Home KATEKESE Ajaran Gereja Statuta Dewan Keuangan Paroki

Statuta Dewan Keuangan Paroki

STATUTA DEWAN KEUANGAN PAROKI

Sudah banyak umat beriman bertanya tentang perlukah Dewan keuangan dalam Paroki? Ataukah cukup dengan adanya Dewan Pastoral Paroki dan bendahara Paroki yang mengurus segala persoalan harta benda Gereja dan keuangan Paroki? Jawabnya tidak cukup. Mengapa? Karena Paroki sebagai badan hukum publik atas nama Gereja berhak untuk memperoleh dan mengelola harta bendanya sendiri dihadapan hukum sipil. Sesuai dengan Kan 1280 bahwa: “Setiap Badan Hukum hendaknya mempunyai dewan keuangan atau sekurang-kurangnya dua penasihat, yang membantu pengelola dalam melaksanakan tugasnya menurut norma statuta. Karena itu seharusnya di setiap paroki ada Dewan keuangan paroki dan memiliki statuta yang disahkan oleh Uskup setempat. Pentingnya dan keharusan adanya Dewan keuangan Paroki yang bertugas mengelola harta benda Gereja dapat anda lihat dalam Kan 1273 sampai dengan Kan 1289. Berikut di bawah ini sebuah contoh Statuta Dewan Keuangan Paroki. Semoga bermanfaat bagi karya pastoral anda di Paroki.

  

 

STATUTA DEWAN KEUANGAN

PAROKI …………..di …………

PEMBUKAAN

Allah berkehendak menguduskan dan menyelamatkan manusia dengan mengutus Yesus Kristus Putera-Nya ke dunia. Kristuslah terang bangsa-bangsa. Dalam Dia Gereja merupakan Sakramen, tanda dan sarana persatuan mesra dengan Allah dan kesatuan seluruh umat manusia (bdk. LG, 1). Semua orang dipanggil ke arah persatuan dengan Kristus, karena kita berasal dari Dia, kita hidup dari Dia dan kita menuju kepada-Nya (bdk. LG, 3). Orang yang percaya kepada-Nya akan menerima sakramen pembaptisan dan berkat sakramen pembaptisan itu kita menjadi serupa dengan Kristus, dipersatukan dalam satu Roh, menjadi satu tubuh (bdk. 1 Kor. 12:13). Dalam susunan satu tubuh itu terdapat keanekaragaman anggota dan tugas, namun hanya satulah Roh yang membagi anugerah-Nya sesuai dengan kebutuhan dan pelayanan demi kesejahteraan Gereja (bdk. 1. Kor. 12:11). Kristus menjadi kepala tubuh itu dan berkat kekuatan-Nya kita saling memberi pelayanan demi keselamatan jiwa-jiwa.

Mereka yang dibaptis menjadi anggota tubuh Kristus dijadikan umat Allah dan mengambil bagian dalam tugas Kristus di dunia sebagai nabi, imam dan raja. Perutusan penggembalaan umat beriman itu dipercayakan oleh Kristus kepada para rasul dan penganti-pengganti-Nya (bdk.LG, 9, Kan. 204). Uskup sebagai pengganti para rasul diangkat untuk mengepalai Gereja setempat dan menggembalakan umat beriman di wilayah keuskupannya dengan dibantu oleh para imam. Imam yang diangkat oleh Uskup menjadi Pastor Paroki adalah gembala utama yang menghadirkan Uskup di wilayah paroki tersebut (bdk. LG, 28). Paroki yang didirikan secara legitim dengan sendirinya memiliki status badan hukum (bdk. Kan. 515; Staatsblad tahun 1927, nomor 155, 156 dan 532, Keputusan Menteri Agama RI, nonor 162, tahun 1970, juncto Keputusan Dirjen Agraria dan Transmigrasi, tanggal 13 Pebruari 1967, nomor SK. 1/Dd.At/Agr/67)

Gereja Katolik mempunyai hak asli menurut hukum kodrat atau hukum positif, tidak tergantung pada kuasa sipil, halal untuk memperoleh, memiliki, mengelola dan mengalih-milikkan harta benda sesuai dengan tujuannya yang khas. Tujuan yang khas itu adalah: mengatur ibadat Ilahi, memberi penghidupan yang layak kepada klerus dan pelayan-pelayan lainnya, melaksanakan karya-karya kerasulan suci serta karya amal kasih terutama kepada mereka yang berkekurangan (bdk. Kann. 1254, 1259).

