Ilustrasi: ChatGPT

Pendahuluan

Apa itu pertunangan? Jawaban atas pertanyaan ini seringkali beragam. Bagi sebagian orang, pertunangan dipahami sebagai sebuah peristiwa sosial: pesta keluarga, dekorasi yang indah, sesi foto bersama, dan  moment simbolik ’tukar cincin’. Bagi yang lain, ia dilihat sebagai tahapan penting sebelum menikah. Ada pula yang mengaitkannya dengan status sosial  dan ukuran keberhasilan relasional, yang tercermin dari kemeriahan acara, besarnya biaya, dan  banyaknya  tamu undangan.

Penekanan pada aspek sosial dan estetika ini seringkali  membuat  pembicaraan  tentang aspek religius dan eklesial pertunangan menjadi kabur, bahkan nyaris tak tersentuh. Padahal, dalam pandangan Gereja, relasi  manusia  tidak pernah dipahami sebagai  urusan privat atau sosial semata. Relasi selalu menyentuh martabat pribadi manusia, panggilan hidup serta keterarahannya  pada  rencana keselamatan Allah (Bdk. Gaudium et spes, art. 12; 47). Dengan kata lain, relasi – termasuk relasi cinta – selalu memiliki dimensi antropologis, teologis, dan eklesial.

Tulisan  ini berangkat dari tesis dasar: pertunangan Katolik bukan sekadar momen seremonial, melainkan sebuah tahap penting dalam proses menuju perkawinan. Ia bukan sekadar jeda antara dua status, melainkan ruang formasi, pemurnian, dan peneguhan kebebasan. Oleh karena itu, maknanya perlu diteropong  melalui  dua lensa yang saling melengkapi, yakni lensa yuridis dan lensa pastoral. Melalui lensa yuridis, pertunangan diterangi sebagai ruang tanggung jawab, kebebasan personal, dan kejujuran relasional – bukan sebagai ikatan paksa atau janji yang membelenggu. Sementara itu, melalui lensa pastoral, pertunangan dipahami sebagai masa pendampingan, pertumbuhan manusiawi dan rohani, serta pemurnian motivasi. Pendekatan ganda ini sejalan dengan visi Gereja yang tidak pernah memisahkan kebenaran dari belas kasih, norma dari pendampingan, dan hukum dari pastoral (Bdk. Amoris Laetitia, art. 300-312). Dengan pendekatan ini, penulis bermaksud untuk  mengajak pembaca melihat ulang pertunangan: bukan sebagai panggung  seremonial semata, melainkan sebagai tahap penting  yang menentukan arah panggilan hidup seseorang.

1. Pertunangan Menurut Pandangan Gereja

      Pertunangan bukanlah sebuah sakramen. Gereja Katolik mengajarkan bahwa hanya ada tujuh sakramen, dan bahwa  perkawinanlah yang menjadi sakramen perjanjian kasih antara seorang pria dan seorang wanita yang  telah dibaptis (bdk. Katekismus Gereja Katolik, no. 1601). Namun kenyataan bahwa pertunangan bukan sakramen tidak berarti bahwa masa ini tidak memiliki nilai rohani.

      Dalam tradisi Katolik, masa sebelum perkawinan selalu dipahami sebagai waktu persiapan, pemurnian, dan peneguhan kebebasan. Paus Yohanes Paulus II dalam Familiaris Consortio menegaskan  bahwa persiapan menuju perkawinan harus dilihat sebagai proses yang bertahap dan integral, bukan sekadar formalitas administratif (bdk. Familiaris Consortio, art. 66).  Dalam terang ini, pertunangan dapat dipahami sebagai salah satu tahap penting dalam proses  tersebut, yakni   sebagai ruang  penegasan kehendak Allah (discerment) – bukan  hanya untuk  menimbang kecocokan emosional, melainkan terutama  untuk  memeriksa kesiapan menghidupi panggilan hidup yang bersifat definitif, setia, dan terbuka pada kehidupan (bdk. Amoris Laetitia, art. 72).

