Home OPINI Usia Penerimaan Sakramen Penguatan/Krisma: Catatan Yuridis-Teologis-Pastoral

Usia Penerimaan Sakramen Penguatan/Krisma: Catatan Yuridis-Teologis-Pastoral

Penulis: RD. Rikardus Jehaut

2022, Gereja Katolik Indonesia, Iman Katolik, Opini, Komsos KWI, Konferensi Waligereja Indonesia, Katakese, Umat Katolik
Foto: jesuits.id

MIRIFICA.NET – Pertanyaan tentang usia penerimaan sakramen penguatan/krisma seringkali muncul ke permukaan. Ada yang mengajukan pertanyaan hanya demi memenuhi rasa ingin tahu semata-mata.  Ada juga yang lahir dari rasa penasaran lantaran adanya praktik yang berbeda di lain tempat menyangkut usia penerimaan sakramen krisma. Bahkan ada juga yang mengajukan pertanyaan dalam nada geram karena adanya kebiasaan di tempat tertentu yang mengizinkan anak-anak yang baru saja menerima komuni pertama untuk langsung menerima sakramen penguatan/krisma yang nota bene tidak memahami makna sesungguhnya dari sakramen penguatan itu. Pertanyaan atau gugatan seperti ini perlu disikapi secara serius karena dibalik itu ada hal yang serius pula yang tidak dapat dianggap sepele.  Catatan yuridis-teologis-pastoral ini dimaksudkan untuk memberikan tanggapan sekenanya saja tanpa berpretensi untuk memberikan jawaban yang utuh dan komprehensif.

Sebelum ke jantung persoalan, penyegaran kembali  pemahaman tentang hakekat sakramen penguatan dengan pelbagai dimensinya yang kaya-bernas sangat penting. Ada dua alasan,  pertama, berbicara tentang usia penerimaan sakramen penguatan tidak dapat dipisahkan dari pembicaraan tentang hakekat sakramen. Kita perlu memahami dengan baik apa sesungguhnya sakramen penguatan/krisma itu.  Kedua, pemahaman yang tercerahkan tentang hakekat sakramen membantu kita dalam mencermati lebih baik keseluruhan pembahasan tentang sakramen penguatan, termasuk usia yang ditentukan untuk penerimaan sakramen ini.

Hakekat Sakramen Penguatan

Kitab Hukum Kanonik kan. 879 secara eksplisit menegaskan bahwa sakramen penguatan, yang memberikan meterai dan dengannya orang-orang yang telah dibaptis melanjutkan perjalanan inisiasi kristiani dan diperkaya dengan anugerah Roh Kudus serta dipersatukan secara lebih sempurna dengan Gereja, menguatkan dan semakin mewajibkan mereka untuk dengan perkataan dan perbuataan (verbo et opere) menjadi saksi-saksi Kristus, menyebarkan dan membela iman.

Jika ditelaah secara cermat, deskripsi yuridis terkait hakekat sakramen penguatan di atas mengandung dimensi eklesiologis dan Kristologis yang sarat makna. Selain memberikan  kekuatan melawan pelbagai  bentuk kuasa diabolikal  seribu satu wajah, seseorang yang  menerima sakramen penguatan/krisma dilantik dan dimampukan untuk mengemban tanggung jawab Gereja. Dengan rahmat pembaptisan yang telah diterimanya, ia diutus untuk menjalankan tugas pewartaan  misioner Gereja di tengah dunia dengan  beragam  tantangan dan problematikanya.

Di lain pihak, dengan menerima Roh Kudus dalam sakramen penguatan, ia dimampukan untuk menjadi saksi Kristus  dan secara penuh mengambil bagian dalam imamat Kristus.  Konsili Vatikan dalam Lumen Gentium 11 menegaskan bahwa dengan menerima sakramen penguatan seseorang semakin diwajibkan untuk menyebarluaskan dan membela iman sebagai saksi Kristus yang sejati dengan perkataan dan perbuatan. Dengan pemahaman dasar ini sebagai titik tolak, kita dapat melangkah ke pembahasan lebih lanjut.

