Pendahuluan
Apakah praktik ”kursus kilat” perkawinan diperbolehkan? Jika ya, apa alasannya? Siapa yang berhak menentukan boleh-tidaknya? Apakah hal ini semata-mata bergantung pada keputusan pribadi pastor paroki? Apakah ini merupakan bentuk keluwesan pastoral, atau justru merupakan kelalaian tanggung jawab? Mengapa praktik ini terkesan diskriminatif dan tidak konsisten: sebagian pasangan ”dipermudah” dengan hanya mengikuti pembinaan yang sangat singkat, sementara yang lain harus mengikuti kursus yang panjang? Bukankah praktik seperti ini berpotensi mengganggu keseragaman pelaksanaan kursus yang berlaku di tingkat keuskupan? Adakah norma hukum Gereja yang mengatur hal ini?
Pertanyaan-pertanyaan kritis seperti ini seringkali muncul ditengah umat, bahkan juga menjadi bahan perbincangan internal di antara para imam. Jika dicermati secara seksama, berbagai pertanyaan tersebut muncul dari keprihatinan yang terjaga atas praktik ”kursus kilat” yang berpotensi menimbulkan persoalan serius jika tidak disikapi secara tepat dan bertanggung jawab. Aneka pertanyaan tersebut juga mencerminkan ketegangan inheren antara tuntutan pastoral yang lahir dari konteks konkrit umat dan norma hukum Gereja universal yang menekankan kepatuhan dan keseragaman tata laksana berkaitan dengan kursus persiapan perkawinan.
Tulisan sederhana ini coba menawarkan pertimbangan kritis dan seimbang atas praktik ”kursus kilat” dari perspektif yuridis-pastoral dengan harapan dapat memperjelas prinsip-prinsip yang seharusnya menjadi dasar dalam mengambil kebijakan menyangkut pendampingan pra-nikah secara adil dan bertanggung jawab serta sesuai dengan ketentuan Gereja. Jika harapan ini terwujud, Deo gratias!
Sakramen Perkawinan, Tanggung Jawab Gereja, dan Kursus Persiapan Perkawinan
Perkawian di mata Gereja Katolik bukan sekadar kontrak (contractus) melainkan perjanjian (foedus) untuk membentuk persekutuan seluruh hidup (consortium totius vitae), dan menurut ciri kodratinya terarah pada kesejahteraan suami-istri (bonum coniugum) serta kelahiran dan pendidikan anak (bonum prolis), dan bagi orang-orang yang dibaptis perkawinan tersebut diangkat ke martabat sakramen oleh Kristus (bdk. 1055, §§ 1-2).
Konsili Vatikan II mengajarkan sakramentalitas perkawinan dengan mengatakan bahwa cinta kasih sejati suami-istri diangkat ke dalam cinta kasih ilahi, dibimbing dan diperkaya dengan kuasa penebusan Kristus dan karya keselamatan Gereja, sehingga suami-istri diantar kepada Allah, serta dibantu dan dikuatkan dalam tugas luhur mereka sebagai ayah dan ibu (bdk. Gaudium et Spes 48). Dengan demikian, cinta kasih suami-istri menjadi wadah dan sarana yang secara kuat memperlihatkan sekaligus menyaksikan kasih Allah Bapa dalam diri Kristus.
Oleh karena perkawinan adalah sakramen, maka Gereja, melalui para gembala jiwa bertanggung jawab dalam hal reksa pastoral dan hal-hal yang harus mendahului perayaan perkawinan (bdk. kan. 1063). Salah satu di antaranya adalah menyangkut persiapan pribadi calon mempelai untuk memasuki perkawinan. Dengan pendampingan tersebut, calon mempelai disiapkan untuk kekudusan dan tugas-tugas dari statusnya yang baru (bdk. kanon 1063, 2°). Penekanan pada persiapan seperti ini dimaksudkan agar perkawinan menghasilkan berbagai buah kebaikan untuk keluarga itu sendiri dan juga untuk Gereja serta masyarakat. Dalam konteks persiapan perkawinan, ketentuan kanon 1063, 2° bersentuhan langsung dengan tahap persiapan dekat (preparatio proxima) yang diberikan kepada pasangan yang sedang mempersiapkan diri ke tahap perkawinan. Dan Kursus Persiapan Perkawinan Katolik (KPPK) merupakan salah satu bagian penting dari persiapan dekat tersebut.
