Home BERITA Berjejaring Lawan Kekerasan dan Lindungi Korban dan Saksi untuk Keadilan dan...

Berjejaring Lawan Kekerasan dan Lindungi Korban dan Saksi untuk Keadilan dan Kebenaran

Februari 2021, Komisi KKPPMP KWI, Caritas Indonesia, LPSK, Berjejaring, Lawan Kekerasan, Lindungi Korban dan Saksi, Keadilan, Kebenaran Gereja Katolik Indonesia, Iman Katolik, Injil Katolik, Katekese, Katolik, Komsos KWI, Konferensi Waligereja Indonesia, KWI, Lawan Covid-19, Penyejuk Iman, Firman Tuhan, Pewartaan, Umat Katolik, Yesus Juruselamat
Dokpri

MIRIFICA.NET – Pimpinan dan beberapa tenaga ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), berjumpa Ketua KWI Ignatius Kardinal Soeharyo di ruang rapat Kantor KWI Cikini, Senin, 16 Februari 2021. Hadir dalam pertemuan yang mengikuti Protokol Kesehatan yang ketat ini, Bapak Hasto Atmojo Suroyo, Ketua LPSK didampingi Bapak Antonius PS Wibowo wakil ketua, sementara dari pihak KWI, Bapak Kardinal didampingi Sekretaris Eksekutif KWI, Rm. Ewaldus, Pr, Sr. Natalia OP sebagai Sekretaris SGPP KWI (Sekretariat Gender dan Pemberdayaan Perempuan) dan Sekretaris KKP-PMP (Komisi Keadilan, Perdamaian dan Pastoral Migran dan Perantau) Rm. Eka Aldilanta, O.Carm.

Pertemuan untuk koordinasi ini dipimpin oleh Bapak Kardinal dengan terlebih dahulu mendengarkan paparan dari ketua LPSK Bapak Hasto Atmojo Suroyo. M.Krim. yang menyampaikan sejarah berdirinya LPSK, cakupan tugas dan wewenang serta apa yang telah dikerjakan sampai hari ini. Sebagai Lembaga Negara LPSK terbilang belum begitu lama dibandingkan dengan Lembaga lain karena didirikan 8 Agustus 2008 atau 12 tahun lalu.

Februari 2021, Komisi KKPPMP KWI, Berjejaring, Lawan Kekerasan, Lindungi Korban dan Saksi, Keadilan, Kebenaran Gereja Katolik Indonesia, Iman Katolik, Injil Katolik, Katekese, Katolik, Komsos KWI, Konferensi Waligereja Indonesia, KWI, Lawan Covid-19, Penyejuk Iman, Firman Tuhan, Pewartaan, Umat Katolik, Yesus Juruselamat
Dokpri

LPSK dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dengan tugas utama menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada Saksi dan Korban berdasarkan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Perlindungan saksi dan korban dilakukan dari hulu sampai hilir, mulai dari melidungi, mendampingi baik hukum maupun psikologis, rehabilitasi bahkan juga tuntutan restitusi maupun pemberdayaan ekonomi keluarga.Mengakhiri pemaparannya Bapak Hasto, berharap semoga KWI boleh membantu mensosialisasikan LPSK ke keuskupan-keuskupan di Indonesia.

Menanggapi penjelasan dan harapan ketua LPSK, Ketua KWI, menegaskan bahwa yang telah dilakukan oleh LPSK juga telah dilakukan oleh Gereja Katolik di Keuskupan-Keuskupan. Baik mandiri atau berkoordinasi dengan Komisi terkait di KWI maupun dengan Karina – Caritas Indonesia. Misalnya relokasi dan pemberdayaan korban kekerasan maupun korban TPPO (tindak pidana perdagangan orang). Sedangkan yang belum dikerjakan adalah kerjasama dengan LPSK sebagai dua lembaga yang menangani masalah yang sama.

Meski demikian secara riil ternyata sudah ada kerjasama di lapangan, misalnya LPSK dengan Keuskupan Pangkalpinang, Keuskupan Weetebula maupun dengan Komisi KKP-PMP KWI. Kerja sama ini perlu dan penting karena itu Bapak Kardinal secara lugas menyatakan bahwa dalam hal-hal teknis silahkan LPSK untuk menindaklanjuti bersama KKP-PMP KWI sekaligus menjadi penyambung ketika LPSK harus berurusan atau ada persoalan di tingkat Keuskupan maupun sebaliknya. Hal ini disampaikan mengingat bahwa LPSK baru ada di Jakarta. Melalui Komisi KKP KWI bisa dibantu untuk membangun jejaring dan kerjasama dengan keuskupan-keuskupan dalam bidang ini. Meski sebenarnya di keuskupan juga ada komisi-komisi yang bisa saja langsung kerjasama dengan lembaga manapun termasuk LPSK. Hal kedua dalam konteks Filantropi Bapak Kardinal menegaskan bahwa Gereja siap dan terbuka untuk bekerjasama dengan LPSK. Sedangkan untuk sosialisasi Bapak Kardinal akan menyampaikan kepada Dewan Presidium KWI.

Pertemuan yang berlangsung dengan suasana akrab ini ditutup dengan komitmen untuk saling bantu, saling bekerja bersama, membangun jejaring yang lebih kuat demi melawan kekerasan dan melindungi Korban dan Saksi untuk mencari Kebenaran dan Keadilan. Komitmen bersama akan ditindaklanjuti oleh KKP-PMP KWI dengan nanti membuat Memorandum of Understanding dan kesepakatan teknis kerja sama yang lain. (R.P. Aegidius Eko Aldilanta, O.Carm)