MIRIFICA.NET – Kodi Utara, Sumba Barat Daya – Dalam semangat perutusan Gereja untuk membela martabat manusia dan memperjuangkan keadilan sosial, kegiatan sosialisasi tentang bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dilaksanakan di SMA Katolik Santa Maria Homba Karipit, yang berlokasi di Homba Karipit, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu, 4 Maret 2026. Kegiatan ini diikuti oleh 256 siswa-siswi kelas XII yang dipandang sebagai kelompok rentan terhadap praktik perdagangan orang, khususnya karena banyak dari mereka akan segera memasuki dunia kerja atau merantau ke luar daerah.
Wilayah Kodi di Kabupaten Sumba Barat Daya dikenal sebagai salah satu kantong migran di kawasan Nusa Tenggara. Kondisi ini menjadikan masyarakat, terutama kaum muda, memiliki risiko lebih besar terpapar berbagai modus perdagangan orang yang kerap menyasar calon pekerja migran dengan janji pekerjaan dan penghasilan yang menjanjikan.
Edukasi ini menghadirkan dua narasumber dari Konferensi Waligereja Indonesia. Materi pertama disampaikan oleh RD Marthen L.P. Jenarut S.Fil,SH,MH selaku Sekretaris Eksekutif Komisi Keadilan Perdamaian – Pastoral Migran dan Perantau Konferensi Waligereja Indonesia. Dalam paparannya, Ia mengajak para siswa untuk memahami perdagangan orang sebagai pelanggaran hukum sekaligus kejahatan terhadap kemanusiaan yang merampas martabat manusia. Ia juga menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap berbagai modus perekrutan yang sering kali menjerat kaum muda yang sedang mencari kesempatan kerja di luar daerah.
Sementara itu, Sr. Stefani Rengkuan, SJMJ, selaku Sekretaris Eksekutif Komisi Gender dan Pemberdayaan Perempuan Konferensi Waligereja Indonesia menyoroti pentingnya kesadaran kritis terhadap kerentanan perempuan terhadap praktik eksploitasi. Ia mengajak para peserta untuk berani bersuara dan saling menjaga agar tidak terjebak dalam jaringan perdagangan orang yang sering kali memanfaatkan ketidaktahuan korban.

Melalui kegiatan ini, para peserta diajak untuk memahami serta mengidentifikasi tindak pidana perdagangan orang sebagai sebuah peristiwa hukum sekaligus pelanggaran serius terhadap martabat manusia. Selain itu, kegiatan ini juga mendorong terbentuknya kerja jejaring di tingkat komunitas guna membangun sistem rujukan (referral system) dan mekanisme pengaduan apabila terjadi dugaan kasus TPPO.
Sebagai bagian dari pendidikan iman yang membumi dalam realitas sosial, Gereja melalui karya pastoralnya juga mengajak para siswa untuk menjadi pelopor dalam kampanye pencegahan perdagangan orang di tengah masyarakat. Dengan pengetahuan dan kesadaran yang diperoleh, diharapkan para peserta dapat menjadi agen perubahan yang turut menjaga dan melindungi martabat manusia, khususnya di wilayah asal mereka.
Kegiatan edukasi ini menjadi salah satu wujud nyata komitmen Gereja Katolik di Indonesia dalam memperjuangkan keadilan, melindungi kelompok rentan, serta menghadirkan kabar baik yang membebaskan dari berbagai bentuk ketidakadilan sosial. Sejalan dengan komitmen tersebut, Konferensi Waligereja Indonesia melalui Komisi Keadilan Perdamaian – Pastoral Migran dan Perantau terus mendorong dan menggerakkan Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau di keuskupan-keuskupan di seluruh Indonesia untuk melakukan kampanye dan promosi yang masif mengenai bahaya perdagangan orang, bahkan hingga ke tingkat Kelompok Umat Basis Gerejani. Dengan langkah ini, diharapkan kesadaran dan upaya pencegahan terhadap perdagangan orang dapat tumbuh dari akar rumput kehidupan menggereja dan masyarakat. *Maria/KKP-PMP
Membantu para Waligereja mewujudkan masyarakat Indonesia yang beriman, menghayati nilai-nilai universal, serta mampu menggunakan media komunikasi secara bertanggung jawab demi terciptanya persaudaraan sejati dan kemajuan bersama.

