Dalam banyak kesempatan, pembicaraan tentang suara konsultatif Dewan Pastoral Paroki (DPP) sering kali berujung pada komentar lepas yang menantang: ”Kalau keputusan akhir tetap berada di tangan pastor paroki, lalu apa gunanya Dewan Pastoral?”. Ada pula yang melontarkan kritik tajam: ”Kalau suara mayoritas sudah jelas, mengapa tidak langsung menjadi keputusan? Untuk apa diminta memberi masukan kalau akhirnya tidak dipakai? Apakah suara DPP sungguh didengar, atau hanya sekadar formalitas demi memenuhi aturan?”.
Pertanyaan-pertanyaan seperti ini – yang kadang dapat membuat telinga pastor paroki sedikit memerah – sebetulnya sangat manusiawi dan dapat dimengerti. Jika dicermati lebih dalam, di balik pertanyaan-pertanyaan semacam itu sering tersembunyi rasa kecewa, perasaan tidak didengar, bahkan kesan bahwa partisipasi umat, yang diwakili oleh DPP, tidak sungguh berpengaruh dalam proses pengambilan keputusan. Di lain pihak, berbagai pertanyaan tersebut juga menyiratkan adanya cara pandang yang kurang tepat tentang makna suara konsultatif dalam Gereja. Tidak sedikit yang membayangkan DPP hanya sebagai pelengkap administratif: ada rapat, ada usulan, ada diskusi panjang, tetapi keputusan sebenarnya sudah ditentukan sebelumnya. Akibatnya, muncul anggapan bahwa DPP hanya sekadar formalitas. Padahal Gereja memahami hal ini secara jauh lebih mendalam.
Dalam hukum Gereja, suara konsultatif bukanlah tanda bahwa DPP lemah atau tidak penting. Sebaliknya, suara konsultatif merupakan bagian dari modus operandi Gereja dalam mengambil keputusan secara bertanggung jawab, dialogal, dan dalam semangat sinodalitas. Dengan kata lain, Gereja tidak membangun kehidupan pastoralnya semata-mata dengan logika suara mayoritas, melainkan melalui proses saling mendengarkan, pertimbangan bersama, dan penegasan rohani demi kebaikan umat Allah.
Pemahaman yang benar tentang suara konsultatif dalam kehidupan Gereja merupakan hal yang sangat penting. Suara konsultatif bukan sekadar formalitas administratif atau pelengkap prosedural, melainkan bagian integral dari spiritualitas persekutuan dan tata kelola Gereja yang sehat. Di dalamnya terdapat ruang perjumpaan, proses saling mendengarkan, dan wujud tanggung jawab bersama dalam menjalankan perutusan Gereja.
Melalui lensa yuridis-pastoral, tulisan ini hendak meluruskan cara pandang yang kurang tepat sekaligus mengembalikan makna sejati suara konsultatif. Barangkali tidak ada gagasan yang sungguh baru dalam uraian ini. Namun, dalam situasi ketika makna konsultasi sebegitu mudahnya direduksi menjadi sekadar prosedur administratif, bahkan dibelokkan ke dalam logika parlementer yang menempatkan suara mayoritas sebagai penentu mutlak keputusan, upaya untuk menyegarkan kembali ingatan dan pemahaman dasar tentangnya terasa semakin urgen dan mendesak.
Dewan Pastoral Paroki Bukan ”Parlemen Paroki”
Secara yuridis, DPP merupakan suatu organ konsultatif pastoral di tingkat paroki, yang dibentuk atas penilaian Uskup Diosesan. DPP terdiri dari umat beriman kristiani bersama pelayan pastoral yang bertugas membantu pastor paroki dalam meneliti, mempertimbangkan, dan mengajukan berbagai kesimpulan praktis mengenai hal-hal yang berkaitan dengan karya-karya pastoral di paroki (bdk. kan. 536 §1 dan kan. 511). Dalam terang pemahaman ini menjadi jelas dengan sendirinya bahwa DPP bukan lembaga legislatif. Bukan juga arena tempat kelompok-kelompok berjuang memenangkan kepentingan masing-masing. Tugas utama DPP bukan pertama-tama menjadi ”parlemen paroki” yang menentukan keputusan berdasarkan suara terbanyak, melainkan membantu proses penegasan rohani: bersama-sama mencari apa yang terbaik bagi umat dan kehendak Tuhan bagi paroki. Di sinilah letak pentingnya memahami makna ”suara konsultatif” secara tepat.