Usia Penerimaan Sakramen       

Tentang hal ini, kanon 891 mematok ketentuan yang jelas: “Sakramen penguatan hendaknya diberikan kepada umat beriman pada sekitar usia dapat menggunakan akal budi, kecuali Konferensi Para Uskup telah menentukan usia lain…”.  Secara yuridis, istilah “usia dapat menggunakan akal budi’ merujuk pada seseorang yang telah berumur 7 tahun. Pada usia ini, seseorang dianggap dapat bertanggungjawab atas tindakannya sendiri atau diandaikan telah mempunyai penggunaan akal-budi (KHK, kan. 97, §2).

Ketentuan usia ini merupakan batasan minimal normatif.  Dan hal ini juga menjadi kriteria usia untuk penerimaan sakramen Ekaristi (komuni pertama). Konferensi Para Uskup dapat menentukan usia lain jika dipandang perlu dengan berbagai pertimbangannya.  Konferensi Para Uskup Italia, misalnya, menetapkan usia penerimaan sakramen penguatan sekurang-kurangnya 12 tahun (bdk. Notiziario CEI 1983, n. 210). Batasan usia ini merupakan batasan demi kepantasan (ad liceitatem) dan bukan demi keabsahan (ad validitatem) penerimaan sakramen dan karena itu sekalipun misalnya seseorang belum berusia 12 tahun tapi telah mencapai usia penggunaan akal budi (7 tahun) maka penerimaan sakramen tersebut tetaplah valid. Demikian  pun  Konferensi Para Uskup Amerika Serikat, dengan persetujuan Tahta Suci mempromulgasikan norma terkait usia penerimaan sakramen penguatan antara usia penggunaan akal budi (7 tahun) dan 16 tahun (www.usccb.org). Hal ini berarti bahwa masing-masing Uskup di  Amerika dapat menetapkan untuk keuskupannya ketentuan menyangkut  usia untuk penerimaan sakramen penguattan antara  rentang usia 7 -16 tahun.

Dalam konteks Gereja Indonesia, Para Uskup Keuskupan Regio Jawa telah mensahkan Ketentuan Pastoral Keuskupan Regio Jawa pada tahun 2016 yang  menetapkan bahwa “ Sakramen Penguatan hendaknya diterimakan setelah yang bersangkutan berusia genap 13 tahun” (Ketentuan Pastoral  Keuskupan Regio Jawa, Pasal 78, n. 2, hlm. 73). Ketentuan regional ini secara yuridis-pastoral mengikat para Uskup yang berada di wilayah Regio Jawa. Hal itu berarti bahwa mereka tidak boleh menetapkan usia penerimaan sakramen penguatan  lebih rendah dari usia 13 tahun yang telah ditetapkan secara bersama ini. Atas alasan yang wajar dan masuk akal, tetap ada ruang bagi pengecualian tertentu dalam kasus-kasus khusus.

Pertimbangan Pastoral

Secara teologis dogmatis sesungguhnya tidak ada  batasan umur, kapan seseorang boleh menerima sakramen pengutan/krisma. Ketentuan menyangkut usia lebih didasarkan atas  pertimbangan pastoral.

Dalam konteks Indonesia, misalnya, pertimbangan pastoral seperti ini harus dipikirkan secara serius. Hukum Kanonik memberikan kemungkinan untuk penetapan usia yang lebih tinggi dari usia yang ditetapkan secara yuridis. Ketentuan usia yang ditetapkan oleh Para Uskup Regio Jawa di atas hemat kami dapat menjadi rujukan normatif   yang  dapat  dipertimbangkan  untuk  diaplikasikan juga oleh para Uskup lainnya.  Secara psikologis, usia 13 tahun  (tamat Sekolah Dasar) dipandang  sebagai usia di mana seseorang mulai menjadi dewasa dan mengerti tugas dan tanggungjawabnya sebagai anggota Gereja. Pada usia ini, seseorang   dipandang  mampu menyadari suatu tugas dan tanggung jawab yang harus diembannya dengan segala konsekuensinya; seseorang  yang  bertindak dengan melibatkan unsur intelektif dan volitif atau kehendak serta kemampuan dalam hal penegasan nilai. Sekalipun menurut doctor evangelicus Thomas Aquinas, sebagaimana dikutip dalam Katekismus Gereja Katolik, usia jasmani tidak boleh dijadikan ukuran usia jiwa karena dalam masa kanak-kanak dapat juga orang mencapai usia dewasa rohani (bdk. KGK, n. 1308), dan karena itu dapat  diberikan pada usia penggunaan akal (7 tahun),  namun hemat kami  secara pastoral, usia 13 tahun lebih dapat diandalkan daripada usia kanak-kanak dan lebih sesuai dengan makna dan maksud sakramen penerimaan sakramen penguatan/krisma.

