Beranda OPINI Pedoman Pantang dan Puasa Menurut Kitab Hukum Kanonik

Pedoman Pantang dan Puasa Menurut Kitab Hukum Kanonik

Pedoman pantang dan Puasa
Pedoman pantang dan Puasa

Pedoman Pantang dan Puasa Menurut Kitab Hukum Kanonik

*Rikardus Jehaut

 

Pengantar

Pantang dan puasa merupakan bagian integral dari kehidupan umat beriman. Gereja secara institusional mengatur pelaksanaannya demi keseragaman serta membantu umat beriman dalam memenuhi kewajibannya sekaligus menyadarkan umat bahwa praktek berpuasa dan berpantang merupakan bagian dari spiritual exercises yang sangat berguna untuk membangun sikap tobat, penyangkalan diri serta solider dengan pengorbanan Yesus di kayu salib.

Peraturan Gereja menyangkut pantang dan puasa dituangkan dalam Kitab Hukum Kanonik kan. 1249-1253. Secara substansial, berbagai ketentuan normatif ini didasarkan pada Konstitusi Apostolik Paus Paulus VI, Paenitemini yang dikeluarkan pada tahun 1966 ( Paolo VI, Costituzione Apostolica, Paenitemini, 17 Pebruari 1966, dalam Enchridion Vaticanum 2, n. 625-654).

Pengertian Pantang dan Puasa

  1. Pantang, secara yuridis, berarti menahan diri dari makan daging atau salah satu jenis makanan tertentu yang telah ditentukan secara pribadi atau bersama-sama. Pantang merujuk pada jenis dan kualitas dari makanan yang dikonsumsikan seseorang.
  2. Puasa berarti tindakan sukarela untuk tidak makan atau tidak minum seluruhnya (tidak makan atau minum apapun) atau sebagian (mengurangi makan atau minum). Puasa mengacu pada jumlah atau kuantitas dari makanan yang dikonsumsikan.

Prinsip-Prinsip  Dasar

Berdasarkan Kitab Hukum Kanonik, kan. 1249, ada beberapa prinsip doktrinal dan pastoral yang perlu diperhatikan:

  1. Semua orang beriman kristiani, menurut cara masing-masing (suo quisque modo) wajib melakukan tobat demi hukum ilahi (ex lege divina). Hukum ilahi ini ditegaskan kembali oleh Kristus sendiri lewat ajaran dan teladan hidup-Nya (Mat 17,20; 5,29-30; 11, 21-24; 3,4; 11, 7-11; 4,2; Mrk 1, 13; Luk 4,1-2).
  2. Tindakan tobat, lewat pantang dan puasa, memiliki karakter komunitarian-eklesial Penentuan hari- hari khusus, di mana umat beriman secara bersama-sama menjalankan tobat merupakan ungkapan persekutuan umat sebagai satu komunitas Gereja yang mengimani Yesus Kristus. Tujuan penentuan hari-hari tobat adalah demi kesatuan Gereja sebagai satu ‘Tubuh’.
  3. Perbuatan yang merupakan ungkapan tobat sangat beragam bentuknya. Tobat dapat diungkapkan lewat doa, terlibat dalam kegiatan amal kasih dan karya sosial-karitatif, menyangkal diri dengan melaksanakan dengan setia berbagai kewajiban yang dituntut berdasarkan status hidup. Gereja mengajak umat beriman untuk mengambil waktu khusus untuk mempraktekan hal-hal ini terutama pantang dan puasa. Kata keterangan “terutama” (praesertim) tidak dimaksudkan bahwa pantang dan puasa memiliki nilai yang lebih tinggi dari yang lain, melainkan hendak menegaskan kekhususan kedua hal ini dengan karakternya yang bersifat obligatoris dengan rambu-rambu normatif yang jelas dan mengikat seluruh umat beriman. (bdk. Communicationes 12, 1980, hlm. 366).

