Beranda KWI KWI Dukung Terbitnya Perppu Ormas

KWI Dukung Terbitnya Perppu Ormas

SEJUMLAH ormas mendukung disahkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU no. 17 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang, salah satunya Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Rabu (18/10/2017).

Diwakili oleh Sekretaris Eksekutif Komisi Kerasulan Awam Romo Guido Suprapto, KWI menyatakan setuju dengan diterbitkannya Perppu Ormas karena relevan dan kontekstual sebagai respons atas menguatnya ‘gerakan’ dan politik identitas yang tak sejalan dengan semangat dan iklim demokrasi.

Saat ini telah muncul gerakan dan upaya yang berpotensi mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa. Juga menyebarnya paham atau ideologi dan ajaran yang dikemas dan disisipkan dalam gerakan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD RI 945.

“Penyebarluasan ideologi dan paham ini harus cepat dicegah supaya tidak membahayakan negara sehingga menyebabkan konflik-konflik akibat pro dan kontra di tataran horizontal,”ujar Romo Suprapto seperti dikutip dalam keterangan pers.

Perppu ini, kata pria yang kerap disapa Prapto, merupakan wujud hadirnya pemerintah dalam mengatur dan mengatasi kelompok-kelompok (ormas) yang kebablasan memanfaatkan kebebasan sehingga berani tampil ekstrem di ruang-ruang publik yang merongrong eksistensi NKRI. Apalagi dalam UU no. 17 tahun 2013 pasal 7 diamanatkan bahwa setiap pembentukan ormas harus sesuai dengan tujuan negara.

“Pemerintah punya landasan kuat menerbitkan perppu ini karena ini kewenangan presiden atas dasar kegentingan yang memaksa,”ujarnya.

Suprapto menyebutkan, penerbitan perppu ini tidak untuk membatasi kebebasan berekspresi karena hal ini telah dijamin dalam UUD RI 1945 pasal 28. Justru perppu ini menyempurnakan UU Ormas yang sudah ada. “Penerbitan Perppu Ormas bukan semata-mata untuk mencabut ormas, melainkan sebagai penyempurnaan atas UU Ormas yang sudah ada,”ujar Suprapto.

Karena itu, KWI, kata Suprapto, mengusulkan kepada pemerintah agar menjalankan kewenangan yang dimandatkan dalam Perppu dan harus konsisten menjaga agar tidak otoritarian serta tidak terjadi penyalahgunaan. Pemerintah juga harus melakukan upaya preventif dengan mendeteksi dan memetakan karakteristik Ormas, khususnya yang berpotensi mengganggu stabilitas dan keamanan.

“Juga harus dilakukan pembinaan antiradikal dan upaya menghadang atau membendung penyebaran paham radikal,”tegas Suprapto.