Beranda OPINI Dasar Keterlibatan Umat dalam Karya Pastoral (3)

Dasar Keterlibatan Umat dalam Karya Pastoral (3)

DARI pemahaman yang telah diuraikan diatas menjadi jelas bahwa berpastoral adalah karya kegembalaan yang melibatkan 2 unsur, yakni unsur ilahi dan insani. Ilahi karena karya pastoral menyangkut urusan rohani (cura animorum), tetapi juga menyangkut hal-hal insani karena pastoral berurusan juga dengan kehidupan konkrit manusia (duniawi). Kehadiran komisi PSE, JPIC, JMP dan Caritas dalam kehidupan menggereja adalah bukti nyata akan dimensi duniawi dari karya pastoral Gereja.

Secara yuridis, reksa pastoral paroki berada dalam tanggungjawab dan kewenangan yang dimiliki oleh Pastor Paroki sebagai representasi Uskup di wilayah itu (bdk. Kan. 519). Pemahaman semacam ini, riskan menimbulkan kesan bahwa karya pastoral hanya milik pastor dan umat tidak terlibat didalamnya. (Baca juga: Pelayanan Umat Berbasis Data: Gereja yang Selalu Berubah (1)

Pemikiran semacam itu hendaknya ditinggalkan, karena didalam ajaran dan aturan Gereja telah terjadi perubahan makna tentang karya pastoral. Pandangan teologis Konsili Vatikan II yang tertuang dalam Lumen Gentium, bab II yang menggambarkan Gereja sebagai umat Allah dimana semua anggota Gereja turut terlibat didalam reksa pastoral Gereja (Bdk. LG, No. 10 dan 11) menegaskan dengan jelas peran serta umat dalam karya pastoral Gereja. (Baca juga:  Berpastoral: Aktivitas Penggembalaan Umat (2)

Meskipun demikian, tidaklah dipungkiri bahwa ada Pastor yang berperan sentral, mengatur semua karya pastoral tanpa melibatkan kaum awam. Berdasarkan Undang Undang Gereja (KHK 1983), umat beriman berkat sakramen pembaptisan ikut ambil bagian di dalam tugas kepemimpinan umat beriman (bdk. Kan 204). Dengan penegasan itu, hendak digarisbawahi, bahwa umat beriman dari kodratnya (berkat sakramen baptis) turut menjadi pelaku dalam karya/reksa pastoral Gereja.

Meskipun pelaksaan kuasa kepemimpinan di dalam Gereja secara nyata dipercayakan kepada kaum tertahbis, seperti ditegaskan dalam Kan. 1008, “Menurut norma ketentuan hukum yang mampu mengemban kuasa kepemimpinan yang oleh penetapan ilahi ada didalam Gereja ialah mereka yang telah menerima tahbisan suci”, namun demikian, kenyataan itu tidak meniadakan peran serta kaum beriman.

Kosambi
Umat Paroki Kosambi Baru di Jakarta Barat usai misa penggalangan dana GOTAUS Komisi Seminari KWI. (Mathias Hariyadi)

Dalam kenyataannya, orang beriman kristiani awam dapat dilibatkan dalam menjalankan kuasa kepemimpinan dalam Gereja dengan mengedepankan pola kerjasama menurut norma hukum (bdk. Kan. 129). Dalam perspektif norma hukum Gereja itu, kaum beriman sebagai umat Allah memiliki kewajiban untuk terlibat aktif dalam karya pastoral Gereja.

Untuk itu, diperlukan pemahaman yang memadai mengenai karakter umat yang dilayani. Karakter umat dapat dipahami dengan melakukan analisisa sosial terhadap keberadaan mereka. Dari pemahaman akan karatker umat itu, para petugas pastoral dapat mengetahui peta “kekuatan” atau potensi yang dimiliki oleh umat, untuk selanjutnya potensi itu dapat dimanfaakan dalam keterlibatan pelaksanaan kuasa kepemimpinan tersebut.

Karakter umat sebagai “medan” pergumulan

Istilah karakter berasal dari kata Yunani, charassein (χαράσσειν) yang berarti menggurat, mengukir atau memahat. Istilah karakter menunjuk pada struktur nilai dalam diri seseorang atau suatu kelompok. Kalau kita mengatakan bahwa “dia seorang yang berkarakter”, yang mau ditonjolkan adalah adanya nilai etis yang ditegakkan dalam diri orang bersangkutan.