      Penekanan utama di sini terletak pada  proses, bukan pada  peristiwa seremonial semata. Pertunangan bukanlah tujuan pada dirinya sendiri, melainkan suatu  masa transisi yang membantu dua pribadi untuk bertumbuh dalam kejujuran, kebebasan dan kedewasaan emosional, sekaligus dalam kesadaran akan tanggung jawab mereka di hadapan Allah dan Gereja. Dalam terang  ajaran Katolik, pertunangan bukan sekadar peristiwa sosial atau adat, melainkan merupakan tahap serius dalam perjalanan menuju sakramen perkawinan, yang menuntut kesiapan, kesungguhan, dan keterbukaan. Pertunangan memiliki nilai moral dan spiritual yang tinggi karena menyangkut kehendak bebas kedua individu untuk mempersiapkan hidup bersama dalam kasih. Pertunangan adalah masa persiapan, di mana kasih tumbuh dalam kemurnian dan kehendak diarahkan kepada penyerahan diri sepenuhnya dalam perjanjian sakramental. (bdk. Katekismus Gereja Katolik, no. 2350; Familiaris Consortio, art.  66).

      2. Dimensi Yuridis Yang Sering Terlupakan

      Dalam konteks kanonik, penting untuk  disadari bahwa dari  janji untuk menikah tidak timbul hak pengaduan untuk menuntut peneguhan perkawinan, kecuali hak pengaduan untuk menuntut ganti rugi, bila ada (bdk. kan. 1062, §2).  Kitab Hukum Kanonik tidak mengenal pertunangan sebagai suatu status yuridis yang setara dengan perkawinan. Jika kita membaca ketentuan normatif kanon 1055, §1 terlihat jelas bahwa perkawinanlah – bukan pertunangan – yang merupakan perjanjian definitif antara seorang pria dan seorang wanita untuk membentuk persekutuan hidup yang terarah pada kesejahteraan suami-istri  serta kelahiran dan pendidikan anak. Konsekuensinya, pertunangan tidak mengubah status kanonik seseorang. Ia tidak melahirkan legitimasi  atas hak atas persetubuhan (ius ad  actus conjugalis), karena hak tersebut hanya muncul dari perkawinan yang sah (bdk. Gaudium et spes, art. 49). Penegasan ini penting demi menghindari cara pandang yang keliru, yang memandang pertunangan seolah-olah sebagai dasar legitimasi bagi hubungan seksual.  

      Namun, mengatakan bahwa pertunangan tidak mengikat secara yuridis tidak berarti bahwa pertunangan tidak bermakna secara moral. Justru  di sinilah letak ketegangan yang sering tidak dipahami. Sekalipun tidak menciptakan ikatan hukum, pertunangan  tetap melibatkan dimensi etis yang serius: janji, harapan, kepercayaan, dan tanggung jawab. Atas dasar itu, maka pertunangan menuntut kejujuran, baik menyangkut niat dan mengenai keadaan diri. Gereja selalu menekankan bahwa relasi yang sehat harus dibangun di atas kebenaran, bukan di atas  ilusi (bdk. Amoris Laetitia, art. 31-34).

      Prinsip kunci dalam dimensi yuridis adalah kebebasan. Masa pertunangan seharusnya menjadi ruang untuk memurnikan kebebasan, bukan justru menekannya. Ketika pertunangan menjadi tekanan sosial – ”sudah terlanjur”, ”sudah keluar biaya besar”, dan sejenisnya – kebebasan yang seharusnya dipupuk justru tergerus. Dalam situasi semacam ini, keputusan untuk menikah berisiko tidak lagi lahir dari kebebasan batin, melainkan dari rasa terpaksa.

      Dengan demikian, lensa yuridis membantu kita melihat  bahwa pertunangan bukan grey area yang bebas nilai. Ia bukan sekadar romantika, melainkan ruang tanggung jawab. Namun, tanggung jawab itu bukan dalam bentuk paksaan, melainkan dalam bentuk komitmen moral terhadap kebenaran, kejujuran, dan kebebasan.

      3. Dimensi Pastoral: Pendampingan, Bukan Sekadar Berkat

      Jika lensa yuridis menolong kita melihat pertunangan sebagai ruang kebebasan dan tanggung jawab, maka lensa pastoral mengajak kita untuk memahaminya sebagai ruang pertumbuhan. Gereja tidak hadir semata-mata sebagai lembaga yang mengatur atau menilai, melainkan sebagai ibu yang mendampingi, membimbing, dan menumbuhkan.