Kursus Persiapan Perkawinan merupakan bagian dari proses pendampingan pastoral Gereja yang bercorak kateketis-pastoral terhadap pasangan yang sedang mempersiapkan diri ke jenjang perkawinan dengan tujuan agar mereka memiliki pengetahuan yang memadai tentang hakekat perkawinan Katolik, sifat-sifat hakiki, tujuan, moralitas perkawinan, ketrampilan praktis hidup berkeluarga, seperti komunikasi, resolusi konflik, pengelolaan keuangan, kesadaran akan perbedaan kepribadian, budaya, dan hal-hal penting lainnya.
Kursus ini memiliki tujuan ganda. Secara yuridis, berfungsi sebagai instrumen hukum untuk memastikan terpenuhinya syarat sah dan licit sebuah perkawinan (bdk. Kan. 1066-1067). Kursus menjadi sarana preventif untuk mencegah kemungkinan nulitas perkawinan, sekaligus menjamin hak umat beriman untuk menerima sakramen (bdk. kan. 213) dengan persiapan yang mencukupi (bdk. kan. 843, §2).
Secara pastoral, Kursus bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran iman pasangan yang hendak menikah tentang hakekat perkawinan sakramental, membekali mereka dengan pengetahuan spiritual dan praktis tentang hidup berkeluarga serta memampukan mereka untuk menghayati persekutuan hidup sebagai persekutuan hidup dan cinta (communio vitae et amoris). Dengan demikian, Kursus mengintegrasikan pasangan tersebut ke dalam kehidupan Gereja sebagai bagian dari komunitas umat beriman.
Praktik ”Kursus Kilat”: Realitas Pastoral di Lapangan
Dalam konteks pastoral perkawinan, istilah “kursus kilat” merujuk pada pembinaan pra-nikah yang dilaksanakan dalam waktu yang sangat singkat, biasanya satu hingga dua hari, bahkan kadang hanya dalam satu sesi intensif. Jadi, berbeda dari kursus biasa yang berlangsung selama beberapa hari atau sesi bertahap, “kursus kilat” sering diformat sebagai retret akhir pekan, sesi privat yang dipadatkan, pembinaan daring yang dapat diakses dalam waktu fleksibel, atau bahkan hanya dalam satu sesi percakapan dengan pastor.
Kebijakan “kursus kilat” seringkali didasarkan pada pertimbangan pastoral tertentu, seperti ingin menyesuaikan waktu pasangan yang memiliki jadwal kerja yang sangat padat, membantu mereka yang tinggal jauh dari pusat pastoral, kesibukan pasangan calon mempelai, terutama yang bekerja di luar kota/daerah, kondisi kesehatan, situasi khusus pasangan yang telah hidup bersama dalam waktu yang relatif lama, dan lain sebagainya.
Di lain pihak, sebagian umat mempertanyakan kualitas pembinaan yang dilakukan dalam waktu yang singkat tersebut. Apalagi ketika praktik tersebut diterapkan tanpa kriteria yang jelas dan konsisten, muncul reaksi negatif lantaran terkesan diskriminatif, kurang tranparan serta inkonsistensi antara paroki bahkan dalam satu keuskupan yang sama.
Jika dicermati secara seksama, praktik “kursus kilat” mengandung sejumlah persoalan pastoral maupun eklesiologis. Ketika kursus dipadatkan menjadi sekadar “pemenuhan syarat” administratif, maka makna sakramental perkawinan direduksi sekadar menjadi prosedur legal tanpa pendalaman iman yang memadai. Dengan waktu yang sangat singkat, banyak topik penting tidak dapat dibahas secara utuh. Praktik ini juga rentan dengan diskriminasi dan ketidakadilan pastoral. Ketika pasangan tertentu mendapat “pelayan khusus” melalui kursus yang begitu singkat, sementara yang lain diwajibkan mengikuti kursus sesuai modul yang biasa dan dalam waktu yang relatif lama, muncul pertanyaan menyangkut keadilan. Selain itu, kebijakan kursus pra-nikah yang tidak seragam di sebuah keuskupan menimbulkan kebingungan dan migrasi umat dari satu paroki ke paroki lain hanya demi mencari proses yang lebih cepat dan mudah.
