Beranda OPINI Editorial Berapa Kali Saya Boleh Menerima Komuni Kudus Dalam Sehari?

Berapa Kali Saya Boleh Menerima Komuni Kudus Dalam Sehari?

Berapa Kali Saya Boleh Menerima Komuni Kudus Dalam Sehari?   

Rikardus Jehaut

 

Demikian pertanyaan seorang awam katolik dalam suatu kesempatan berbincang-bincang tentang ekaristi. Yang empunya pertanyaan mengaku bingung karena ada yang mengatakan bahwa seorang katolik hanya boleh menyambut komuni kudus sekali saja dalam sehari; yang lain mengatakan maksimal dua kali sehari, bahkan ada pula yang berpendapat bahwa hal itu tergantung pada berapa banyak perayaan ekaristi yang diikuti dalam sehari. Kebingungannya dapat dipahami karena jawaban yang ia peroleh berbeda satu sama lain dan tanpa disertai dengan penjelasan lebih lanjut yang memadai.

Untuk mendapatkan pemahaman yang kurang lebih utuh menyangkut hal ini, kita perlu mencermati pemikiran Magisterium Gereja sebagaimana tertuang dalam berbagai dokumen resmi, mulai dari Kitab Hukum Kanonik 1917,  Instruksi Immensae Caritas 1973,  Kitab Hukum Kanonik 1983, dan Interpretasi otentik Komisi Kepausan untuk Teks-Teks Legislatif pada tahun 1984. Pencermatan atas pokok-pokok penting yang terkandung dalam keseluruhan dokumen ini merupakan suatu keharusan oleh karena kita perlu membaca mens Legislatoris seturut prinsip hermeneutika berkesinambungan (hermeneutic of continuity) yang menghiasi seluruh tradisi teologis dan yuridis Gereja.

Ketentuan Normatif Kodeks Lama 1917

Otoritas tertinggi Gereja Katolik sejak awal telah mengambil sikap yang jelas menyangkut berapa kali seorang katolik boleh menerima komuni kudus dalam sehari. Secara normatif, kejelasan sikap ini tertuang dalam Kitab Hukum Kanonik 1917. Dalam kan. 857, dinyatakan bahwa tidak layak bagi siapa pun untuk menerima komuni kudus untuk kedua kalinya dalam hari yang sama. Ketentuan normatif ini tidak boleh dilanggar atas dasar alasan devosi pribadi kepada Sakramen Mahakudus (Bdk. De Clercq, Des sacraments, dalam R. Naz (ed.,)Traite de droit canonique 2, Paris 1947, hlm. 133; F. Regatillo, Ius sacramentarium, Santander 1949, hlm. 198).

Di lain pihak, Legislator memberikan dua pengecualian terkait situasi khusus, sebagaimana dinyatakan dalam kanon 858, §1, yakni:

Pertama, seseorang berada dalam bahaya kematian mendadak (mortis urgeat periculum) dapat menerima komuni suci sebagai Viaticum. Sebagai contoh, seorang katolik telah menerima komuni kudus dalam perayaan ekaristi yang ia ikuti pada hari itu, kemudian mendadak terkena sakit parah atau menderita luka berat dalam suatu kecelakaan, dalam hal ini ia dapat menerima komuni kudus untuk kedua kalinya.

Kedua, demi menghindari ketidaksopanan terhadap sakramen (necessitas impediendi irreverentiam in sacramentum).  Jika seorang imam yang baru saja merayakan ekaristi harian menemukan hosti kudus di tempat ia membagikan komuni kepada umat (yang terjatuh tanpa disengaja dan tidak diketahui), maka hal yang pantas dibuat (dan hal ini tetap berlaku sampai sekarang) adalah memungutnya dengan penuh rasa hormat dan memakannya. Ia dapat melakukan hal ini kendati ia telah menyantap komuni kudus dalam perayaan ekaristi yang ia rayakan sebelumnya pada hari yang sama.