      Dalam praktiknya, pendampingan pastoral terhadap pasangan yang bertunangan seringkali belum optimal. Tak jarang perhatian Gereja baru menjadi intensif ketika pasangan sudah mendaftar untuk menikah. Akibatnya, masa pertunangan – yang seharusnya menjadi masa persiapan rohani dan manusiawi – sering berlalu tanpa arah yang jelas. Banyak pasangan kemudian mengisinya dengan aktivitas sosial dan romantis, alih-alih menjadikannya sebagai  kesempatan untuk belajar berkomunikasi secara dewasa, menyelesaikan konflik, mengenal diri dan pasangan lebih jujur, serta  memurnikan motivasi.

      Paus Fransiskus, dalam Amoris Laetitia, menegaskan bahwa pendampingan bukanlah pengawasan, melainkan proses yang membantu orang bertumbuh dalam kebebasan dan tanggung jawab (bdk. Amoris Laetitia, art. 291-292). Pendampingan yang baik tidak memaksakan keputusan, melainkan menolong seseorang melihat dengan jujur siapa dirinya, apa yang ia inginkan, dan apa yang benar-benar mampu ia hidupi.

      Dalam perspektif ini, peran Gereja bukan pertama-tama ”memberkati” melainkan mendampingi. Berkat tanpa pendampingan dapat menjadi formalitas religius belaka. Sebaliknya, pendampingan tanpa kehadiran simbolis Gereja dapat kehilangan dimensi sakramental dan eklesial. Oleh karena itu, keduanya harus berjalan bersama dan saling melengkapi.

      Pendampingan juga berarti melindungi kebebasan hati nurani. Gereja tidak boleh menjadi pihak yang ikut menekan pasangan untuk tetap melanjutkan relasi yang tidak sehat. Sebaliknya, Gereja harus menjadi ruang aman di mana orang berani berkata jujur: ”Saya ragu”, ”saya tidak siap”, atau bahkan ”Saya  dipaksa”.  Inilah semangat Injil yang ditekankan dalam Evangelii Gaudium: Gereja dipanggil bukan untuk menghukum, melainkan untuk menyembuhkan, membimbing, dan membebaskan (bdk. Evangelii Gaudium, art. 44). Dalam konteks pertunangan, hal ini berarti menghindari romantisme berlebihan yang menutup mata terhadap realitas. Cinta sejati bukan sekadar perasaan, melainkan keputusan sadar yang matang dan bertanggung jawab.

      Dengan demikian, lensa pastoral membantu kita melihat bahwa pertunangan bukanlah ”masa menunggu” yang pasif, melainkan masa formasi. Di sinilah Gereja dapat menjalankan perannya secara paling manusiawi: bukan sebagai hakim, melainkan sebagai rekan seperjalanan.

      4. Bahaya Reduksi Pertunangan Menjadi Sekadar Seremoni

      Ketika pertunangan direduksi menjadi sekadar seremoni, maknanya mengalami penyempitan yang serius. Ia tidak lagi dipahami sebagai proses pertumbuhan relasional dan personal, melainkan semata-mata sebagai sebuah peristiwa sosial yang harus dirayakan secara meriah, berapapun besar biaya yang harus dikeluarkan. Dalam logika semacam ini, yang diprioritaskan bukan lagi kedewasaan relasi, melainkan tampilan luar: seberapa mewah acaranya, seberapa mahal cincinnya, seberapa banyak tamu undangannya, serta seberapa indah dekorasi dan dokumentasi visualnya.

      Reduksi semacam ini membawa implikasi pastoral yang tidak dapat dianggap enteng. Pertama, ia menciptakan tekanan sosial yang kuat. Setelah pertunangan diumumkan secara publik, pasangan sering merasa ”terkunci” dalam sebuah narasi yang sulit diubah. Membatalkan pertunangan – sekalipun didasarkan pada alasan yang serius – kerap dianggap sebagai aib, tanda kegagalan atau ketidakdewasaan. Padahal, dalam terang iman, keberaniaan untuk berhenti ketika relasi terbukti tidak sehat justru dapat menjadi tanda kedewasaan rohani. Ketika pertunangan diperlakukan sebagai simbol keberhasilan sosial, pasangan cenderung menyembunyikan persoalan demi menjaga citra. Mereka  belajar untuk tampil bahagia, tetapi  tidak selalu belajar untuk bertumbuh dewasa. 

