Beranda SEPUTAR VATIKAN Urbi Azas Tigor Nainggolan: Membunuh Orang Bersalah, Haruskah?

Azas Tigor Nainggolan: Membunuh Orang Bersalah, Haruskah?

SONY DSC

APAKAH memang kita boleh dan sah bahkan berhak membunuh orang yang bersalah? Atau kita berhak memperlakukan orang yang kita anggap bersalah sekehendak hati kita? Dua pertanyaan  ini disampaikan oleh Koordinator Pro-Life Indonesia, Azas Tigor Nainggolan dalam Seminar  “Hukuman Mati di Negara Demokrasi” yang diselenggarakan di Universitas Atmajaya Jakarta, Selasa (17/4/2016).

SONY DSC

Tigor menuturkan, pertanyaan di atas muncul setelah membaca sebuah berita tentang vonis mati bagi pengemudi Transjakarta yang menabrak seorang pengguna sepeda motor karena menerobos masuk ke jalur Transjakarta.  Berita yang ditulis Kompas.com tanggal 14 mei 2016 tentang  Pemberian vonis 2,5 tahun yang dijatuhkan kepada Bima Pringgas Suara, sopir bus Transjakarta akibat menabrak pengguna sepeda motor penyerobot busway yang, menurut Tigor, memang banyak disesalkan oleh para pembaca sosial media atau netizen.

Ia juga menceritakan tentang seorang kawannya yang datang kepadanya dan mempertanyakan vonis tersebut. Katanya, “mengapa hakim membela pengendara sepeda motor yang jelas-jelas bersalah menorobos masuk ke jalur Transjakarta. Di manakah rasa keadilan para penegak hukum di negeri ini?”, ujar Tigor mengulangi pertanyaan kawannya.

Menanggapi pertanyaan dari kawan yang tidak disebutkan namanya itu, Tigor bertanya balik, “apakah kamu sudah baca vonis pengadilannya? Apakah sudah membaca pertimbangan hakim dalam memberi putusan kurungan 2,5 tahun kepada Bima? Kawan saya itu lalu mengatakan, dia belum baca putusan hakim.

“Nah, kamu baca dulu putusannya dan apa pertimbangan isi hukum? “, pesan Tigor pada kawannya.

Pada kesempatan ini Tigor dmenyampaikan keprihatinannya bahwa sekarang ini  sedang berlangsung situasi yang sangat menyedihkan itu, yaitu Pemerintah seakan-akan bangga ketika menyatakan  para terpidana mati harus dieksekusi karena sudah membunuh banyak orang. Katanya, “sebagai demi  ketegasan dan demi penegakan hukum maka eksekusi terpinada mati harus dilakukan”.

Alasan klasik lain yang juga sering disampaikan oleh Pemerintah adalah eksekusi mati  dianggap dapat menghentikan kejahatan dan menimbulkan efek jera. “Jadinya, memang atas nama hukum dan penegakan keadilan, dan itu pula menjadi sikap di masyarakat pendukung hukuman mati”, tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam beberapa hari belakangan ini sedang berkembang wacana untuk memberlakukan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual. Hukuman  kebiri itu juga diberikan untuk menghentikan kejahatan seksual berikutnya dan memberi egek jera. Pemberian hukuman kebiri dianggap wajar dan sah karena pelakunya sudah bertindak biadab, merusak dan membunuh si korban.

Pertanyaan selanjutnya, apakah dalam negara yang menganut sistem demokrasi, membunuh atas nama hukum diperbolehkan? Bukankah alat ukur implementasi sebuah demokrasi adalah dengan  mewujudkan perlindungan atas Hak Asasi Manusia (HAM) dalam bernegara dan berbangsa? Apalagi negara kita, Republik Indonesia ini berasaskan Pancasila?”, pertanyaan ini, menurut Tigor, sudah seharusnya mendorong pemerintah untuk bekerja dan menjalankan fungsinya secara baik dengan melindungi kehidupan dan berpihak pada kehidupan.

======

Kredit Foto: Komsos KWI