Instruksi Immensae Caritatis

Dalam perkembangan selanjutnya, Kongregasi Tata Tertib Ibadat dan Sakramen, mengeluarkan Instruksi Immensae caritatis pada tahun 1973. Instruksi ini membahas berbagai hal yang sangat penting berkaitan dengan disiplin Gereja menyangkut Ekaristi, termasuk ketentuan mengenai penerimaan komuni kudus lebih dari sekali dalam sehari. Instruksi ini dengan tegas menyatakan bahwa, norma, –  yang oleh Ibu Gereja dan kebiasan-kebiasan yang telah dipraktekan berabad-abad lamanya dan dimasukan ke dalam hukum kanoniknya – menyangkut penerimaan komuni kudus hanya sekali dalam sehari tetap tidak berubah (integra manet) dan neque permittitur ut ex sola devotione neglegatur, tidak boleh diabaikan hanya karena alasan devosi pribadi semata-mata (Bdk. Kongregasi Ibadat Ilahi dan Sakramen, Instructio Immensae caritatis,  de communione sacramentali quibusdam in adiunctis faciliore reddenda, 29 Januari 1973, dalam AAS 65 (1973) hlm. 267).

Dalam Instruksi Immensae Caritatis ini, dinyatakan bahwa untuk konteks tertentu, orang katolik dapat menerima komuni kudus untuk kedua kalinya dalam sehari.  Secara eksplisit, Instruksi menyatakan bahwa jika seseorang telah menerima komuni kudus sebelumnya dalam Misa Sabtu pagi, ia dapat menerimanya lagi jika ia menghadiri Misa Sabtu sore (Sunday Vigil Mass); jika ia telah menerima komuni kudus dalam Misa Malam Paskah, ia dapat menerimanya lagi dalam Misa Minggu Paskah di hari berikutnya; jika ia telah menerima komuni kudus dalam Misa Malam Natal, ia dapat menerimanya lagi jika berpartisipasi dalam Misa Natal di siang hari; jika telah menerima komuni Kudus dalam Misa Pemberkatan minyak (yang lazimnya diselenggarakan pada hari Kamis pagi),  dapat menerimanya lagi dalam Misa Kamis Putih di sore harinya.

Di samping  itu, Instruksi juga mencantumkan beberapa situasi atau keadaan yang memungkinkan seorang katolik menerima komuni kudus untuk kedua kalinya pada hari yang sama, seperti dalam misa ritual khusus untuk sakramen baptis, krisma, pengurapan orang sakit, tahbisan suci, perkawinan, termasuk misa untuk komuni pertama (bdk. Inst. Immensae caritatis, no. 1); dalam misa pemberkatan gereja atau altar, misa untuk profesi religius, atau misa “missio canonica” (bdk. Instr. Immensae caritatis, no. 2); dalam misa untuk orang yang meninggal: pada saat kematian, pemakaman, berita kematian, atau ulang tahun pertama kematian (bdk. Instr. Immensae caritatis, no. 3);  dalam misa utama yang dirayakan di gereja katedral atau paroki pada hari raya Corpus Christi dan pada hari kunjungan pastoral; dalam misa yang dirayakan pada kesempatan kunjungan kanonik Superior Religius ke komunitas religius (bdk. Instr. Immensae caritatis, no. 4); dalam misa utama Kongres Ekaristi atau Kongres Maria berskala nasional atau internasional, regional atau diosesan (bdk. Instr. Immensae caritatis, no. 5); dalam misa utama dari sebuah meeting, ziarah, atau misi perutusan (bdk. Instr. Immensae caritatis, no. 6).

Jika kita membaca instruksi ini secara cermat, tampak bahwa ada pengecualian tertentu yang kemungkinan seseorang, dalam situasi khusus, dapat menerima komuni di luar perayaan ekaristi. Dalam Instruksi no. 7, dinyatakan bahwa pada kesempatan pelayanan viaticum, komuni kudus dapat juga (tidak harus) diberikan kepada anggota keluarga dan sahabat kenalan dari yang menerima viaticum yang hadir pada waktu itu, kendati mereka telah menerima komuni kudus pada hari yang sama.  Di lain pihak, diluar situasi-situasi yang disebutkan dalam no. 1-5 di atas, Ordinaris Lokal memiliki fakultas untuk memberikan izinan  bagi seorang katolik untuk menerima komuni kudus dua kali dalam hari yang sama, jika menurut pertimbangannya  ada alasan-alasan yang sangat khusus untuk itu (bdk. Instr. Immensae caritatis, no. 8).