Kanon 536 §2 menegaskan bahwa DPP memiliki suara konsultatif saja (voto gaudet tantum consultivo). Hal ini berarti bahwa DPP memberikan pertimbangan, nasehat, namun keputusan akhir tetap berada pada pastor paroki. Namun penting untuk disadari bahwa, ”tidak memutuskan” tidak sama dengan ”tidak penting”. Justru melalui DPP, pengalaman konkret umat dapat sungguh didengar: kegelisahan umat, kebutuhan pastoral, dinamika lingkungan, tantangan keluarga, kaum muda, pendidikan iman, hingga persoalan sosial yang nyata di tengah masyarakat.
Hak Dewan Pastoral Paroki Menyampaikan Pendapat
Kadang muncul anggapan bahwa anggota DPP hanya bertugas ”mengiyakan” pastor paroki. Padahal, hukum Gereja justru memberikan tempat yang terhormat bagi suara umat beriman dalam kehidupan Gereja. Melalui sakramen baptis dan sakramen penguatan, umat beriman memiliki hak, bahkan tanggung jawab, untuk menyampaikan pandangan mereka demi kesejahteraan Gereja (bdk. kan. 212, §3). Dalam konteks pastoral paroki, hak ini dijalankan secara konkret melalui DPP. Oleh karena itu, ketika anggota DPP menyampaikan usul saran, pertimbangan atau kritik, mereka tidak sedang membawa kepentingan pribadi semata, melainkan menjalankan peran representatif sebagai umat beriman yang hidup dan berkarya di paroki.
Di sinilah martabat eklesial DPP menjadi penting. DPP bukan sekadar ”pelengkap struktural”, melainkan ruang di mana pengalaman, harapan, pergumulan dan kebutuhan umat dihadirkan secara nyata dalam proses pengambilan keputusan pastoral (bdk. R. Kennedy, “Shared Responsibility in Ecclesial Decision Making,” Studia canonica 14, hlm. 5-23). Tentu saja, kebebasan menyampaikan pendapat itu bukan tanpa batas. Pendapat harus disampaikan dalam semangat iman, demi kebaikan bersama, dengan hormat kepada para gembala Gereja, serta tetap menjaga martabat setiap pribadi (bdk. J. A Renken, “Pastoral Councils: Pastoral Planning and Dialogue among the People of God,” The Jurist 53, hlm. 132-154). Oleh karena itu, DPP yang sehat bukanlah kelompok yang selalu setuju dengan pastor paroki, tetapi komunitas yang mampu berdialog secara dewasa, jujur, terbuka, dan tetap menaruh hormat demi membangun kehidupan paroki yang semakin baik.
Pastor Paroki Sebagai Penanggung Jawab Utama
Dalam struktur Gereja, pastor paroki adalah gembala yang menerima mandat kanonik untuk memimpin komunitas paroki (bdk kan. 519). Sebagai gembala, pastor paroki memikul tanggung jawab penuh – pastoral, yuridis, moral – atas keputusan-keputusan yang diambil (bdk. G. P. Montini, Il minister del parroco (cann. 528-529), Quaderni della Mendola 13, Milano, 2005, hlm. 125-148). Ia adalah subjek deliberatif. Artinya, pada dirinya terletak tanggung jawab akhir untuk menimbang secara matang, melakukan penegasan pastoral, dan menetapkan keputusan demi kebaikan umat beriman di paroki.
Sering kali pastor paroki memiliki pertimbangan tertentu yang tidak seluruhnya dapat dibuka dalam forum DPP karena alasan – alasan pastoral dan yuridis tertentu. Misalnya, pertimbangan yang berkaitan dengan kebijakan keuskupan, persoalan internal yang sensitif, arah pengembangan jangka panjang, atau situasi pribadi umat yang menuntut kerahasiaan dan kebijaksanaan pastoral. Inilah sebabnya Gereja tidak menggunakan logika demokrasi murni dalam pengambilan keputusan pastoral. Gereja bukan perusahan yang dikelola semata-mata dengan mekanisme manajerial, dan juga bukan organisasi politik yang segala sesuatu diputuskan berdasarkan voting mayoritas. Gereja adalah communio – persekutuan umat Allah – ( bdk. Lumen gentium, 13) yang dipanggil untuk bersama-sama mencari kehendak Tuhan, bukan sekadar memenangkan suara terbanyak.