Fakta problematis ini menuntut penilaian kritis dan objektif. Perkawinan adalah panggilan seumur hidup. Maka pendampingan Gereja pun tidak boleh pragmatis, apalagi sekadar mengikuti tekanan budaya atau tuntutan efisiensi. Pertanyaan yang harus direfleksikan adalah apakah “kursus kilat” ini sungguh-sungguh membantu pasangan memahami dengan baik hakekat perkawinan katolik, tujuan, dan sifat-sifatnya yang hakiki serta hal-hal fundamental lainnya? Apakah kebijakan ini diambil karena alasan pastoral yang objektif atau hanya karena pertimbangan subjektif atau kemudahan pribadi?
Jika tidak ada kerangka yuridis dan pastoral yang jelas, maka praktik seperti ini dapat menjadi preseden buruk yang merusak pemahaman umat tentang sakramen perkawinan itu sendiri. Selain itu, dapat mengganggu uniformitas dalam pelaksanaan kursus persiapan perkawinan di tingkat keuskupan. Biasanya keuskupan telah menetapkan standar waktu, materi dan metode kursus. Kursus kilat berpotensi menyimpang dari pedoman umum sehingga menciptakan variasi yang tidak semestinya.
Pertimbangan Yuridis-Kanonis
Kitab Hukum Kanonik 1983 tidak menentukan jumlah jam, hari atau minggu pelaksanaan kursus persiapan perkawinan. Hal ini bukan kelalaian, melainkan sebuah bentuk subsidiaritas pastoral untuk memberi ruang bagi Konferensi Para Uskup atau masing-masing Keuskupan menetapkan ketentuan atau pedoman sesuai dengan situasi dan kondisi setempat.
Di lain pihak, Gereja menetapkan prinsip dasar bahwa calon pasangan yang hendak menikah harus dipersiapkan dengan layak sebelum menerima sakramen perkawinan (bdk. kan. 1065, 2°). Persiapan ini antara lain melalui kursus perkawinan. Kursus merupakan bagian integral dari persiapan dekat perkawinan. Mengikuti kursus merupakan pelaksanaan norma kanonik dan bukan sekadar checklist administratif. Selain itu, kursus juga menegaskan tanggung jawab yuridis, sehingga pasangan yang hendak menikah siap menjalankan kewajiban sebagai suami-istri.
Atas dasar itu maka sekalipun bukan menjadi syarat demi keabsahan untuk menikah, kursus perkawinan tetap menjadi bagian penting dari persiapan perkawinan. Kursus juga menjadi kesempatan untuk memastikan bahwa tidak ada halangan apapun untuk merayakan perkawinan secara sah dan licit (bdk. kan. 1066). Konsekuensinya, persiapan tidak boleh asal-asalan atau ”kilat”, melainkan harus dilakukan dengan kehati-hatian pastoral dan kecermatan hukum. Persis di sinilah peran penting gembala jiwa, casu quo, pastor paroki. Tugasnya bukan hanya memastikan ”tidak ada halangan kanonik”, melainkan juga memastikan kesiapan batin dan spiritual pasangan untuk menerima sakramen perkawinan secara layak.
Lalu apakah dengan demikian, praktik “kursus kilat” bertabrakan dengan norma kanonik? Dari sisi yuridis “kursus kilat” tidak otomatis melanggar hukum Gereja sejauh tidak ada halangan kanonik yang diabaikan, ada persiapan terkait pokok-pokok penting tentang iman dan ajaran Katolik tentang perkawinan, dan pasangan secara sadar dan bebas berkehendak untuk menikah tanpa paksaan siapapun. Namun dalam praktiknya, kursus seperti ini mudah dipahami secara keliru sebagai bentuk pemotongan prosedur, padahal tidak ada kanon yang membenarkan “penyederhaan hanya demi kepraktisan”. Jika isi kursus terlalu minim dan tujuanya hanya untuk memperoleh sertifikat agar bisa menikah, maka sekalipun secara teknis yuridis tidak membatalkan validitas perkawinan, namun tetap dapat dipertanyakan secara moral dan pastoral.
Hukum Gereja memberi ruang bagi Konferensi Para Uskup (bdk. kan. 1067) untuk menggariskan ketentuan normatif menyangkut persiapan perkawinan. Jika hal ini tidak ada, maka Uskup Diosesan dapat menetapkan norma partikular yang berlaku untuk wilayah keuskupannya (bdk. kan. 391 §1-2). Bagi pastor paroki, berbagai ketentuan ini harus dipatuhi dan tidak membuat kebijakan pastoral yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut. Dengan kata lain, harus dijalankan dalam kerangka norma pastoral yang ditetapkan oleh hirarkis, terutama Uskup Diosesan.