Oleh karena itu, ketika kita berbicara mengenai karakter umat, maka hal itu harus dimengerti sebagai suatu percampuran berbagai nilai kebajikan yang dihayati dalam kehidupan umat atau masyarakat tertentu dan telah bertahun-tahun digunakan sebagai norma kehidupan bersama (format dasar hidup umat).

Kumpulan para pastor ok
Para imam dalam sebuah prosesi di Perayaan HUT ke-40 Tahun Imamat Uskup Tanjung Pinang Mgr. Hilarius. (Mathias Hariyadi)

Karakter tumbuh sebagai sesuatu yang diberi (given) dan sekaligus sutau proses yang dikehendaki (willed). Dalam konteks ilmu sosial, untuk dapat memahami karakter umat (masyarakat) secara baik, diperlukan adanya penelitian sosial.

Penelitian sosial dalam konteks pastoral adalah membuat analisa sosial paroki dan masyarakat sekitarnya. Bentuk analisis sosial berawal dari data dan fakta yang ada. Mulai dari data jumlah umat beriman, penduduk, jenis pekerjaan, mata pencaharian masyarakat-umat, persoalan konkrit umat, hubungan dan kerjasama umat dan masyarakat sekitar.

Tujuan dari analisis sosial ini adalah untuk mendapatkan peta/gambar besar masyarakat dan gambar kecil paroki dimana seorang pastor berkarya. Dalam pemetaan melalui analisa sosial ini, kita dapat melihat dan membaca beberapa hal penting berakitan dengan paroki dan masyarakat sekitar:

Sejarah paroki dan kaitannya dengan masyarakat sekitar

Sejarah adalah kumpulan ide-gagasan dan kejadian hidup yang menjadi jejak-jejak peristiwa yang dapat dituturkan-diceritakan kepada orang lain (his-story). Dalam hidup menggereja, sebuah paroki tidak bisa lepas dari suatu sejarah yang dapat diceritakan secara turun temurun kepada umat.

Sejarah paroki dibuat untuk melihat gambaran besar dan luas tentang kehidupan umat beriman, mulai dari awal hingga terbentuknya sebuah paroki. Pemahaman historis umat paroki bagi seorang pastor paroki yang sedang bertugas sangatlah penting, karena di sanalah kita bisa mengetahui seluk beluk, jatuh bangun, suka duka hidup umat dan aneka macam peristiwa yang terjadi didalamnya.

Budaya umat beriman dalam konteks masyarakat luas

Kebudayaan adalah hasil karya berupa olah akal dan budi-daya manusia yang menjadi kekayaan dan memberi identitas kepada suatu bangsa. Yang dimaksudkan dengan kebudayaan di sini adalah bahasa, tradisi, kebiasaan, perilaku yang dilakukan oleh umat Katolik dan masyarakat sekitar.

Uskup Pangkalpinang Mgr. Hilarius kasih berkat
Berkat meriah dari Uskup Pangkal Pinang Mgr. Hilarius SVD. (Mathias Hariyadi)

Selain itu, budaya juga menyangkut adat dan agama asli dari masyarakat setempat. Oleh karena itu, dalam pelayanan pastoral, para pelaku pastoral perlu memahami adat dan agama asli yang sudah hidup dan dihidupi oleh masyarakat sekitar. Budaya adalah gerak nafas hidup harian yang tidak terpisahkan dengan hidup sehari-hari umat. Hanya bila pemahaman tentang budaya masyarakat sekitar dijadikan sebagai suatu habitus, maka dapat diharapkan bahwa reksa pastoral yang dijalankan akan berdampak positif dan mejadi daya ubah bagi masayarkat dan umat yang dilayani.

Mentalitas dan penghayatan nilai-nilai hidup umat beriman (masyarakat)

Mentalitas dan penghayatan nilai merupakan bagian dari kebudayaan. Hal ini perlu diangkat, karena pastoral berbasiskan data (karakter umat) tidak lain juga berbasiskan pada nilai-nilai yang dihayati oleh umat. Dalam konteks reksa pastoral, nilai-nilai yang dimaksud adalah nilai-nilai yang mendasari dan memotivasi orang untuk hidup bersama didalam satu wilayah teritorial. Nilai-nilai itu, adalah: gotong royong, toleransi, tolong menolong, budaya berbagi dengan sesama, persaudaraan dan kekerabatan dalam suka-duka, dan lain sebagainya.