Paroki sebagai perwujudan konkrit Gereja partikular di wilayah setempat dan berbadan hukum, mempunyai hak asli untuk memperoleh, memiliki, mengelola dan mengalih-milikkan harta benda. Oleh karena itu, merupakan kewajiban bila di setiap Paroki ada Dewan Keuangan yang diatur berdasarkan hukum universal maupun hukum partikular yang dikeluarkan oleh Uskup (bdk. Kan. 537).

Agar supaya Dewan Keuangan Paroki ini dapat bekerja dengan sebaik-baiknya maka dibuatlah statuta Dewan Keuangan Paroki ini, berdasarkan ketentuan hukum universal maupun partikular Gereja Katolik serta hukum sipil yang berlaku.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Istilah-Pengertian

Dalam statuta ini yang dimaksudkan dengan:

  1. paroki adalah umat beriman kristiani tertentu yang dibentuk secara tetap dalam Gereja partikular dan yang reksa pastoralnya, di bawah ototritas Uskup Diosesan, dipercayakan kepada pastor paroki sebagai gembalanya (bdk. Kan. 515).
  2. pastor Paroki adalah seorang Imam yang diangkat dan di bawah otoritas Uskup menjadi gembala utama umat beriman kristiani di dalam wilayah teritorial Gereja partikular tertentu, menjalankan reksa pastoralnya dengan mengambil bagian dalam pelayanan Kristus; menjalankan tugas-tugas mengajar, menguduskan dan memimpin jemaat, bekerja sama dengan imam lainnya dan bantuan kaum beriman kristiani awam lainnya menurut norma hukum (bdk. LG, 28; Kan 519);
  3. bendahara Paroki adalah seorang umat beriman kristiani yang dipilih oleh Dewan Keuangan Paroki bersama Pastor Paroki untuk urusan perekonomian dan pengelolaan harta benda Gereja (bdk. Kan. 494);
  4. dewan Keuangan Paroki adalah sebuah badan konsultatif yang terdiri dari umat beriman kristiani dibentuk oleh pastor paroki dan disahkan oleh Uskup, guna membantu Pastor Paroki dalam urusan perekonomian dan pengelolaan harta benda Gereja (bdk. 537);
  5. harta benda adalah semua bentuk kekayaan atau harta benda baik yang bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat dipergunakan untuk maksud dan tujuan tertentu dalam kehidupan Gereja (bdk. Kan. 1270). Harta benda itu dibedakan:
  6. harta benda bergerak adalah semua bentuk kekayaan yang dengan sendirinya dapat dipindah-pindahkan, memiliki nilai tukar dan berharga bagi tujuan perkembangan Gereja;
  7. harta benda tidak bergerak adalah semua bentuk kekayaan yang tidak dapat dipindahkan, memiliki nilai tukar; dan berharga bagi tujuan perkembangan Gereja;
  8. sumbangan/bantuan yang tidak mengikat dari pihak Pemerintah maupun Swasta;
  9. pemberian hibah maupun hibah wasiat; dan
  10. pendapatan – pendapatan lain yang sah dan halal.

BAB II

NAMA – KEDUDUKAN, ASAS, TUJUAN DAN FUNGSI

Pasal 2

Nama – Kedudukan

Dewan Keuangan ini adalah Dewan Keuangan Paroki ……………….. berkedudukan di Jln. …………………., Propinsi ……………

Pasal 3

Asas

Asas Dewan Keuangan Paroki adalah Iman Kristiani yang Satu, Kudus, Katolik dan Apostolik, sebagaimana tercantum dalam Kitab Suci, Tradisi dan Magisterium Gereja.

Pasal 4

Tujuan

Tujuan Dewan Keuangan Paroki adalah:

  1. terwujudnya panggilan umat beriman kristiani dengan berpartisipasi secara bertanggungjawab dalam hidup Gereja, di bidang urusan perekonomian dan pengelolaan harta benda Gereja;
  2. mengusahakan agar paroki semakin mandiri secara ekonomis.

Pasal 5

Fungsi

Dewan Keuangan Paroki berfungsi sebagai:

  1. badan konsultatif yang membantu pastor paroki dalam membuat kebijakan-kebijakan di bidang perekonomian dan pengelolaan harta benda Gereja;
  2. wadah struktural dan fungsional yang membantu pastor paroki dalam melaksanakan tanggungjawab di bidang perekonomian dan pengelolaan harta benda Gereja.