Jika pastor paroki hendak mengadakan “kursus kilat” maka perlu berkonsultasi atau meminta izin Uskup Diosesan. Konsultasi atau izin seperti ini bukan saja berhubungan dengan legalitas kanonik dan etika pastoral, tetapi juga bagian dari perlindungan hak umat (menghindari risiko ‘formasi setengah matang’ yang dapat berdampak pada kehidupan perkawinan) serta keadilan pastoral (menjamin standar yang seragam dan menghindari ketidakadilan antarparoki).
Oleh karena itu jika seorang pastor paroki membuat kebijakan “kursus kilat” tanpa mengacu pada ketentuan yang digariskan oleh Uskup Diosesan atau tanpa berkonsultasi dengan atau meminta izin terlebih dahulu kepada Uskup Diosesan atau Ordinaris Wilayah maka kebijakan tersebut dapat dianggap melampaui kewenangannya. Sekalipun pastor paroki diberi mandat oleh Gereja untuk membimbing dan mempersiapkan pasangan yang hendak menikah, namun mandat tersebut harus selalu dijalankan dengan kesadaran kanonik dan tanggung jawab pastoral, bukan sekadar relasi personal, simpati atau desakan eksternal. Penerapan “kursus kilat” tidak dapat menjadi hak istimewa pasangan tertentu atau menjadi kebiasaan tetap tanpa kriteria yang jelas. Jika hal ini terjadi maka dapat menimbulkan ketidakadilan dan menciptakaan preseden pastoral yang berbahaya.
Pertimbangan pastoral
Gereja tidak hanya bertugas “meluluskan” pasangan yang hendak menikah, tetap membantu mereka menghayati panggilan hidup berkeluarga. Atas dasar itu maka persiapan perkawinan bukan sekadar memenuhi syarat administratif, melainkan bagian dari proses formasi iman dan pembinaan rohani. Dalam Eksortasi Apostolik Familiaris Consortio, Santo Yohanes Paulus II, menegaskan: “…perubahan-perubahan yang telah berlangsung dalam hampir semua masyarakat modern meminta, agar bukan hanya keluarga, melainkan masyarakat dan Gereja pun melibatkan diri dalam usaha untuk menyiapkan kaum muda seperti harusnya bagi pelbagai tanggung jawab mereka di masa mendatang […] Oleh karena itu, Gereja harus mengembangkan program-program persiapan pernikahan yang lebih baik dan lebih intensif, untuk sedapat mungkin menyingkirkan kesulitan-kesulitan, yang dialami oleh cukup banyak pasangan suami-istri, malahan lebih lagi: untuk secara positif mendukung terwujudnya pernikahan-pernikahan yang makin mantap dan berhasil” (Familiaris Consortio 66). Pentingnya persiapan perkawinan juga ditegaskan oleh Paus Fransiskus. Dalam Anjuran Apostolik pasca- Sinode Amoris Laetitia, ia mengatakan bahwa pentingnya persiapan pasangan tidak bisa dianggap remeh. Persiapan ini merupakan proses pewartaan Injil dan penguatan iman (Amoris Laetitia 205). Dengan demikian, pendampingan pastoral dalam rangka persiapan perkawinan tidak boleh bersifat minimalis atau pragmatis, tetapi sebaliknya harus berorientasi pada pertumbuhan iman dan tanggung jawab panggilan hidup berkeluarga.
Dalam konteks pastoral, fleksibilitas seringkali diperlukan, terutama dalam situasi-situasi khusus. Maka, “kursus kilat” dapat diterima jika memenuhi syarat yang digariskan oleh keuskupan, misalnya: ada alasan objektif dan mendesak (seperti pasangan tinggal jauh, keterbatasan waktu karena pekerjaan atau kondisi sosial tertentu); persetujuan atau arahan dari keuskupan atau otoritas gerejawi setempat (bukan hanya inisiatif pribadi pastor); materi inti tetap diberikan sekalipun dengan metode yang disesuaikan (pembinaan daring, bimbingan pribadi); ada tindak lanjut pastoral (misalnya dengan mengajak pasangan mengikuti komunitas keluarga muda atau pendampingan pasca perkawinan).