Profil paroki dimana seorang pastor akan berkarya

Profil adalah gambar atau wajah yang mencerminkan sesuatu atau pribadi seseorang. Profil paroki dimaksudkan sebagai gambaran paroki yang melaluinya kita dapat mengenal “wajah-gambar” dari paroki secara cepat beserta seluk beluknya. Di dalam profil dapat dibaca: identitas umum paroki, sejarah ringkas paroki, data umat paroki, jumlah baptisan, krisma, perkawinan, kematian, jumlah stasi, jumlah gedung gereja, distansi stasi-stasi dengan pusat paroki, serta sarana transportasi untuk menjangkau umat, dll. Profil menampilkan juga kemampuan ekonomi umat, mata pencaharian, kerohanian umat, spiritualitas kerakyatan dan masyarakat sekitar, bidang karya paroki, susunan kepengurusan Dewan Pastoral Paroki hingga program kerja pastoral.

 Keprihatinan dan persoalan mendasar umat beriman

Keprihatian sebagai salah satu persoalan yang dijumpai umat beriman adalah keadaan konkrit umat yang perlu mendapat perhatian dalam karya pastoral. Untuk mengetahui apa yang menjadi keprihatinan umat itu, maka penggunaan analisa sosial menjadi penting. Melalui penelitian/analisa sosial yang akurat dan berdasarkan pada data yang tepat dan lengkap, dapat diketahui keprihatianan serta persoalan mendasar yang ada di tengah-tengah umat.

Fakta yang terkumpul ini dapat dijadikan sebagai masukan yang sangat berharga dalam penyusunan program kerja. Misalnya, persoalan dan keprihatianan mendasar dari umat di suatu stasi adalah masalah ekonomi. Maka Dewan Paroki bersama dengan Dewan Stasi dapat merumuskan peogram pemberdayaan ekonomi umat sebagai program utama dan berupaya sungguh untuk mengatasi masalah tersebut. Dalam perspektif itu, maka program paroki membawa solusi yang kongkret bagi umat yang dilayani.

Menentukan kebijakan pastoral berdasarkan karakter umat

Kenyataan menunjukkan bahwa memahami paroki (Gereja secara konkrit) tidaklah mudah. Oleh karena itu, pilihan yang diambil terhadap reksa pastoral di suatu paroki tidak bisa dilaksanakan dengan sesuka hati. Perlu ada suatu usaha yang teliti dan sungguh-sungguh, agar program yang dipilih sebagai perwujudan nyata dari reksa pastoral berdampak positif bagi umat.

Di zaman teknologi modern dengan perkembangan ajaran Gereja yang sedemikian meng-umat, para Pastor dan petugas pastoral lainnya tidak dapat menutup mata terhadap perkembangan serta keterbukaan yang terjadi. Oleh karena itu, kehendak untuk tetap berpegang teguh pada kemauan dan ide sendiri sebagai satu-satunya kebenaran adalah sikap yang tidak relevan untuk dipertahankan lagi. Demikian pula, pandangan yang menganggap bahwa urusan pastoral adalah urusan Pastor, karena Pastor adalah ahlinya, adalah pandangan yang harus dikoreksi.

Karya pastoral Gereja, bukanlah ranah privat hirarki, melainkan ranah semua umat beriman (bdk. LG, 10; Kan 204). Oleh karena itu, penentuan kebijakan pastoral tidak bisa bersandar hanya pada pemahaman filosofis–teologis dan penggunaan kewenangan tahbisan. Reksa pastoral harus ditinjau dari pelbagai aspek, baik manusiawi maupun ilahi.

Reksa pastoral memerlukan kerjasama lintas ilmu dan kolaborasi antar bidang serta kerjasama awam dan religius. Semakin banyak orang yang terlibat, baik sebagai subyek pelaku pastoral maupun sebagai obyek yang dituju; demikian juga, semakin banyak bidang yang digeluti, maka semakin banyak waktu dan tenaga yang diperlukan. Dari pola pastoral yang sedemikian itu, diharapkan pelayanan pastoral semakin mendekati kebutuhan umat Allah dan pada saat yang sama menjawabi apa yang menjadi kehendak Allah bagi umat-Nya.

Di zaman yang semakin modern dan reformis ini, Gereja perlu belajar dari dunia sekular. Penggunaan IT lewat komputer data base, website, facebook dan twitter dapat membantu mengenal umat beriman secara lebih dekat dan faktual. Data yang memberikan informasi hendaknya dikumpulkan dan diolah menjadi sebuah informasi serta dirangkum menjadi formasi karya pelayanan pastoral umat. Itulah yang sekarang ini amat ramai dibicarakan di dalam karya pastoral berbasiskan data.