BAB III

KEPENGURUSAN

Pasal 6

Pengurus

  1. Kepengurusan Dewan Keuangan Paroki terdiri atas sejumlah umat beriman kristiani sekurang-kurangnya 3 orang terdiri atas seorang ketua, sekretaris dan anggota. Pastor paroki sebagai gembala utama di paroki yang mendapat kepercayaan dari Uskup, ex officio menjadi ketua Dewan Keuangan Paroki dan dibantu oleh beberapa umat beriman yang telah dipilih dan mampu mengemban tugas itu;
  2. Pengurus Dewan Keuangan Paroki ditetapkan dan disahkan oleh Uskup atau wakilnya dalam upacara liturgi (bdk. Kan 492).

Pasal 7

Kualifikasi

Kualifikasi anggota Dewan Keuangan Paroki didasarkan pada:

  1. hidup kristiani yang baik;
  2. diterima oleh umat;
  3. memiliki kemampuan disiplin ilmu bidang ekonomi dan/atau hukum sipil;
  4. berdedikasi, jujur dan bertanggungjawab dalam bekerja dan
  5. tidak memiliki hubungan darah sampai tingkat ke-empat atau semenda dengan Pastor Paroki.

BAB IV

TUGAS DAN KEWENANGAN

Pasal 8

Tugas dan kewenangan Dewan Keuangan Paroki

Dewan Keuangan Paroki bertugas dan berwenang:

  1. bersama Pastor Paroki membuat anggaran pendapatan dan belanja Paroki;
  2. memberikan nasehat, saran, dan pertimbangan menyangkut pengelolaan harta benda Gereja kepada pastor paroki;
  3. memberikan masukan kepada pastor paroki tentang kontrak dan terutama pengalihan milik paroki;
  4. mengusulkan kepada Pastor Paroki seorang umat beriman kristiani untuk menjadi bendahara paroki. Calon tersebut harus ahli dalam bidang ekonomi, hukum sipil/tata negara, jujur, bertanggungjawab dan tidak memiliki hubungan darah sampai tingkat ke empat atau semenda dengan pastor paroki;
  5. bersama Pastor Paroki memutuskan kebijakan pengelolaan menyangkut pengelolaan biasa dan luar biasa;
  6. membantu Pastor Paroki dalam memeriksa keuangan paroki per-kwartal (empat bulan) setiap tahun anggaran belanja paroki;
  7. menginventaris dengan teliti dan jelas semua harta benda yang bergerak maupun tidak bergerak, yang berharga dan bernilai budaya. Setelah diinventaris hendaknya disahkan dan dilaporkan kepada Uskup Diosesan. Lembaran inventaris tersebut hendaknya disimpan dalam arsip administrasi di paroki dan lainnya di Kuria Keuskupan. Inventaris hendaknya diperbaharui pada setiap awal tahun;
  8. mengadakan rapat rutin sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun bersama Pastor Paroki;
  9. memeriksa dan menyetujui laporan pertanggungjawaban keuangan dari bendahara Paroki;
  10. menetapkan setiap pengambilan uang paroki dari Bank harus ditandatangani oleh Bendahara dan Pastor Paroki; dan
  11. mengusulkan kepada Pastor Paroki tentang cara dan usaha penggalian dana demi terwujudnya Paroki yang mandiri secara ekonomis.

 

Pasal 9

Tugas dan Kewenangan Pastor Paroki

Pastor Paroki sebagai representasi Uskup di Paroki, atas nama Gereja merupakan pengelola utama semua harta benda Gereja, bertugas dan berwenang:

  1. mewakili badan hukum paroki di hadapan hukum sipil dalam segala perkara yuridis (bdk. Kan. 532);
  2. bertanggungjawab atas urusan perekonomian dan pengelolaan harta benda Gereja kepada Uskup Diosesan;
  3. membuat laporan rutin kepada Uskup setiap tahun tentang pengelolaan harta benda paroki, terutama bila terjadi penambahan atau pengurangan harta milik paroki;
  4. meminta pertimbangan Dewan Keuangan Paroki menyangkut pengelolaan luar biasa keuangan Paroki; dan
  5. mengadakan rapat rutin bersama dengan dewan keuangan paroki sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.

