Beranda OPINI Editorial Cuplikan Nota Pastoral KWI Mengenai Pemilu 2004

Cuplikan Nota Pastoral KWI Mengenai Pemilu 2004

Pemilihan Umum 
18. Pemilihan Umum 2004 sudah di ambang pintu. Pada waktunya, Konferensi Waligereja Indonesia akan mengeluarkan Surat Gembala khusus mengenai Pemilihan Umum 2004. Hak pilih yang dimiliki oleh setiap warga negara hendaknya digunakan untuk ambil bagian dalam menentukan arah kehidupan bersama yang demokratis. Sikap kritis dalam menentukan pilihan akan memberi bobot terhadap proses demokrasi yang akan dilaksanakan. Dengan itu diharapkan keputusan-keputusan yang menentukan kehidupan bersama akan diambil berdasarkan pada pertimbangan publik yang luas. Demokrasi yang semakin matang akan mengurangi ketidakadilan dan membuat pengorganisasian kehidupan bersama semakin menjamin kebebasan warganegara dan mendorong terciptanya tatanan yang lebih adil, termasuk pemberantasan KKN. Pemilihan Umum diharapkan akan menghasilkan wakil rakyat dan pemimpin yang mempunyai visi, peduli terhadap penderitaan dan peka akan kehendak dan kebutuhan rakyat, mempunyai komitmen terhadap perbaikan nasib rakyat yang dicerminkan dalam hidup sederhana. Pemilihan Umum adalah kesempatan penting untuk melakukan pendidikan politik bagi seluruh warga negara.

19. Pemilihan Umum adalah suatu perangkat demokrasi, dengan demikian merupakan hak rakyat yang harus dilindungi. Politik adalah urusan kita bersama, maka kita wajib berperan serta. Peran serta itu tidak terbatas pada saat Pemilihan Umum saja, melainkan juga pada seluruh proses kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan segala pertimbangan di atas, hal-hal berikut perlu diperhatikan:

19.1. Pertama, perlu disadari dan ditekankan bahwa melalui peristiwa Pemilihan Umum hak asasi manusia setiap warga negara di bidang politik, diwujudkan. Oleh karena itu baik keikutsertaan maupun penolakan dalam Pemilihan Umum dapat menjadi ungkapan tanggung jawab politik. Pemilihan Umum pada dasarnya adalah bagi rakyat untuk membuat suatu kontrak politik dengan politisi dalam lembaga legislatif maupun mengoreksinya. Keinginan dan cita-cita perubahan serta perbaikan dapat ditempuh antara lain dengan memperbaharui dan mengubah susunan para penyelenggara negara kita. Sistem Pemilihan Umum yang baru membuka peluang untuk mewujudkan cita-cita perubahan dan perbaikan itu, dengan memilih orang-orang yang paling tepat.

19.2. Kedua, perlu disadari bahwa undang-undang Pemilihan Umum yang baru dan pelaksanaannya adalah sulit dan bisa membingungkan bagi kebanyakan orang. Karena itu perlu dibentuk kelompok penyuluh pada tataran akar-rumput yang mendampingi masyarakat akar-rumput agar mereka dapat memilih dan mengungkapkan pilihan politik mereka dengan benar dan baik. Calon-calon wakil rakyat yang dikenal bersih, berjuang untuk kepentingan dan kebaikan bersama perlu diperkenalkan kepada para pemilih. Dalam sistem Pemililihan Umum yang baru, pemilih mendapat kesempatan untuk memberikan suaranya untuk calon wakil yang dikenal memenuhi syarat sebagai calon yang baik dan juga partai asal calon tersebut.

19.3. Ketiga, masyarakat perlu didorong untuk terus-menerus mengontrol mekanisme demokrasi supaya aspirasi rakyat sungguh mendapat tempat. Sistem perwakilan yang menjadi tata cara pengambilan keputusan ternyata sering meninggalkan aspirasi warga negara yang diwakili. Hal ini bisa disebabkan karena para politisi wakil rakyat itu sangat mungkin mempunyai tujuan, kepentingan atau nilai sendiri. Mereka juga tidak jarang melakukan tindakan yang tidak semuanya dapat diamati dan dipantau oleh rakyat banyak. Selain itu tidak sedikit dari antara para politisi yang ingin terpilih karena dengan jabatannya itu mereka memperoleh keuntungan.