Hari dan waktu pantang dan puasa

Berdasarkan  norma kanon 1250:

  1. Hari dan waktu tobat dalam seluruh Gereja adalah setiap Hari Jumat sepanjang tahun dan masa 40 hari sebelum paska. Dengan keterangan waktu “setiap hari Jumat” (singulae feriae sextae), Gereja hendak mengajak umat beriman untuk mengambil bagian dalam penderitaan dan wafat Tuhan. Di lain pihak, keterangan “sepanjang tahun” (totius anni), hendak menggarisbwahi kewajiban moral umat beriman untuk menjalankan tobat, menurut perintah Kristus sendiri, secara tetap dan berkelanjutan, dalam arti tertentu sine intermissione. “Masa empat puluh hari sebelum Paska” atau tempus quadragesimae merupakan waktu persiapan Paska.
  2. Setiap hari Jumat sepanjang tahun umat beriman diwajibkan ex iure communi untuk pantang makan daging atau makanan lain menurut ketentuan Konferensi Para Uskup. Kewajiban ini tidak harus dipenuhi jika hari Jumat itu kebetulan jatuh pada salah satu hari raya tertentu (bdk.kanon 1246) atau jatuh pada hari raya, seperti dalam oktaf masa Natal dan oktaf masa Paskah. Penetapan pantang setiap Jumat ini adalah karena Gereja menentukan hari Jumat sepanjang tahun adalah hari tobat
  3. Dalam Masa Prapaskah umat diwajibkan untuk berpantang dan berpuasa pada hari Rabu Abu dan hari Jumat Agung. Pada hari Jumat lain-lainnya hanya berpantang saja, kecuali hari itu bertepatan dengan Hari Raya Santo Yosef  (19 Maret) dan Hari Raya Kabar Sukacita (25 Maret)  umat tidak diwajibkan untuk berpantang.

Subyek yang dikenai kewajiban untuk berpantang dan berpuasa

Berdasarkan norma kanon 1252:

  1. Yang wajib berpantang adalah semua umat beriman yang telah dapat menggunakan akal budinya dengan cukup (bdk. kan. 11), yakni mereka yang telah berusia genap 14 tahun ke atas (bukan yang beusia 7 tahun ke atas !)
  2. Yang wajib berpuasa adalah mereka yang mencapai usia dewasa sampai awal tahun ke-60. Secara yuridis, seseorang mencapai usia dewasa ketika genap berumur delapan belas tahun (bdk. kan. 97, §1).

Subyek yang tidak diwajibkan untuk berpantang dan berpuasa

  1. Mereka yang usianya masih kurang dari ketentuan untuk menjalankan pantang dan puasa (anak-anak). Dalam hal ini, para gembala jiwa dan orangtua harus berupaya untuk memberikan pembinaan ke arah makna tobat yang sejati (ad genuinum paenitentiae sensum informentur) dan pentingnya pantang dan puasa bagi kehidupan rohani (bdk. KHK, kan. 1252; Paus Paulus VI, Cost. Paenitemini, no. 4). Himbauan ini berkarakter pastoral.
  2. Mereka sedang berlayar atau sedang melaut (menangkap ikan), atau untuk alasan tertentu sedang dalam perjalanan di laut,  tidak diwajibkan untuk berpuasa dan berpantang seturut norma kan. 1251. Namun mereka dianjurkan untuk menggantikan kewajiban puasa dan pantang dengan perbuatan amal kasih dan karya karitatif, dan jika memungkinkan, menjalankan pantang atau puasa, sekurang-kurangnya pada hari Jumat Agung (bdk. Giovanni Paolo II, Lettera apostolica motu proprio Stella maris sull’apostolato marittimo,  31 Januari 1997, III, n. 2, dalam Acta Apostolica Sedis, 89, 1997, hlm. 210)
  3. Mereka yang karena alasan yang wajar dan masuk akal, tidak dapat dapat menjalankan pantang dan puasa, seperti wanita hamil, orang sakit, para pekerja berat, dan lain sebagainya. Untuk dibebaskan dari kewajiban pantang dituntut sebuah alasan yang lebih berat ketimbang untuk puasa. Ketika berada dalam situasi dan kondisi yang jelas dan tidak disangsikan, untuk tidak  menjalankan pantang dan puasa, tidak dibutuhkan dispensa dari otoritas gereja yang berwenang. Namun, jika alasannya  diragukan atau tidak sepenuhnya cukup, harus dikonsultasikan dengan otoritas gerejawi yang berwenang (bdk. kan. 1245).

