manusia yang memiliki keterbatasan. Namun bagaimanapun, dalam menilai kasus, Gereja menerima kepastian moral itu sebagai pendasaran yang cukup untuk mengambil sebuah keputusan. Kepastian moral seperti ini merupakan sebuah keharusan sine qua non dalam membuat deklarasi menyangkut dugaan kematian pasangan. Kanon 1707 §2 juga menegaskan bahwa tidak adanya pasangan (the mere absence of a spouse), bahkan untuk jangka waktu yang sangat lama, tidak dengan sendirinya merupakan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan kemungkinkan besar telah meninggal.

Langkah-langkah Prosedural

Mengacu pada ketentuan kanon 1707, ada beberapa hal yang harus diperhatikan berhubungan dengan kasus dugaan kematian pasangan (Bdk. E. Caparros, ed.,  Code of Canon Law, Wilson & Lafleur Limitee, Montreal 2004, hlm. 1337-1138).

Pertama, jika sebuah dokumen otentik, baik gerejawi atau sipil, menyatakan secara pasti tentang kematian salah satu pasangan dan tidak ada keraguan apapun tentangnya, maka pastor paroki dapat melangkah lebih lanjut untuk melayani perkawinan (bdk. kan. 1067).

Kedua, jika tidak ada dokumen otentik sebagaimana disebutkan di atas, maka untuk menghilangkan keraguan tentang kematian, proses pengadilan harus ditempuh. Dalam hal ini, pihak yang berwenang untuk menyatakan dugaan kematian pasangan adalah uskup diosesan dari pasangan yang masih hidup (bdk. kan. 381, 368).

Ketiga, untuk memproses kasus ini, Uskup dapat menginstruksikan tribunal di keuskupannya atau menugaskan seorang imam yang berkompeten. Jika kasus ini ditangani oleh tribunal, maka intervensi dari notaris diperlukan. Demikian juga promotor keadilan yang melakukan intervensi atas nama kebaikan publik. Sementara itu, intervensi dari pembela ikatan (defensor vinculi) tidak diperlukan meskipun kanon tidak melarangnya.

Keempat, secara prosedural, langkah-langkah yang harus dilalui adalah sebagai berikut: (1) presentasi kasus dan permohonan tertulis dari  pasangan (duda atau janda) yang masih hidup; (2) pernyataan dari pasangan yang bersangkutan dibawah sumpah; (3) permintaan informasi dari pastor paroki yang bersifat rahasia; (4) panggilan kepada semua orang yang mungkin memiliki informasi penting dan menyampaikan hal itu kepada uskup, baik yang bersifat pro maupun kontra terhadap dugaan kematian pasangan; (5) pengajuan bukti: indikasi ketidak-ada-nya pasangan dan kurangnya komunikasi, pernyataan dari otoritas sipil menyangkut dugaan kematian pasangan, dokumen-dokumen, pernyataan para saksi, praduga-praduga, keadaan dan situasi, reputasi, dan lain sebagaianya; (6) laporan dari promotor keadilan dan pembela ikatan jika ia berpartisipasi dalam proses pengadilan kasus.

Kelima, setelah proses persidangan berakhir, maka uskup membuat deklarasi dugaan kematian pasangan jika ia telah tiba pada kepastian moral terkait kematian pasangan tersebut. Jika Uskup berpendapat bahwa kasusnya tidak jelas dan rumit maka ia harus berkonsultasi dengan Tahta Suci, casus quo Kongregasi untuk Tata Tertib Ibadat dan Sakramen. Pasangan yang mengajukan permohonan dapat melakukan banding kepada Kongregasi ini melawan keputusan Uskup yang tidak mengabulkan permohonan atau, setelah proses pengadilan selesai, menolak untuk membuat deklarasi.

Dibutuhkan banyak bukti

Penting untuk diingat bahwa dalam proses pengadilan kasus, dibutuhkan lebih banyak bukti untuk mendukung dugaan kematian tersebut. Untuk mengilustrasikan hal ini dengan lebih jelas, kita dapat mengambil contoh berikut: seorang prajurit katolik yang telah beristri, bertempur melawan musuh di tengah hutan rimba. Rekan-rekannya melihat dia berlari mendahului mereka sebelum dia benar-benar menghilang dari pandangan mereka. Mereka melihat jejak kakinya di tanah, dan mengingat lokasi pertempuran yang sempit, di kiri dan di kanan terdapat jurang yang terjal dan di depan terdapat rawa rawa yang dalam, maka tidak ada kemungkinan bagi si prajurit untuk menghindari daerah itu. Tidak ada jasad dan saksi mata, tetapi si prajurit diduga terjatuh ke dalam rawa-rawa itu karena dia tidak mungkin berlari ke tempat lain. Jika setelah bertahun-tahun kemudian, si istri dari prajurit tersebut hendak menikah kembali secara gerejani, kesaksian dari teman-temannya ini dan deskripsi lokasi tempat dia menghilang, mungkin memberikan keyakinan kepada Uskup untuk mengeluarkan deklarasi dugaan kematian pasangan sebagaimana dituntut oleh kanon 1707.