Pasal 10

Tugas dan kewenangan Bendahara Paroki

Bendahara Paroki bertugas dan berwenang:

  1. membuat laporan keuangan bulanan, pemasukan dan pengeluaran keuangan paroki dan pastoran, selambat-lambatnya pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Satu lembar laporan keuangan paroki dan pastoran disimpan di dalam arsip paroki dan satu lembar dikirim ke Kuria Keuskupan;
  2. membuat laporan neraca keuangan dan inventaris harta benda Gereja di dalam paroki per-kwartal (empat bulan) kepada Dewan Keuangan Paroki dan Pastor Paroki;
  3. membuat laporan mingguan jumlah kolekte yang diperoleh setiap Misa hari Minggu dan semua pemasukan lainnya kepada Pastor Paroki untuk diumumkan di Gereja kepada umat;
  4. membuat laporan neraca keuangan penerimaan dan pengeluaran tahunan kepada Dewan Keuangan dan Pastor Paroki;
  5. membuat pengelolaan keuangan paroki secara baik dengan memisahkan antara seorang yang memegang uang dan seorang yang membuat pembukuan keuangan;
  6. menyimpan dan mengeluarkan uang di bank swasta/pemerintah yang aman dan terjamin, atas persetujuan Pastor Paroki dan Dewan Keuangan Paroki;
  7. mengeluarkan uang untuk kebutuhan rutin bulanan paroki, pastoran dan gaji karyawan/wati;
  8. membayar pajak dan tagihan bulanan kebutuhan paroki;
  9. menyimpan dengan cermat dan pada waktunya mengambil buah hasil/bunga harta benda serta keuntungan hasil usaha paroki;
  10. mengarsipkan dengan teliti semua laporan pengelolaan harta benda Gereja; dan
  11. meminta laporan semua aktivitas keuangan yang ada di Paroki dan menyampaikannya kepada Pastor Paroki.

BAB V

SUASANA KERJA DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 11

Suasana Kerja

Suasana kerja Dewan Keuangan Paroki didasarkan pada:

  1. semangat melayani, mengutamakan kepentingan umum dari pada diri sendiri;
  2. semangat kekeluargaan atas dasar cinta kasih dan persaudaraan kristiani; dan
  3. semangat musyawarah dalam kebersamaan sebagai umat Allah.

 

Pasal 12

Rapat-Rapat

  1. rapat diadakan sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun atas undangan Pastor Paroki sebagai Ketua Dewan Keuangan Paroki;
  2. rapat dipimpin oleh Pastor Paroki atau seorang anggota yang mendapatkan delegasi; dan
  3. rapat dapat melibatkan bendahara paroki.

BAB VI

HUBUNGAN KERJADENGAN PASTOR PAROKI, DEWAN PASTORAL PAROKI DAN BENDAHARA PAROKI

Pasal 13

Dengan Pastor Paroki

Hubungan kerja antara Dewan Keuangan Paroki dengan pastor paroki bersifat:

  1. konsultatif – koordinatif;
  2. kemitraan – kooperatif dalam mengelola harta benda Paroki.

Pasal  14

Dengan Dewan Pastoral Paroki

Hubungan kerja antara Dewan Keuangan dengan Dewan Pastoral Paroki:

  1. bersifat koordinatif, saling membantu dan menjalin kerja sama dalam pengembangan Paroki sesuai dengan bidang karya pelayanan masing-masing;
  2. anggota Dewan Keuangan hendaknya tidak merangkap jabatan menjadi anggota Dewan Pastoral paroki; dan

Pasal 15

Dengan Bendahara Paroki

  1. hubungan kerja antara Dewan Keuangan dengan bendahara paroki bersifat partnersif – kooperatif dalam urusan perekonomian dan harta benda Gereja, walaupun bendahara adalah pelaksana kebijakan Dewan Keuangan; dan
  2. dewan Keuangan Paroki tidak dapat memanggil bendahara Paroki untuk meminta pertanggungjawaban keuangan tanpa persetujuan Pastor Paroki.

BAB VII

PENGELOLAAN HARTA BENDA

Pasal 16

Pengelola Harta Benda

Dalam statuta ini yang dimaksud dengan Pengelola Harta Benda Gereja adalah Pastor Paroki, Dewan Keuangan Paroki dan Bendahara Paroki.

 

Pasal 17

Pengelolaan Biasa

Yang dimaksudkan dengan pengelolaan biasa adalah semua tindakan pengelolaan keuangan rutin yang wajib dilakukan oleh pengelola harta benda Gereja. Semua pengelola harta benda Gereja itu, diwajibkan dengan kesungguhan (bdk. Kan. 1281-1288):

  1. mengawasi harta benda Gereja yang dipercayakan kepadanya agar tidak hilang;
  2. mengusahakan agar pemilikan harta benda Gereja diamankan dengan cara-cara yang sah menurut hukum sipil;
  3. mengindahkan ketentuan-ketentuan hukum baik kanonik maupun sipil;
  4. membuat laporan pengelolaan setiap akhir tahun, seturut norma pasal no. 8 dan no. 10 dari statuta ini;
  5. memelihara dengan baik laporan pengelolaan harta benda Gereja.

