Beranda KATEKESE Ajaran Gereja Kebebasan Beragama Ada Batasnya?

Kebebasan Beragama Ada Batasnya?

Manusia diberi kebebasan untuk menganut suatu agama. Tiap individu meyakini bahwa agama yang mereka percaya merupakan agama yang baik. Tetapi dalam kebebasan beragama tersebut tentu ada batasan-batasan yang mengaturnya. Tidak semata-mata bebas dan mengacuhkan kepentingan manusia lainnya.

Batasan-batasan dalam memilih agama yang diyakini tertuang dalam Dokumen Konsili Vatikan II DH (Dignitatis Humanae/Martabat Pribadi Manusia) mengenai Pernyataan Tentang Kebebasan Beragama pada art.no 7. Pada dokumen tersebut dijelaskan mengenai hal yang harus ditaati.

Dalam penggunaan semua kebebasan harus ditaati azas moral tanggung jawab pribadi dan sosial: Dalam memakai hak-haknya setiap orang maupun kelompok sosial diwajibkan oleh hukum moral untuk memperhitungkan hak-hak orang lain, dan wajib-wajibnya sendiri terhadap orang-orang lain, maupun kesejahteraan umum semua orang.

Kebebasan beragama dilakukan ketika seseorang bebas memilih agama atau kepercayaan yang dia yakini dan imani. Tetapi ketika menganut suatu agama atau kepercayaan, hendaknya manusia harus siap dengan segala peraturan dan kaidah yang mengaturnya. Dalam dokumen yang sama, disebutkan setiap manusia juga harus melindungi dari penyalahgunaan kebebasan beragama yang sudah diberikan.

Masyarakat sipil berhak melindungi diri terhadap penyalahgunaan yang dapat timbul atas dalih kebebasan beragama, terutama pemerintahlah yang wajib memberi perlindungan itu. Tetapi itu harus terjadi bukan sewenang-wenang, atau dengan secara tidak adil memihak pada satu golongan, melainkan menurut kaidah-kaidah hukum yang sesuai dengan tata moral yang obyektif.

Sebagai manusia yang diberi kebebasan beragama, hendaknya kita mengerti batasan-batasan dalam beragama tersebut. Agar terjalin keteraturan dan ketenteraman umum di lingkungan kehidupan manusia.

Kredit Foto: www.gkj.or.id/