Namun, jika “kursus kilat” dijadikan praktik standar tanpa alasan kuat atau hanya karena pastor ingin “mempermudah”, maka hal tersebut jelas bertentangan dengan prinsip tanggung jawab pastoral Gereja. Berbagai risiko pastoral akan muncul jika kursus seperti ini disalah gunakan seperti kesiapan pasangan tidak teruji (rentan memasuki perkawinan tanpa pemahaman yang matang, terkesan “pilih kasih” (hal ini merusak kredibilitas dan mencederai keadilan pastoral); melemahkan wibawa pelayanan Gereja.
Menuju Kebijakan Pastoral yang Arif dan Adil
Untuk menjaga konsistensi pelayanan dan mencegah kebingungan umat, keuskupan perlu menetapkan kebijakan yang berlaku umum tentang durasi minimum kursus persiapan perkawinan, materi pokok yang wajib disampaikan, metode pembinaan yang diperbolehkan, termasuk kursus daring atau privat, kriteria situasi luar biasa yang memungkinkan bentuk kursus alternatif (seperti “kursus kilat”).
Dengan adanya norma partikular keuskupan yang jelas, maka paroki-paroki memiliki rujukan yang valid dalam menentukan bentuk dan pendekatan kursus, sehingga tidak terjadi perbedaan perlakuan yang mencolok antar wilayah. Pastor paroki memang memiliki peran sentral dalam membimbing pasangan calon suami-isteri, namun ia harus bertindak dalam kerangka norma keuskupan dan bukan sekadar mengikuti pertimbangan subjektif, mendokumentasikan alasan pastoral jika memberikan “kursus kilat” serta menjamin bahwa pasangan tetap menerima pembinaan yang utuh dan bukan hanya prosedural. Tanggung jawab pastoral bukan hanya menolong agar calon pasangan tersebut dapat menikah, melainkan juga membantu agar mereka siap menikah dengan penuh kesadararan dan tanggung jawab.
Keadilan pastoral berarti bahwa semua umat mendapat akses yang adil dan setara terhadap pembinaan pra-nikah serta tidak ada perlakukan istimewa hanya karena kedekatan pribadi atau pengaruh sosial. Selain itu, bersikap terbuka, komunikatif dan konsisten dalam menerapkan kebijakan kepada semua umat tanpa kecuali. Keadilan juga bukan hanya menyangkut aturan, tetap juga sikap hati yang menghargai martabat dan hak umat umat untuk mendapat pelayanan.
Penutup
Praktik “kursus kilat” dalam konteks persiapan perkawinan mencerminkan tantangan nyata dalam pastoral Gereja saat ini. Di satu pihak, umat membutuhkan pendampingan yang fleksibel dan relevan, dan di lain pihak, Gereja tidak boleh mengabaikan tangung jawabnya untuk melindungi martabat sakramen dan mempersiapkan pasangan secara layak.
Dari perspektif hukum Gereja, tidak ada larangan eksplisit terhadap “kursus kilat” sejauh isi dan tujuannya tetap terpenuhi. Namun secara pastoral, kursus seperti
ini harus dilihat sebagai eksepsi pastoral dan bukan pola rutin. Dengan kata lain, tidak boleh menjadi norma umum, apalagi hanya demi efisiensi atau sekadar mendapatkan sertifikat. Pendekatan semacam ini berisiko menurunkan mutu pelayanan sakramen dan merusakan kredibilitas umat.
Kehidupan menggereja yang sehat harus memperhatikan keseimbangan antara hukum dan pastoral. Hukum memberikan struktur dan kepastian, sedangkan pastoral memberi jiwa dan arah rohani bagi pelaksanaan hukum itu. Hukum membutuhkan pastoral agar tidak membeku dalam legalisme, dan pastoral membutuhkan hukum agar tidak hanyut dalam subjektivisme atau improvisasi yang merusak kesatuan Gereja. Di dalam ketegangan kreatif inilah kebijakan terkait kursus persiapan perkawinan dapat dijalankan secara tertib, adil dan penuh belas kasih.

Doktor Hukum Gereja lulusan Universitas Kepausan Urbaniana Roma dan anggota Canon Law Society of Australia and New Zealand. Sekarang ini bekerja sebagai Hakim pada Tribunal Keuskupan Ruteng dan Ketua Sekolah Tinggi Pastoral Santu Sirilus Ruteng.