Kapan Pastor Paroki Boleh Menolak Usulan Dewan Pastoral Paroki ?
Di titik inilah biasanya muncul ketegangan. Ketika usul atau saran DPP tidak diikuti, pertanyaan yang segera muncul adalah: Apakah pastor paroki bebas begitu saja menolak pendapat DPP? Jawabannya: bisa, tetapi tidak sewenang-wenang. Pastor paroki dapat saja tidak mengikuti usul atau saran DPP, namun kewenangan untuk memutuskan tidak identik dengan kebebasan untuk bertindak sesuka hati. Gereja tidak mengenal pola kepemimpinan yang otoriter dan antikritik. Hukum Gereja sendiri menegaskan bahwa seorang pemimpin yang wajib mendengarkan nasehat tidak boleh dengan mudah mengabaikannya tanpa alasan yang sungguh serius dan masuk akal (bdk. kan. 127, §2). Artinya, mendengarkan dalam Gereja bukan sekadar formalitas untuk memenuhi aturan melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan pastoral. Namun demikian, tidak semua usulan DPP otomatis harus diterima atau dijadikan keputusan.
Dalam praktik pastoral, sekurang-kurangnya terdapat tiga kemungkinan situasi yang sering muncul ketika pastor paroki memutuskan untuk tidak mengikuti pendapat Dewan Pastoral. Berbagai situasi ini memperlihatkan dinamika relasi antara kewenangan pastor paroki di satu pihak, dan peran konsultatif DPP di lain pihak.
Pertama, terdapat situasi di mana pastor paroki harus menolak usulan DPP. Hal ini terjadi ketika usulan yang diajukan bertentangan dengan iman, moral, atau hukum Gereja. Misalnya, DPP mengusulkan agar bayi atau anak dari orangtua yang belum menikah Gereja dilarang untuk menerima sakramen baptis. Atau DPP mengusulkan agar imam yang sudah diberhentikan dari keanggotaan religius tertentu diizinkan untuk melayani sakramen demi mengatasi kekurangan tenaga pastoral. Dalam situasi seperti itu, pastoral paroki wajib menolak demi keselamatan jiwa (salus animarum) dan demi menjaga ketertiban serta disiplin Gereja.
Kedua, situasi di mana pastor paroki boleh menolak, tetapi perlu penjelasan yang rasional. Kadang usulan DPP sebenarnya baik dan tidak bertentangan dengan ajaran Gereja, tetapi belum dapat dijalankan karena keterbatasan dana, kesiapan umat, prioritas pastoral lain, atau kebijakan keuskupan yang belum diketahui DPP. Dalam situasi seperti ini, penolakan sah secara hukum. Namun penjelasan pastoral tetap penting agar tidak muncul kecurigaan atau merasa diabaikan. Transparansi sering kali menjadi jembatan kepercayaan.
Ketiga, terdapat situasi di mana penolakan terhadap usul atau saran DPP mungkin sah secara hukum, tetapi problematis secara pastoral. Misalnya ketika pendapat DPP diabaikan tanpa dialog, usulan dipatahkan dengan sikap defensif, atau pastor paroki tidak sungguh mendengarkan. Persoalan di sini bukan pertama-tama terletak pada aspek legal – apakah keputusan itu boleh atau tidak menurut hukum Gereja – melainkan pada kualitas kepemimpinan pastoral dan kesehatan relasi dalam kehidupan paroki. Gereja dipanggil untuk bertumbuh sebagai persekutuan yang hidup dalam saling mendengarkan, saling menghargai, dan bersama-sama mencari kehendak Tuhan. Seringkali yang paling dibutuhkan umat bukan sekadar apakah usul atau saran mereka diterima atau tidak, melainkan keyakinan bahwa suara mereka sungguh didengar dan dipertimbangkan secara serius.
DPP dan Pastor Paroki: Mitra Dalam Tanggung Jawab Pastoral
Hubungan antara DPP dan pastor paroki tidak boleh dilihat secara dikotomis seolah-olah keduanya merupakan dua subjek yang terpisah dan saling berhadapan: yang satu hanya memberi usul dan saran, sementara yang lain menjadi pemegang kuasa dan penentu tunggal keputusan. Relasi keduanya justru perlu ditempatkan dalam kerangka communio dan tanggung jawab pastoral bersama.