Wewenang Konferensi Para Uskup

Merujuk pada ketentuan normatif kan. 1253, ada beberapa kewenangan yang dimiliki oleh Konferensi Para Uskup berkaitan dengan pantang dan puasa. Dengan adanya kewenangan ini, diharapkan aturan universal menyangkut pantang dan puasa dapat diterapkan sesuai dengan situasi dan kondisi konkrit umat beriman, yang bervariasi dari satu tempat ke tempat lain. Seturut norma no. VI, §2, Konstitusi Paenitemini, Konferensi Para Uskup wajib mengkomunikasikan ke Tahta Suci berbagai norma  partikular yang telah ditetapkan.

Dalam hubungan dengan aturan pantang dan puasa, Konferensi Para Uskup dapat:

  1. Menetapkan dengan lebih terperinci pelaksanaan pantang dan puasa
  2. Menggantikan seluruhnya atau sebagian wajib puasa dan pantang dengan bentuk-bentuk tobat lain, terutama dengan karya amal kasih serta latihan-latihan rohani.

Beberapa Pedoman Praktis

  1. Penentuan pantang harus reasonable, masuk akal. Maksudnya, jika kita tidak pernah makan daging atau jarang sekali makan daging, maka janganlah kita memilih untuk pantang makan daging. Sebaliknya, kita memilih untuk pantang satu jenis makanan lain yang biasa kita konsumsikan sehingga jelas pantangnya dan memiliki makna. Dengan kata lain, kita memilih makanan dan minuman yang paling disukai. Selain daging atau garam, kita juga bisa memilih pantang kopi (jika kita suka minum kopi 3x sehari) atau pantang sambal (jika doyan sambil) atau pantang rokok jika kita seorang perokok berat.
  2. Pantang tidak terbatas hanya makanan, namun pantang makanan dapat dianggap sebagai hal yang paling mendasar dan dapat dilakukan oleh semua orang. Namun jika satu dan lain hal tidak dapat dilakukan, terdapat pilihan lain, seperti pantang kebiasaan yang paling mengikat, seperti pantang nonton TV, pantang ’shopping’, pantang ke bioskop, dll. Jika memungkinkan tentu kita dapat melakukan gabungan antara pantang makanan/ minuman dan pantang kebiasaan ini.
  3. Berkaitan dengan puasa. Puasa artinya: makan kenyang satu kali sehari. Bagi orang yang biasa makan tiga kali sehari, dapat memilih beberapa kemungkinan: (1) pagi makan kenyang, siang tidak kenyang, malam tidak kenyang; (2) Pagi tidak kenyang, siang makan kenyang, malam tidak kenyang; (3) Pagi tidak kenyang, siang tidak kenyang, malam makan kenyang

Penutup

Apa yang digariskan dalam pedoman ini hanya menyangkut hal-hal umum. Konferensi Para Uskup atau Uskup Diosesan, seturut kewenangan yang dimiliki, dapat menetapkan secara lebih mendetail berbagai ketentuan sebagai pelengkap dan penyesuaian dari norma-norma yang bersifat umum terhadap situasi pastoral setempat berhubungan dengan pelaksanaan pantang dan puasa Oleh karena memang apa yang ditetapkan dalam Kitab Hukum Kanonik sangat minimal dan terbilang ringan.

Atas dasar semangat tobat yang hendak dibangun, Gereja senantiasa mengharapkan dan menganjurkan agar umat beriman menambahkan aturan pantang dan puasa untuk dirinya sendiri agar dapat membangun kesalehan dan pemurnian jiwa yang lebih optimal. Di samping itu, umat juga  diminta untuk mempraktekan amal kasih kepada sesama serta melaksanakan latihan-latihan  rohani yang berguna.