Pernyataan bahwa imam tidak boleh terlibat dalam politik kekuasaan bukanlah bentuk apolitis, melainkan pilihan etis-eklesial. Politik kekuasaan sering kali beroperasi dalam logika kontestasi, dominasi, dan strategi elektoral yang membuka ruang bagi negative campaign, black campaign, diskreditasi, bahkan fragmentasi sosial. Dalam konteks seperti ini, keterlibatan langsung imam dalam perebutan kuasa berisiko mencederai hakikat imamat sebagai tanda persatuan. Maka persoalannya bukan apakah imam boleh terlibat dalam politik, melainkan dalam dimensi politik yang mana keterlibatan itu menemukan legitimasi moralnya.
Untuk menjawabnya secara analitis, kita dapat membedakan tiga konsep politik yang sering dipakai dalam ilmu politik modern, yakni politics, polity, dan policy. Ketiganya menunjuk pada aspek yang berbeda dari realitas politik. Dengan membedakan secara tegas ketiga dimensi ini, kita dapat melihat secara kritis di mana batas, peluang, dan tanggung jawab seorang imam dalam ruang publik.
Politics: Arena Perebutan Kekuasaan
Dalam pengertian klasik, politics menunjuk pada proses perebutan dan distribusi kekuasaan. Ia mencakup kontestasi partai, strategi kampanye, koalisi, mobilisasi massa, dan kalkulasi elektoral. Di dalamnya, kemenangan menjadi orientasi utama. Logika ini sering kali pragmatis, bahkan transaksional.
Di sinilah letak ketegangan utama antara imamat dan politik kekuasaan. Imamat adalah pelayanan yang berakar pada rekonsiliasi dan persaudaraan. Imam adalah saksi kesatuan Tubuh Kristus. Ketika ia masuk dalam logika politics yang konfrontatif, ia berisiko memecah umat yang dipercayakan kepadanya. Alih-alih menjadi gembala seluruh kawanan, ia dapat tereduksi menjadi representasi satu kelompok atau kepentingan tertentu.
Secara teologis, keterlibatan dalam politics praktis dapat mengaburkan identitas sakramental imam sebagai tanda kehadiran Kristus yang mempersatukan. Karena itu, secara normatif, imam tidak dipanggil untuk menjadi aktor dalam perebutan kekuasaan. Ia dipanggil untuk menjadi penjaga nurani, bukan kompetitor dalam kontestasi.
Polity: Tatanan dan Struktur Kehidupan Bersama
Berbeda dengan politics, polity menunjuk pada sistem, konstitusi, struktur kelembagaan, dan tata kelola kehidupan bersama. Ia menyangkut bentuk negara, relasi antar lembaga, prinsip demokrasi, hukum, dan keadilan. Pada level ini, politik bukan lagi soal perebutan kursi, melainkan soal fondasi normatif kehidupan publik.
Dalam dimensi ini, imam memiliki relevansi yang signifikan. Sebagai penjaga nilai moral dan martabat manusia, imam dapat dan bahkan perlu menyuarakan prinsip-prinsip etis yang menopang tatanan bersama. Ketika konstitusi dilanggar, ketika hukum diperalat, atau ketika martabat manusia diinjak, suara kenabian Gereja diperlukan.
Namun demikian, keterlibatan imam dalam polity harus bersifat normatif dan reflektif, bukan administratif atau eksekutif. Ia tidak masuk sebagai pejabat struktural negara, melainkan sebagai suara etis yang menerangi struktur dengan terang Injil. Dengan kata lain, imam tidak menguasai struktur, tetapi mengoreksi dan mengingatkan struktur agar tetap setia pada prinsip keadilan dan kesejahteraan umum.
Policy: Kebijakan Publik demi Kesejahteraan Bersama
Dimensi ketiga, policy, merujuk pada isi kebijakan konkret yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat, seperti kebijakan pendidikan, kesehatan, lingkungan, ekonomi, dan perlindungan sosial. Pada level ini, politik menjadi ruang perjuangan untuk bonum commun — kesejahteraan umum.
Di sinilah keterlibatan imam menemukan relevansi paling kuat. Imam tidak terlibat untuk memenangkan kursi, tetapi untuk memastikan bahwa kebijakan publik selaras dengan nilai iman dan moral. Ia dapat memberikan pandangan etis tentang kebijakan yang menyentuh kehidupan orang kecil, keadilan sosial, dan perlindungan martabat manusia.
Keterlibatan dalam policy bukan berarti menjadi teknokrat, melainkan menjadi suara nurani publik. Ia mengedukasi umat agar kritis terhadap kebijakan yang tidak adil. Ia mendampingi masyarakat agar partisipatif dalam memperjuangkan kebijakan yang berpihak pada yang lemah. Dalam arti ini, imam menjalankan fungsi profetis, bukan fungsi partisan.
Analisis Kritis: Apakah Ketiganya Relevan?
Secara kritis, dapat dikatakan bahwa ketiga dimensi politik itu tidak sepenuhnya terpisah. Politics, polity, dan policy saling berkaitan dalam praktik. Namun, relevansi bagi seorang imam berbeda pada tiap level.
Pada level politics, keterlibatan langsung dalam perebutan kekuasaan tidak relevan dan bahkan berisiko merusak identitas pastoral. Pada level polity, keterlibatan normatif sangat relevan, terutama dalam membela prinsip keadilan, supremasi hukum, dan martabat manusia. Pada level policy, keterlibatan etis dan advokatif menjadi sangat penting sebagai bentuk konkret pelayanan kepada kesejahteraan umum. Dengan demikian, jika ketiganya dipertimbangkan, maka yang paling sesuai dengan panggilan imamat adalah policy dan polity, bukan politics. Imam hadir bukan sebagai aktor kekuasaan, melainkan sebagai penuntun moral. Ia tidak berdiri di panggung kampanye, tetapi di altar nurani publik.
Penutup Argumentatif
Imam tidak boleh terlibat dalam politik kekuasaan bukan karena ia apatis terhadap kehidupan publik, melainkan karena ia dipanggil untuk melampaui logika kekuasaan itu sendiri. Ia bukan representasi satu kubu, tetapi tanda kesatuan bagi semua. Namun, menjauh dari politics tidak berarti menjauh dari tanggung jawab sosial. Justru dalam polity dan policy, imam menjalankan fungsi kenabian dan moralnya.
Dengan demikian, keterlibatan politik seorang imam bukanlah keterlibatan dalam perebutan kursi, melainkan dalam pembentukan nurani publik. Ia tidak memperjuangkan kemenangan elektoral, tetapi kemenangan nilai. Ia tidak mengamankan kekuasaan, tetapi mengamankan martabat manusia. Di situlah politik menemukan maknanya sebagai pelayanan, dan imamat menemukan relevansinya sebagai suara kenabian di tengah dunia.

Imam Projo Keuskupaan Atambua.
Saat ini bertugas sebagai Pastor Rekan di Paroki Sta. Filomena – Mena dan juga sebagai Sekretaris Komisi Kepemudaan Keuskupan Atambua


