Beranda KATEKESE Ajaran Gereja Jika Pastor Paroki Berhenti dari Jabatannya atau Pensiun

Jika Pastor Paroki Berhenti dari Jabatannya atau Pensiun

RD. D. GUSTI BAGUS KUSUMAWANTA

Pastor Paroki berhenti  dari jabatannya atau pensiun?

Mungkin tidak banyak orang tahu kalau menjadi Pastor itu ada saat berhenti tidak bekerja istirahat atau pensiun oleh karena umur atau halangan lain. Lalu hidupnya bagaimana sesudah purnakarya? Masa purnakarya/pensiun berlaku bagi semua imam, baik imam tarekat ataupun imam diosesan. Tentu berbeda kehidupan imam sesudah pensiun antara imam diosesan dan imam tarekat. Karena pada umumnya imam tarekat sudah memiliki aturan masing-masing sesuai dengan statuta dan konstitusi hidup tarekat. Bagaimana dengan imam diosesan? Apakah setiap keuskupan sudah memiliki tempat peristirahatan semacam rumah jompo (istilah laincasa di riposo = rumah istirahat) bagi imam diosesan yang pensiun? Kanon 538 dan kaitannya dengan kanon-kanon lainnya mencoba menjelaskan topik ini.

Apa kata kanon 538, § 1 tentang Pastor Paroki yang berhenti atau pensiun?

“Pastor Paroki berhenti dari jabatannya karena (1) pemberhentian atau pemindahan oleh Uskup diosesan yang dilakukan menurut norma hukum, (2)pengunduran diri yang dilakukan oleh Pastor Paroki itu sendiri dengan alasan yang wajar dan agar sah diterima oleh Uskup itu, dan (3) juga karena habisnyamasa jabatan…” demikian isi kanon 538, § 1.

Beberapa kata kunci yang perlu mendapat perhatian dari pernyataan kanon itu adalah:

  1. Pemberhentian atau pemindahan. Sejak pastor diangkat oleh Uskup Diosesan menjadi pastor paroki untuk menyelenggarakan reksa pastoral paroki, dia memperoleh jabatan sebagai pastor paroki dan wajib menjalankannya mulai saat ditetapkan untuk menduduki jabatan tsb (bdk. kan 527). Dengan jabatan itu pastor paroki menjalankan tugasnya bersifat tetap untuk waktu yang tak ditentukan (ad tempus indefinitum) kecuali Konferensi Para Uskup setempat memutuskan suatu dekret tentang batas lamanya jabatan pastor paroki (bdk. kan. 522). Maka seorang pastor paroki akan kehilangan jabatan gerejawinya (berhenti) setelah masa jabatan tersebut berakhir (bdk. kann. 184-186).
  2. Dalam hal pemberhentian dan pemindahan oleh karena alasan yang wajar mengikuti prosedur pemberhentian pastor paroki (bdk. kann 1740-747). Namun tindakan pemberhentian atau pemindahan pastor paroki dilakukan oleh Uskupdengan alasan yang wajar dan masuk akal. Artinya alasannya itu sungguh sungguh serius. “Seseorang diberhentikan dari jabatannya baik dengan dekret yang dikeluarkan secara legitim oleh otoritas yang berwenang dengan tetap memerhatikan hak-hak yang barangkali telah diperoleh dari kontrak, maupun oleh hukum sendiri menurut norma kanon 194” (bdk. kan 192).
  3. Beberapa hal pokok menyangkut pemberhentian. Demi hukum pemberhentian seorang imam dari jabatan gerejawi, karena: (1) orang yang kehilangan status klerikal, (2) orang yang secara publik meninggalkan iman katolik atau persekutuan Gereja, (3) klerikus yang telah mencoba menikah walaupun secara sipil saja (bdk. Kan. 194).
  4. Tentang pengunduran diri berakibat kehilangan jabatan gerejawi diatur dalam kann 187-189. Dikatakan bahwa untuk pengunduran diri dari jabatan baik yang membutuhkan pengabulan atau tidak, harus dilakukan kepada otoritas yang berwenang memberi jabatan tersebut dan itu harus dilakukan secara tertulis atau secara lisan dihadapan dua saksi (bdk. kann. 186; 189, § 3) . Tentu saja surat pengunduran diri itu harus disertai dengan alasan masuk akal dan berat atau karena halangan yang legitim. Mengapa? Karena klerikus terikat kewajiban untuk menerima dan melaksanakan dengan setia tugas yang dipercayakan Ordinaris kepada mereka, kecuali karena halangan yang legitim (kan. 274, § 2). Oleh karena itu, Uskup diosesan sebelum menerima pengunduran diri seorang imam, dia harus terlebih dahulu mengevaluasi dan melihat akibat dari pengunduran dirinya terhadap pelayanan jiwa-jiwa umat beriman. Pengunduran dari jabatan gerejawi juga dapat terjadi karena umur seperti dikatakan dalam kan. 538, § 3: “Pastor Paroki yang genap 75 tahun diminta untuk mengajukan pengunduran diri dari jabatannya kepada Uskup Diosesan, yang dengan mempertimbangkan segala keadaan orang dan tempat yang bersangkutan memutuskan untuk menerima atau menangguhkan permohonan itu…

Penghidupan yang layak bagi imam purnakarya/pensiun

Kanon 538, § 3 menyatakan bahwa: …”Pastor Paroki yang mengundurkan diri harus diberi sustentasi dan tempat tinggal yang pantas oleh Uskup diosesan, dengan memerhatikan norma-norma yang ditetapkan oleh Konferensi Para Uskup.”. Di Indonesia belum ada norma sebagai ketentuan yang ditetapkan oleh KWI perihal kehidupan imam sesudah purnakarya. Namun demikian setiap uskup diosesan dapat membuat ketentuan sendiri (hukum partikular) sesuai dengan kelayakan hidup umat setempat: seperti tempat tinggal yang pantas untuk seorang imam, dana pensiun yang telah dikelola oleh pihak keuskupan dan atau uang saku secukupnya untuk kehidupannya di hari tua. Tentang tempat tinggal setiap keuskupan dapat mendirikan rumah peristirahatan bagi imam diosesan yang pensiun, tentu saja perlu diperhatikan beberapa hal seperti: dekat jaraknya dengan tempat tinggal umat beriman sehingga masih bisa dikunjungi dan tidak jauh dari rumah sakit, suasana yang tenang dan mendukung sebagai tempat untuk beristirahat. Sebagai perbandingan, Konferensi Para Uskup Negara Spanyol menetapkan sistem Social Security for Clerics, imam yang pensiun mendapat kehidupan yang pantas dan sejajar dengan peraturan pemerintah bagi seorang warga negara yang pensiun. Oleh karena itu, sudah saatnya dan merupakan kewajiban Uskup diosesan memikirkan imamnya yang akan pensiun (bdk CD, 31; ES I, 20, § 3). Semoga.