Namun tidak semua kasus jelas dengan sendirinya. Sebagai contoh, sepasang suami-istri telah menikah beberapa tahun lamanya. Suatu waktu suami pulang ke rumah dari tempat kerja dan mendapatkan istrinya telah menghilang. Tidak ada bukti bahwa keduanya terlibat dalam persoalan sebelumnya, dan kendati telah dilakukan pencarian yang intensif, polisi tidak dapat menemukan sang istri. Beberapa tahun kemudian, sang suami hendak menikah kembali oleh karena sang istri diduga telah meninggal. Apakah diperbolehkan? Dalam kasus seperti ini, uskup diosesan akan kesulitan memperoleh kepastian moral sebagai dasar untuk mengeluarkan deklarasi terkait dugaan kematian pasangan oleh karena tidak ada bukti yang menyakinkan.   Ada kemungkinan bahwa sang istri diculik dan dibunuh, namun ada juga kemungkinan bahwa ia secara diam-diam meninggalkan suaminya dan pergi bersama pria lain. Ia berhasil mengelabui polisi yang mencarinya (mungkin dengan operasi wajah) dan hidup bersama kekasihnya di sebuah tempat yang jauh di pedalaman.

Pertanyaan sang mahasiswa

Kita lihat secara umum bagaimana proses penyelesaian kasus seperti ini dari perspektif hukum kanonik. Namun kembali ke pertanyaan mahasiswa di atas, mari kita bayangkan bahwa pasangan tersebut telah mendapatkan deklarasi dugaan kematian pasangan dari Uskup Diosesan dan telah menikah kembali secara Katolik. Kemudian beberapa waktu setelah perkawinan yang kedua ini,  pasangannya yang diduga telah meninggal itu  muncul kembali. What happens now?

Jawaban atas pertanyaan rasional ini tidak dinyatakan secara eksplisit dalam Kitab Hukum Kanonik karena secara teologis Gereja mengajarkan bahwa perkawinan adalah untuk seumur hidup. Jika pasangan pertama sesungguhnya masih hidup, maka perkawinanan tidak boleh diakhiri. Atas dasar itu maka jika, setelah berbagai penyelidikan yang cermat, seorang Uskup telah menyimpulkan secara rasional (namun ternyata keliru!) bahwa pasangan telah meninggal, dan di lain pihak, pasangan yang masih hidup menikah kembali, maka perkawinan yang kedua tersebut ipso iure, tidak sah. Atas dasar itu maka jika ternyata pasangan yang pertama masih hidup dan muncul kembali, maka pasanganya yang telah menikah kembali ini  harus dipisahkan dari pasangan yang baru dan kembali ke pasangan yang pertama.

Tentu saja hal ini tidak hanya membawa beban psikologis yang berat bagi pasangan yang terlibat dalam kasus ini, melainkan juga dapat menimbulkan konflik tertentu. Namun, terlepas dari adanya kemauan baik masing-masing pihak, atau kehendak positif dari pasangan yang ditinggalkan untuk memilih jalan baru dengan menikah kembali, tidak ada alasan bahwa perkawinan kedua ini valid. Oleh karena hanya kematian, dan bukan dekrit dari seorang Uskup, yang dapat memutuskan perkawinan pertama tersebut. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa jika “tidak ada kematian” maka  “tidak ada pemutusan ikatan perkawinan”.

Penutup

Situasi tragis seperti ini, thanks God, tidak terjadi setiap hari. Namun bagaimanapun dapat muncul ke permukaan dan menjadi problematis jika tidak ditangani secara benar. Gereja selalu berusaha menangani kasus seperti ini dengan mempertimbangkan berbagai ketentuan normatif khusus ketika mustahil untuk mendapatkan dokumen otentik yang membuktikan tentang fakta kematian pasangan sambil di sisi lain memperhitungkan kehendak pasangan yang masih hidup untuk mengontrak perkawinan baru. Dalam menyelesaiakan kasus seperti ini, Gereja tetap menjunjung tinggi prinsip indisolubilitas perkawinan yang tak dapat diganggu gugat.

Kredit gambar: https://www.google.co.id/