Namun kadang pemahaman atas Pastoral berbasiskan data sebatas hanya pada pengumpulan data dan tidak berlanjut pada pengambilan keputusan dalam reksa pastoral paroki. Dengan kata lain, data masih bersifat “mentah” (raw data) sehingga belum dapat memberikan informasi yang memadai mengenai situasi umat atapun belum dapat dijadikan sebagai pijakan untuk penyusunan sebuah program kerja pastoral.

Kolegialitas dan partisipatif

Seperti yang telah dikatakan diatas, bahwa karya pastoral hendaknya melibatkan kaum awam dalam semangat kerjasama. Kunci keberhasilan karya pastoral, selain ditentukan oleh adanya keterlibatan dan kerjasama antar sesama pemangku kepentingan, juga karena kolegialitas antar sesama Pastor dan partisipasi oleh umat.

Pemikiran ini diperkuat dan didukung oleh Apostolicam Actuositatem, no. 10: “Karya pastoral paroki terwujud dengan adanya kerjasama serta kebersamaan merasul, baik dari para klerus (pastor) maupun kaum awam”. Untuk itu, diperlukan perubahan cara pikir dan cara kerja sebagai pelaksana reksa pastoral, bahwa berpastoral berarti membangun kerjasama, melibatkan orang lain, memberikan orang lain ruang dan kesempatan untuk berpartisipasi dalam semangat kolegaialitas dalam membangun Gereja.

Senada dengan itu Yohanes Paulus II dalam Ecclesia in Asia no. 25 menegaskan bahwa setiap keuskupan dan paroki, merupakan tempat khas umat beriman berkumpul, saling berbagi dan bertumbuh dalam iman, menghidupi misteri komunitas gerejawi dan ambil bagian dalam tugas perutusan Gereja. Tidak seorangpun diabaikan untuk berbagi iman dalam hidup dan perutusan Gereja, karena berbeda latar belakang sosial, ekonomi, politik dan budaya serta pendidikan; karena setiap pengikut Kristus memiliki rahmat untuk berbagi dalam komunitas.

Rekomendasi pastoral

Dari uraian yang telah dipaparkan diatas, kiranya menjadi jelas bahwa berpastoral pertama-tama berarti menempatkan kepentingan umat sebagai yang pertama dari kepentingan pihak manapun. Untuk mengetahui apa sesungguhnya yang menjadi kepentingan umat, maka kita perlu mengadakan analisa sosial berupa pendataan umat.

Dari data yang terkumpul dan yang kemudian diolah dan diinterpretasikan itu, kita dapat “membaca” persoalan, berserta harapan umat yang menantikan sebuah solusi dan pemenuhannya. Untuk itu, kepada para perencana dan pelaksana reksa pastoral, khususnya para Pastor, diharapkan adanya kerendahan hati untuk tidak merasa diri paling tahu akan aktivitas pastoral.

Selain membangun keterbukaan dalam menjalin kerjasama dalam tataran kolegialitas antar sesama Imam, diperlukan juga kerelaan untuk memberikan ruang kepada para awam untuk berpartisipasi dalam reksa pastoral Gereja. Partisipasi kaum awam menjadi hal yang tak terhindarkan mengingat bahwa hak keterlibatan awam dijamin dalam ajaran Gereja (bdk. LG, no. 10-11).

Kaum awam yang lebih berkecimpung dalam “urusan” duniawi beserta ilmu-ilmu profan yang mereka miliki, dapat memberi bantuan yang sangat berguna dalam upaya untuk merencanakan dan melaksanakan program pastoral yang relevan dan berdaya guna bagi umat.

Bila hal ini dapat dilakukan didalam reksa pastoral Gereja, baik pada level Paroki maupun Keuskupan, dapat diharapkan bahwa reksa pastoral yang dijalankan oleh Gereja sungguh menjadi suatu kebutuhan bagi umat dan bukan suatu keharusan yang dituangkan dalam suatu kebijakan yang datang dari atas (hirarki). Dalam perspektif ini, pastoral berbasis data adalah jawaban atas pola pastoral yang bertumpu pada umat dan untuk umat seperti yang telah diuraikan di atas.

Kredit foto: Mathias Hariyadi/Sesawi.Net

Artikel ini, diolah dan dikembangkan dari bahan pekan study Propinsi MSF Kalimantan, Putak, tgl 4-6 Sept 2014.