      Kedua, reduksi ini  mengubah  janji pertunangan menjadi beban, bukan lagi ruang diskresi. Alih-alih membantu seseorang menegaskan kebebasan, janji tersebut  justru menjadi alat tekanan: ”Sudah berjanji, tidak boleh mundur”. Dalam perspektif iman, logika ini berbahaya karena mengaburkan perbedaan antara kesetiaan dan keterpaksaan. Gereja selalu menegaskan bahwa kesetiaan sejati hanya mungkin lahir dari kebebasan, bukan dari tekanan (bdk. Gaudium et spes, art. 17). Jika kebebasan dipasung, maka kesetiaan kehilangan makna moral dan spiritualnya, berubah menjadi sekadar kepatuhan sosial.

      Ketiga, pemahaman  pertunangan sebagai seremoni  semata membuka ruang bagi berbagai risiko relasional, seperti manipulasi emosional, ketergantungan tidak sehat, kekerasan terselubung, ketidaksiapan mental menuju perkawinan. Semua ini bertentangan dengan visi Gereja tentang cinta sebagai relasi yang membebaskan, bukan membelenggu (bdk. Katekismus Gereja Katolik, no. 1604). Cinta yang sejati tidak menekan, melainkan memampukan; tidak memaksa, melainkan meneguhkan kebebasan sejati.

      Di sinilah pentingnya suara profetis Gereja. Dalam semangat Evangelii Gaudium, Gereja dipanggil untuk mengkritik budaya yang memuja penampilan luar tetapi mengabaikan kedalaman batin (bdk. Evangelii Gaudium, art. 62). Kritik ini bukan dimaksudkan untuk menghakimi, melainkan untuk menyembuhkan; bukan untuk mempermalukan, tetapi untuk membebaskan. Dengan demikian, reduksi pertunangan menjadi sekadar seremoni bukanlah persoalan sepele. Ia menyentuh inti cara   kita memahami cinta, kebebasan, dan panggilan hidup. Jika tidak dikoreksi, reduksi seperti ini akan melahirkan generasi pasangan yang mungkin menikah secara sah, tetapi belum tentu matang secara manusiawi dan rohani.

      5. Pertunangan sebagai Proses Penegasan Panggilan Hidup

      Jika pertunangan tidak boleh direduksi menjadi sekadar seremoni, maka pertanyaan mendasarnya adalah apa makna pertunangan itu sesungguhnya? Dalam terang iman, pertunangan seharusnya dipahami sebagai proses discerment – sebuah perjalanan rohani dan manusiawi untuk menegaskan apakah relasi ini sungguh merupakan panggilan hidup yang dihayati secara bebas, matang, dan bertanggung jawab. Ia bukan sekadar tahap administratif menuju perkawinan, melainkan ruang refleksi yang serius tentang arah hidup bersama.

      Proses penegasan panggilan  tidak identik dengan mengikuti perasaan sesaat. Dalam tradisi Gereja,  hal itu berarti membaca kehendak Allah dalam dinamika konkret kehidupan, dengan melibatkan akal budi, hati nurani, doa, serta dialog yang jujur (Bdk. Gaudium et spes, art. 16). Maka, pertunangan tidak hanya berkutat pada pertanyaan ”apakah kami saling mencintai?”, melainkan juga menyentuh dimensi yang lebih mendalam: ”apakah kami mampu saling membangun?”,  ”apakah kami siap bertumbuh bersama”, dan ”apakah relasi ini sungguh memanusiakan?”.  Pertanyaan-pertanyaan ini menggeser fokus dari romantisme menuju tanggung jawab, dari emosi menuju komitmen yang reflektif.

