Beranda KWI Tanggapan KWI terhadap Keberadaan Kelompok Pelayan Kasih dari Ibu yang Berbahagia

Tanggapan KWI terhadap Keberadaan Kelompok Pelayan Kasih dari Ibu yang Berbahagia

Pastor Bosco da Cunha, O.Carm

Keberadaan Kelompok Pelayanan Kasih dari Ibu yang Berbahagia sudah cukup lama di Indonesia. Para anggotanya dengan semangat memperkenalkan kepada umat Katolik lainnya pengalaman iman yang berkembang di dalamnya. Ada banyak yang tersentuh dengan kesaksian mereka dan memilih menjadi anggota dari Kelompok Pelayanan Kasih dari Ibu yang Berbahagia. Namun tak sedikit juga yang menolak dan mempertanyakan keberadaan dari kelompok ini.

Berikut ini, kami publikasikan pertanyaan dari Romo Terry Panomban, Pr yang ditujukkan kepada Konferensi Waligereja Indonesia (KWI). KWI melalui Komisi Liturgi telah menanggapinya.

Pertanyaan dari Rm. Terry Panomban, Pr

Rm. Terry Panomban
Rm. Terry Panomban

”Mohon bantuanmu menjawab atau meneruskan pertanyaan saya ini, entah ke siapa yang bisa menolong memberikan informasi kepada saya.

  1. Apakah sikap KWI terhadap Kelompok Pelayanan Kasih dari Ibu yang Bahagia. Apakah keberadaannya, kesaksiannya, berita-berita penampakan dan pesan-pesan Bunda Maria lewat pribadi/kelompok ini bisa diterima dan diteruskan ke umat?
  2. Kebetulan ada sekelompok kecil yang akan mengadakan sosialisasi di tengah umat di beberapa paroki di Keusk. Manado, antara lain dengan berita ‘akan ada pesan dari surga’ pada hari-hari pelayanan nanti di Manado. Umat/DPP mulai bertanya : apakah benar akan ada pesan-pesan dari surga… apakah benar doa Salam Maria bisa disingkat/diganti? Semoga saya bisa mendapat beberapa informasi.Terima kasih atas bantuannya, salam dan hormat,
    Rm Terry

Tanggapan Sekretaris Eksekutif Komisi Liturgi KWI

Sekretaris Komisi Liturgi KWI, Pastor Bosco da Cunha, O.Carm
Sekretaris Komisi Liturgi KWI, Pastor Bosco da Cunha, O.Carm

“Pastor Terry yang terhormat, saya berusaha menjelaskan sejauh yang saya ingat. Dalam sidang KWI tidak dibicarakan secara serius dan khusus, namun dari pengalaman yang ada selama ini, Uskup setempatlah yang berwewenang melarang atau menerima kehadiran mereka di tengah umat keuskupan ybs. Beberapa keuskupan sudah bersikap demikian, misalnya Keuskupan Agung Ende pada zaman Mgr. Longginus telah melarang keras demi keselamatan iman umatnya. Saya tahu karena kebetulan mereka bersama Mgr. Isak Dura mampir juga di pastoran Mauloo ketika saya ada disitu, dalam perjalanan mereka ke Larantuka.

Memang, kalau khawatir akan membawa dampak yang kurang menguntungkan perkembangan iman umat yang sehat dan benar, maka bersikaplah tegas, sebab kelompok ini belum mendapat peneguhan resmi dari Magisterium. Ini pikiran saya, silahkan dilengkapi oleh yang lebih tahu. ***Rm. Bosco da Cunha, O. Carm.