Beranda KATEKESE Ajaran Gereja Pendidikan Moral dan Keagamaan di Sekolah

Pendidikan Moral dan Keagamaan di Sekolah

Dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 1 menyebutkan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akkhlak mulia, dan keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat dalam berbangsa dan bernegara. Masih dalam pasal yang sama pula disebutkan bahwa pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Sekolah menjadi salah satu lembaga pendidikan formal yang ditempuh masyarakat untuk memperoleh ilmu. Dengan bersekolah seseorang tidak hanya memperoleh ilmu pengetahuan, tetapi juga memperoleh ilmu moral dan keagamaan. Ilmu moral dan keagamaan mutlak didapat agar anak dapat menjadi manusia yang berbudi pekerti baik. Pendidikan keagamaan pun juga harus diperoleh tiap anak. Banyak sekolah yang tidak memberikan pengajaran keagamaan sesuai dengan semestinya.

Pada Dokumen Konsili Vatikan II GE(Gaudium Et Spes/Kegembiraan dan Harapan) mengenai Pernyataan tentang Pendidikan Kristen di art.no 7 menjelaskan mengenai hal tersebut

Maka Gereja harus hadir dengan kasih-keprihatinan serta bantuannya yang istimewa bagi sekian banyak siswa, yang menempuh studi di sekolah-sekolah bukan Katolik. Kehadirannya itu hendaklah dinyatakan baik melalui kesaksian hidup mereka yang mengajar dan membimbing siswa-siswa itu, melalui kegiatan kerasulan sesama siswa, maupun terutama melalui pelayanan para imam dan kaum awam, yang menyampaikan ajaran keselamatan kepada mereka, dengan cara yang sesuai dengan umur serta kondisi mereka, dan yang memberi pertolongan rohani kepada mereka melalui berbagai usaha yang tepat-guna sesuai dengan situasi setempat dan masa.

Saat ini Gereja membuka kelas agama Katolik bagi mereka yang tidak memperolehnya di sekolah. Para pengajar biasanya berasal dari kaum awam, frater, suster, bruder, atau bahkan pastur sendiri. Pemberian pendidikan keagamaan pun disesuaikan dengan umur dan jenjang pendidikan para siswa.

Peran yang sama juga dilaksanakan oleh orang tua. Mereka dituntut untuk memberikan pendidikan moral dan keagamaan kepada anak-anak. Terlebih pendidikan dasar mengenai moral, norma, dan juga agama. Melalui orang tua seorang anak memiliki dasar pendidikan yang dibutuhkan, untuk kemudian dikembangkan di sekolah.

Penulis: Anastasia Ria

Kredit Foto: gabbyhpm.wordpress.com