      Dalam kerangka ini, pertunangan menjadi masa untuk mengenal satu sama lain secara lebih mendalam, bukan sekadar di permukaan; belajar berdialog, bukan hanya berbagi moment indah; menguji kesiapan serta memurnikan motivasi. Paus Fransiskus mengingatkan bahwa  cinta sejati tidak tumbuh secara instan. Ia memerlukan waktu, kesabaran, dan proses pendewasaan (bdk. Amoris Laetitia, art. 134-136). Oleh karena itu, pertunangan seharusnya menjadi ruang bagi proses ini, bukan sekadar jeda sebelum pesta perkawinan.

      Salah satu kekeliruan yang  sering muncul adalah anggapan bahwa pertunangan merupakan ”jalan satu arah”: seolah-olah begitu seseorang bertunangan, ia tidak lagi boleh ragu. Pandangan ini jelas keliru. Justru masa pertunangan adalah waktu paling tepat untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan mendasar: apakah relasi ini sungguh sehat? Apakah kami bertumbuh atau justru saling melukai? Apakah kami sungguh bebas, atau sedang terjebak dalam tekanan emosional dan sosial? Di sinilah pentingnya keberanian untuk berkata ”tidak” jika memang diperlukan. Mengakhiri pertunangan tidak selalu merupakan tanda kegagalan; dalam banyak kasus, itu justru bisa menjadi tanda kedewasaan dan kejujuran, serta tanggung jawab moral. 

      Gereja tidak pernah mengajarkan bahwa semua relasi harus dipertahankan dengan segala cara. Yang diutamakan bukan sekadar keberlangsungan relasi, melainkan keselamatan dan martabat pribadi manusia. Relasi yang menghancurkan tidak dapat dipandang sebagai relasi yang dikehendaki Allah, betapa pun ia dibungkus dengan simbol-simbol religius atau legitimasi sosial.

      Dengan demikian, pertunangan sebagai discerment bukanlah ruang kecemasan, melainkan ruang pembebasan. Ia memberi waktu bagi dua pribadi untuk bertumbuh, bukan untuk berpura-pura. Ia menolong seseorang untuk berkata ”ya” dengan penuh kesadaran – atau berkata ”tidak” dengan penuh tanggung jawab. Dalam arti ini, pertunangan bukanlah jaminan menuju perkawinan, melainkan sebuah proses pemurnian kebebasan demi keputusan hidup yang sungguh manusiawi dan kristiani.

      6. Implikasi Pastoral bagi Gereja Lokal

      Jika pertunangan dipahami sebagai proses discerment dan formasi, maka konsekuensinya tidak hanya menyentuh pasangan, melainkan juga cara Gereja menjalankan pelayanannya. Gereja Lokal dipanggil untuk tidak melihat pertunangan sebagai wilayah ”pribadi” yang dibiarkan berjalan sendiri, melainkan sebagai bagian dari proses pembinaan iman. Dengan kata lain, pertunangan bukan sekadar urusan dua individu, melainkan juga medan pastoral yang menuntut perhatian serius. Berkaitan dengan hal ini, ada beberapa implikasi yang perlu diperhatikan secara khusus, yakni:

      Pertama, pentingnya katekese tentang makna pertunangan. Katekese  tidak boleh berhenti pada pembahasan tentang ”apa yang boleh dan tidak boleh”, tetapi harus membantu umat untuk  merefleksikan makna relasi, komitmen, dan kedewasaan emosional. Tanpa refleksi semacam ini, norma-norma moral mudah dipersepsi sebagai beban eksternal, bukan sebagai jalan menuju kebebasan sejati.

      Kedua, perlunya pendampingan personal. Tidak semua persoalan relasi dapat dijawab melalui ceramah umum atau pengajaran normatif. Banyak dinamika relasi bersifat unik, kompleks, dan membutuhkan ruang dialog yang aman. Oleh karena itu, pendampingan harus bersifat personal, realistis, dan penuh empati – bukan skematis atau menghakimi (bdk. Amoris Laetitia, art. 312). Gereja dipanggil bukan hanya untuk mengajar, melainkan juga untuk mendengarkan.