Pengelolaan Luar Biasa

Yang dimasudkan dengan pengelolaan luar biasa harta benda Gereja adalah ketentuan menyangkut tindakan yang luar biasa (extra-ordinary) dalam hal pengeluaran, kontrak, dan pengalihmilikan harta benda Gereja, yang disyaratkan sebagai berikut:

  1. pengeluaran dana di atas Rp. ………………..harus meminta persetujuan Dewan Keuangan, sedangkan pengeluaran di bawah nominal itu cukup meminta persetujuan Pastor Paroki;
  2. pengalihmilikan harta benda Gereja dengan pihak lain harus meminta persetujuan dari otoritas yang berwenang, dalam hal ini adalah Uskup Diosesan;
  3. mengadakan kontrak antara paroki sebagai badan hukum dengan pihak lain harus dibicarakan bersama dalam rapat Dewan Keuangan paroki, Pastor Paroki dan Bendahara Paroki. Perjanjian kontrak dan akibatnya hendaknya mengindahkan baik norma – norma hukum sipil dan hukum universal maupun hukum partikular Gereja yang berlaku; dan
  4. pengambilalihan harta benda Gereja dari dan ke Paroki lain hendaknya dibicarakan bersama dalam rapat Dewan Keuangan Paroki bersama Pastor Paroki terebih dahulu dan harus disetujui oleh otoritas yang berwenang dalam hal ini adalah Uskup Diosesan.

Pasal 19

Penggunaan kolekte Misa

Penggunaan uang kolekte diatur sebagai berikut:

  1. keperluan ibadat;
  2. karya pastoral;
  3. biaya hidup para petugas Gereja;
  4. karya amal dan kasih;
  5. …………. persen (…..%) dikirim kepada Ekonom Keuskupan sebagai dana Solidaritas antar Paroki; dan
  6. kolekte yang harus di serahkan in toto (seluruhnya) ke Ekonom Keuskupan sesuai dengan intensi yang telah ditetapkan oleh Gereja Universal dan Partikular yaitu: Aksi Puasa Pembangunan, Akasi Advent Pembangunan, Hari Minggu Misi, Hari Minggu Panggilan, Hari Komunikasi se-dunia, Hari Kitab Suci Nasional, Hari Pangan se-dunia, Hari Anak Misioner dan lainnya.

Pasal 20

Sumbangan – Sumbangan

Semua bentuk sumbangan baik itu berupa: pemberian hibah, hibah wasiat, pemberian yang tidak mengikat maupun persembahan ad intentio dantis, hendaknya diketahui oleh Pastor Paroki dan digunakan sesuai dengan intensi dari pemberi.

BAB VIII

MASA JABATAN

  1. masa jabatan Dewan Keuangan Paroki ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun lamanya, dan setelah jabatan tersebut berakhir mereka dapat dipilih dan diangkat kembali;
  2. masa jabatan anggota Dewan Keuangan Paroki berakhir karena:
  3. atas permintaannya sendiri secara tertulis;
  4. tidak mampu menjalankan tugas karena sakit;
  5. masa jabatannya berakhir;
  6. diberhentikan karena tindakannya merugikan;
  7. meninggal dunia.

BAB IX

PENUTUP

Pasal 21

Perubahan Statuta

  1. statuta ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan untuk jangka waktu satu tahun sebagai masa percobaan (ad experimentum) dan selanjutnya disahkan oleh Uskup Diosesan;
  2. perubahan Statuta ini dapat dilakukan dengan rapat Dewan Keuangan Paroki bersama Pastor Paroki dan dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Dewan Keuangan.

 

Pasal 22

Lain-lain

  1. hal-hal lain yang belum diatur dalam statuta ini akan diatur lebih lanjut dalam rapat-rapat Dewan Keuangan Paroki;
  2. statuta ini dan peraturan lainnya yang berhubungan dengan Statuta ini, tidak boleh bertentangan dengan hukum universal maupun partikular Gereja Katolik

 

Ditetapkan di    : ………..,

Pada tanggal     : ………….