Kodek Baru 1983

Dalam Kitab Hukum Kanonik 1983, ketentuan umum menyangkut penerimaan komuni kudus lebih dari sekali dalam sehari diatur dalam kanon 917. Norma kanon ini secara eksplisit menyatakan bahwa: “Qui sanctissimam Eucharistiam iam receipt, potest eam iterum eadem die suscipere solummodo intra eucharisticam celebrationem cui participat”, artinya, yang telah menyambut ekaristi mahakudus, dapat menerimanya lagi pada hari itu hanya dalam perayaan ekaristi yang ia ikuti.

Formulasi yuridis juga secara eksplisit memberi syarat untuk dapat menyambut komuni suci untuk kedua kalinya pada hari yang sama: “intra eucharisticam celebrationem cui participat”, dalam perayaan Ekaristi yang diikuti. Dengan kata lain, diluar perayaan ekaristi, seseorang tidak boleh menyambut komuni kudus lagi untuk kedua kalinya pada hari yang sama. Hal ini sejalan dengan himbauan pastoral Konsili Vatikan II: “Dianjurkan dengan sangat partisipasi umat yang lebih sempurna dalam Misa, dengan menerima Tubuh Tuhan dari Korban itu juga, sesudah imam menyambut Komuni”(Sacrosanctum concilium, no. 55).

Kita perlu memahami alasan teologis dibalik ketentuan normatif ini.  Ekaristi adalah pusat dan puncak kehidupan Kristen, baik Gereja universal maupun Gereja Lokal (Bdk. Eucharisticum Mysterium, no. 6). Secara intrinsik, perayaan ekaristi dan penerimaan komuni kudus tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Selain itu, dua bagian pokok dalam perayaan ekaristi, yakni Liturgi Sabda dan Liturgi Ekaristi, membentuk keseluruhan yang kohesif.

Oleh karena itu, dalam keadaan biasa, seorang katolik tidak dapat mengisolasi penerimaan komuni kudus dari keseluruhan unsur yang membentuk perayaan Ekaristi.  Ia harus hadir dari awal hingga akhir, berpartisipasi secara penuh dalam perayaan ekaristi. Gereja memberikan kemugkinan untuk menerima komuni dua kali dalam sehari untuk menjawabi kebutuhan khusus, misalnya, seseorang yang telah menerima komuni kudus dalam misa harian di pagi hari, menghadiri misa pernikahan atau misa pemakaman pada siang harinya atau misa khusus tertentu pada hari yang sama; namun demikian, sebagai syarat, yang bersangkutan mengambil bagian secara penuh dalam misa tersebut dari awal hingga akhir. Dasar teologis dari penerimaan komuni suci untuk kedua kalinya dalam perayaan ekaristi adalah partisipasi yang penuh dalam Kurban kudus ekaristi (bdk. Communicationes 15 (1983), hlm. 185).

Pengecualian

Di samping ketentuan umum menyangkut penerimaan komuni kudus, Legislator juga menetapkan pengeculian dalam situasi atau keadaan khusus, sebagaimana digariskan dalam norma kanon 921, §2: “etiamsi eadem die sacra communione refecti fuerint, valde tamen suadetur ut qui in vitae discrimen adducti sint, denuo communicent”, artinya sekalipun pada hari yang sama telah menerima komuni suci, sangat dianjurkan agar mereka yang berada dalam bahaya maut menerima komuni lagi.  Dalam hal ini, kanon membatasi dirinya dengan merekomendasikan penerimaan komuni atas dasar ikatan moral antara komuni suci yang telah diterima pada hari yang sama dan situasi bahaya maut yang muncul.

Oleh karena itu, ketika seseorang berada dalam bahaya kematian, maka ia dapat menerima komuni kudus sebagai viaticum bersama dengan Pengurapan Orang Sakit, meskipun ia mungkin telah menerima komuni kudus dua kali pada hari itu. Jadi, theoretically, jika seorang katolik menerima komuni kudus dalam dua perayaan ekaristi dalam sehari, dan kemudian menerima sakramen minyak suci, maka ia dapat sekaligus menerima komuni kudus lagi. Komuni kudus yang diberikan sebagai Viaticum dapat diterimaa kapan saja.