Tentu saja pertimbangan akhir tetap berada pada pundak masing-masing otoritas Gerejawi yang berwewenang, dalam hal ini Uskup Diosesan untuk menetapkan ketentuan menyangkut usia penerimaan sakramen penguatan. Dengan kata lain, setiap Keuskupan bebas menentukan usia (kecuali sudah ditentukan bersama dalam lingkup Konferensi Para Uskup). Apakah pada usia sekian seseorang mampu menyadari tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Gereja harus menjadi dasar pertimbangan sekaligus kriteria dalam menetapkan usia penerimaan sakramen penguatan. Jika penerimaan penguatan dihubungkan dengan kapan seseorang dapat menyadari tugas dan tanggungjawabnya, maka usia di bawah 13 tahun barangkali perlu dipikirkan ulang sekalipun secara hukum tetap sah.

Sejauh yang kami amati  berdasarkan pengalaman pastoral yang terbatas, remaja dengan usia 13 tahun jauh lebih mengerti atau memahami makna sakramen penguatan dan konsekuensinya ketimbang anak-anak di bawah usia tersebut. Pemahaman ini juga berdampak pada perayaan liturgi sakramen penguatan itu sendiri yang diikuti secara khusuk  jika dibandingkan dengan anak-anak yang seringkali  “mengganggu”  jalannya perayaan dengan sikap dan tindakan yang tidak sesuai secara liturgis. (Kita bisa saja bermuka asam melihat pemandangan seperti ini tapi mungkin bukan juga bukan sepenuhnya  salah mereka karena mereka tidak memahami makna perayaan yang sedang berlangsung). Barangkali  di sini otoritas Gerejawi perlu  lebih serius  lagi berpikir  termasuk mengevaluasi kembali praktik penerimaan sakramen penguatan tak lama berselang  setelah penerimaan komuni pertama (bagi anak-anak Sekolah Dasar).

Namun demikian,

Apapun usia yang ditentukan untuk menerima sakramen penguatan, kuncinya adalah untuk tetap mengingat  maksud penerimaan sakramen ini yang dihubungan dengan pentingnya persiapan penerimaannya. Dalam hubungan dengan hal ini, Katekismus Gereja Katolik membuat sebuah ringkasan yang sangat padat bahwa persiapan untuk penguatan harus diarahkan sekian supaya menghantar warga Kristen ke suatu kesatuan yang lebih erat dengan Kristus, ke suatu kemesraan yang lebih hidup dengan Roh Kudus, dengan perbuataan-Nya, dengan anugerah-Nya, dan dengan dorongan-Nya supaya ia dapat menanggung lebih baik kewajiban hidup Kristen yang sifatnya apostolik. Atas dasar itu maka katekese sakramen ini harus membangkitkan pengertian tentang keanggotaan dalam Gereja Yesus Kristus – baik Gereja universal maupun Gereja lokal yang bertanggungjawab khusus dalam persiapan ini (bdk. Katekismus Gereja Katolik, n. 1309)

Penutup

Sakramen penguatan/krisma menyempurnakan rahmat pembaptisan. Seseorang yang menerima penguatan memperoleh kuasa untuk mengakui imannya kepada Kristus secara publik dengan kata-kata  dan perbuatannya. Dengan kata lain menjadi saksi yang berani, sekalipun mungkin mungkin untuk itu ia harus berani menumpahkan darah. Untuk menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai anggota Gereja, apalagi  untuk melakukan  tindakan heroik  mengorbankan nyawa demi iman,  faktor usia tentu menjadi unsur determinan. Atau bagaimana?

Penulis: RD. Rikardus Jehaut