      Ketiga, pentingnya pendidikan afektif. Pendidikan iman tidak hanya menyentuh akal budi, tetapi juga emosi, relasi, dan cara mencintai. Banyak konflik dalam relasi muncul bukan karena kurangnya niat baik, melainkan ketidakmampuan berdialog, mengelola emosi, menghadapi perbedaan, dan memecahkan konflik secara dewasa. Maka, persiapan menuju perkawinan harus mencakup aspek manusiawi yang konkret, bukan hanya aspek doktrinal (bdk. Familiaris Consortio, art. 66).

      Keempat, peran sentral komunitas. Cara orang memahami cinta dan komitmen sangat dipengaruhi oleh budaya sekitarnya. Jika komunitas hanya merayakan sisi seremonial pertunangan – pesta, simbol, dan tampilan luar – tanpa memberi ruang refleksi, maka tekanan sosial akan semakin besar. Dalam konteks ini, Gereja dipanggil untuk membangun budaya alternatif: budaya yang menghargai proses, kejujuran, kebebasan, dan pertumbuhan, bukan sekadar keberhasilan simbolik.

      Semuanya ini menuntut perubahan paradigma: dari melihat pertunangan sebagai formalitas menuju memahaminya sebagai proses formasi iman. Gereja tidak boleh hanya hadir di titik awal (berkat pertunangan) dan di titik akhir (sakramen perkawinan), tetapi juga di tengah-tengah prosesnya – di dalam pergulatan, pertanyaan, dan pencarian makna yang nyata.

      Dalam semangat Evangelii Gaudium, Gereja dipanggil untuk menjadi komunitas yang ”keluar”, yang hadir dalam dinamika konkret kehidupan umat, bukan hanya di ruang liturgi (bdk. Evangelii Gaudium, art. 20-24). Dalam konteks pertunangan, ini berarti hadir dalam kegelisahan, keraguan, harapan, dan  proses pencarian arah hidup. Dengan demikian, perhatian pastoral terhadap pertunangan bukanlah sesuatu yang opsional, melainkan bagian integral dari perutusan Gereja untuk mendampingi pribadi-pribadi menuju pendewasaan iman dan cinta.

      Penutup

      Tulisan ini mengajak kita kembali pada pertanyaan mendasar: apakah pertunangan hanya sebuah simbol sosial, ataukah ia memiliki makna yang lebih dalam jika dilihat dari sudut iman ? Melalui lensa yuridis dan pastoral, kita melihat bahwa pertunangan bukanlah wilayah netral yang bebas nilai, melainkan ruang pembentukan kebebasan, kejujuran, dan kedewasaan relasional.

      Lensa yuridis menolong kita memahami bahwa pertunangan tidak menciptakan ikatan nikah, tidak memberikan hak atas pribadi orang lain, dan tidak boleh dijadikan alat tekanan. Sebaliknya, ia harus menjadi ruang di mana kebebasan dipelihara, bukan dipersempit. Sementara itu, lensa pastoral mengingatkan kita bahwa pertunangan adalah masa formasi. Ia bukan sekadar jeda sebelum pesta perkawinan, melainkan ruang pendewasaan hati, pemurniaan motivasi, dan pertumbuhan iman.  Dalam proses ini, Gereja dipanggil bukan hanya untuk ”memberkati”, melainkan untuk menemani, membimbing, dan membebaskan.

      Dengan demikian, pertunangan tidak boleh menjadi panggung, melainkan ruang pertumbuhan. Ia bukan terutama  bagaimana tampil di hadapan orang lain, melainkan tentang bagaimana dua pribadi bertumbuh dalam kebenaran di hadapan Allah. Di sinilah peran Gereja menjadi krusial: mengajar, menemani, membebaskan – singkatnya, mendampingi.

       Oleh karena itu, barangkali sudah saatnya kita – sebagai umat beriman dan para pelayan pastoral – meninjau kembali cara kita memandang pertunangan. Bukan sebagai rangkaian dekorasi, pesta, foto, tukar cincin, dan simbol-simbol eksternal, melainkan sebagai sebuah perjalanan kecil namun menentukan menuju perkawinan. Sebuah perjalanan yang tidak menjamin segalanya akan berakhir di altar, tetapi justru karena itu menuntut kejujuran, keberanian, dan kedewasaan.