Pandangan ini bersentuhan erat dengan prinsip hukum klasik quod omnes tangit, ab omnibus tractari debet – apa yang menyangkut semua, harus dibicarakan bersama oleh semua. Bercermin pada prinsip ini maka menjadi jelas bahwa kehidupan Gereja, termasuk di paroki, tidak semestinya dijalankan melalui logika keputusan sepihak, melainkan melalui partisipasi, konsultasi dan keterlibatan bersama.
Dalam kehidupan pastoral sehari-hari, DPP dan pastor paroki berjalan bersama dalam satu dinamika pengambilan keputusan pastoral, sekalipun dengan peran dan fungsi yang berbeda. DPP memberi usulan atau pertimbangan, sementara pastor paroki, setelah mendengarkan dan menimbang berbagai masukan tersebut, mengambil keputusansebagai gembala yang memikul tanggung jawab akhir atas kehidupan paroki. Keputusan pastor paroki semestinya lahir dari dialog yang jujur dan proses penegasan bersama. Oleh karena itu, DPP tidak boleh berubah menjadi arena tekanan mayoritas yang memaksakan kehendak, sementara di pihak lain, pastor paroki juga tidak boleh jatuh ke dalam sikap otoriter yang menutup pintu dialog.
Paus Fransiskus berulang kali menegaskan bahwa Gereja dipanggil menjadi Gereja yang sinodal, yakni Gereja yang ”berjalan bersama”. Dalam pidato peringatan 50 tahun Sinode Para Uskup 2015, ia bahkan menyebut sinodalitas sebagai ”jalan yang diharapkan Allah bagi Gereja milenium ketiga” (https://www.vatican.va/content/francesco/en/speeches/2015/october/documents/papa-francesco_20151017_50-anniversario-sinodo.html). Penegasan ini tentu juga relevan dengan relasi antara DPP dan pastor paroki yang tidak dapat dipahami semata-mata dalam kerangka struktural dan administratif, melainkan sebagai bentuk konkret hidup Gereja yang berjalan bersama. Justru di sanalah letak keindahan dari modus decidendi Ecclesiae, cara Gereja mengambil keputusan: bukan lahir dari kehendak sepihak, melainkan dari kesediaan untuk saling mendengarkan, berdialog, dan bersama-sama membedakan kehendak Allah, sambil memikul tanggung jawab pastoral demi kebaikan umat beriman.
Penutup
Kanon 536 §2 tidak dimaksudkan untuk melemahkan Dewan Pastoral Paroki. Sebaliknya, kanon ini menegaskan bahwa Gereja mengambil keputusan melalui dialog, penegasan rohani bersama, dan tanggung jawab pastoral yang jelas. Atas dasar itu maka suara konsultatif tidak boleh dipahami sebagai formalitas kosong, apalagi dijadikan alasan untuk mengabaikan partisipasi umat. Pastor paroki sebagai subjek deliberatif memiliki tanggung jawab akhir dalam pengambilan keputusan, namun kewenangan itu harus dijalankan dalam semangat komunio, keterbukaan, dan kesediaan untuk sungguh mendengarkan. Persis di sinilah pentingnya kedewasaan pastoral: keputusan akhir tetap berada pada pastor paroki, namun proses menuju keputusan tersebut semestinya mencerminkan semangat sinodal yang menghargai partisipasi, konsultasi dan penegasan bersama dalam Roh.
Ketika pastor paroki dan DPP menjalankan perannya secara tepat, suara konsultatif justru menjadi kekuatan moral dan rohani yang menjaga paroki tetap hidup, dewasa, dan bertumbuh sebagai persekutuan umat Allah. Namun, untuk sampai pada titik itu, kita perlu dengan rendah hati mengakui bahwa masih banyak hal yang harus dibenahi bersama. Tidak sedikit relasi pastoral dibayang-bayangi oleh sikap saling curiga, komunikasi yang kurang sehat, atau pemahaman yang belum utuh – baik tentang makna suara konsultatif di satu pihak maupun tentang otoritas dalam Gereja di pihak lain.

Doktor Hukum Gereja lulusan Universitas Kepausan Urbaniana Roma dan anggota Canon Law Society of Australia and New Zealand. Sekarang ini bekerja sebagai Hakim pada Tribunal Keuskupan Ruteng dan Ketua Sekolah Tinggi Pastoral Santu Sirilus Ruteng.