Interpretasi Otentik Komisi Kepausan Untuk Teks-teks Legaslatif 1984

Apa yang dinyatakan dalam norma kanon 917, tampaknya tidak dengan sendirinya jelas untuk semua umat beriman. Pada tahun 1984, pertanyaan terkait penafsiran yang benar atas kanon 917 ini diajukan kepada Komisi Kepausan untuk Teks–Teks Legaslatif.

Pertanyaannya adalah: “Utrum, ad normam Can. 917, fideles qui Sanctissimam Eucharistiam iam recepit, possit eam eadem die suscipere altera tantum vice, an quoties eucharisticam celebrationem participat” (Apakah, menurut kanon 917, seseorang yang telah menyambut komuni kudus boleh menerimanya lagi pada hari yang sama hanya untuk yang kedua kali saja, atau sebanyak perayaan ekaristi yang diikuti seseorang pada hari tersebut?)

Jawaban Komisi atas pertanyaan ini, seperti biasanya, sangat singkat: “Affirmative ad primum; Negative ad secundum” (Afirmatif untuk yang pertama, negatif untuk yang kedua). Dengan kata lain, seseorang boleh menyambut komuni kudus dua kali dalam sehari, jika mengikuti misa secara penuh dalam misa yang kedua, tetapi tidak lebih dari itu.

Dalam komentar yang menyertai jawaban resmi ini, dijelaskan bahwa arti kata” iterum” adalah “untuk kedua kalinya”. Itu berarti bahwa seseorang diperbolehkan menyambut komuni hanya untuk yang kedua kalinya, bukan yang ketiga, keempat, dan seterusnya. Pengecualian untuk hal ini diberikan oleh hukum itu sendiri, yakni kan. 921, §2 tentang komuni suci yang diberikan sebagai Viaticum (Bdk. Komisi Kepausan untuk Teks Legislatif, Risposta Patres Pontificiae, 26 Juni 1984, no. 1, dalam AAS 76, (1984) hlm. 746).  Penafsiran otentik yang disahkan oleh Paus Yohanes Paulus II ini  tetap memiliki daya ikat secara universal hingga saat ini.

Penutup

Gereja mendorong umat beriman untuk berpartisipasi penuh dalam perayaan ekaristi dan menerima komuni kudus (jika mereka layak dan pantas serta tidak ada halangan secara hukum untuk menerimanya). Di lain pihak, penting untuk disadari bahwa komuni kudus bukanlah makanan biasa. Komuni kudus adalah Tubuh Kristus, makanan yang turun dari surga; makanan rohani yang berguna untuk keselamatan kekal. Jika kita telah menyambut komuni kudus dalam perayaan ekaristi yang kita ikut secara penuh, maka komuni kudus yang sekali itu sudah lebih dari cukup untuk memberikan kita rahmat yang dibutuhkan untuk hari itu. Atas dasar itulah maka sesungguhnya menerima komuni untuk kedua kalinya pada hari yang sama tidak lagi diperlukan, kecuali dalam situasi periculum mortis.

Adanya ketentuan menyangkut pembatasan frekuensi penerimaan komuni kudus dalam sehari serta kemungkinan untuk menerimanya dua kali dalam hari yang sama, sebagaimana tertuang dalam dokumen resmi Gereja di atas, penting untuk kita perhatikan sebagai anggota Gereja.  Ketentuan seperti ini tidak dimaksudkan untuk menghalangi kita dalam upaya mengejar kekudusan, tetapi sebaliknya, membantu kita untuk memiliki kehidupan rohani yang seimbang dan mencegah praktek atau kebiasaan abusif: menyambut komuni kudus berulang-ulang kali dalam sehari out of misguided devotion, habit or superstition.

Intensitas amal dan keterbukaan kita kepada Tuhan yang membuat sakramen ekaristi berbuah dalam hidup kita, bukan berapa banyak kita menerimanya pada hari tertentu. Hemat saya, apa yang penting bagi kita adalah mempersiapkan diri dengan hidup doa dan karya amal dan menerima Tuhan Yesus with great love and devotion sekali sehari dan hanya dua kali jika itu dimungkinkan seturut ketentuan Gereja yang berlaku.

Baca juga opini menarik berikut: non-licet-sacerdoti-plus-semel-in-die-celebrare-exceptis-casibus-in-quibus-ad-normam-iuris.

Editor: RD. Kamilus

Kredit Foto: https://www.google.co.id/