Doc: vatican news

Konklaf merupakan pertemuan rahasia para Kardinal elektor untuk memilih Paus. Konklaf dilaksanakan dalam suasana disermen dan doa. Demi menjaga kerahasiaan pemilihan Paus dalam Konklaf, maka para Kardinal elektor wajib mengucapkan sumpah. Para Kardinal elektor berjanji, taat dan bersumpah untuk tidak membocorkan informasi apa pun terkait pemilihan Paus. Isi sumpah para Kardinal tersebut jarang diberitakan. Dalam tulisan ini, saya tampilkan sumpah para Kardinal elektor itu. Tentu isinya sangat menarik untuk kita ketahui. Namun, sebelumnya, saya sampaikan tiga informasi penting.

Informasi pertama, tanggal pelaksanaan Konklaf atau Proses Pemilihan Paus. Vatikan telah mengumumkan bahwa Konklaf untuk memilih Paus ke-267 akan dimulai pada 7 Mei 2025. Pelaksanaan Konklaf pada 7 Mei 2025, ditetapkan pada pagi hari Senin, 28 April 2025 oleh sekitar 180 Kardinal yang hadir di Roma dalam Kongregasi Umum ke-5. Lebih dari seratus di antaranya adalah para Kardinal elektor.

Penetapan dimulainya Konklaf tersebut sesuai dengan ketentuan Konstitusi Apostolik Universi Dominici Gegis no. 37. Dalam nomor tersebut dinyatakan bahwa sejak Tahta Apostolik secara sah lowong atau Sede Vacante, 15 hari penuh harus berlalu sebelum Konklaf dimulai, untuk menunggu para kardinal yang belum hadir. Meskipun demikian, Kolegium para Kardinal diberi kewenangan atau fakultas untuk memajukan dimulainya Konklaf jika jelas bahwa semua Kardinal yang berhak memilih sudah hadir. Kolegium para Kardinal juga dapat menunda, karena alasan-alasan yang serius, dimulainya pemilihan Paus, tetapi maksimum 20 hari telah berlalu sejak Tahta Apostolik lowong.

Informasi kedua, jumlah Kardinal elektor yang ikut Konklaf adalah 133 Kardinal. Para Kardinal ini berusia di bawah 80 tahun. Sebelum wafat, Paus Fransiskus telah memberikan dispensasi terhadap ketentuan dalam nomor 33 dari Konstitusi Apostolik Universi Dominici Gregis terkait jumlah maksimum Kardinal elektor, sehingga sah secara hukum melebihi 120 Kardinal elektor.

Informasi ketiga, Misa Pro Eligendo Pontifice. Sebelum Konklaf dimulai, dilaksanakan perayaan Ekaristi “Pro Eligendo Pontifice” (Misa untuk Pemilihan Paus) yang dihadiri oleh para Kardinal elektor. Bagi Gereja Katolik, Sakramen Ekaristi sangat penting: sumber dan puncak seluruh hidup Kristiani. Hal itu diajarkan dalam Katekismus Gereja Katolik no. 1324: “Ekaristi adalah ‘sumber dan puncak seluruh hidup Kristiani’ (LG 11). Sakramen-sakramen lainnya, begitu pula semua pelayanan gerejani serta karya kerasulan, berhubungan erat dengan Ekaristi suci dan terarahkan kepadanya. Sebab dalam Ekaristi suci tercakuplah seluruh kekayaan rohani Gereja, yakni Kristus sendiri, Paskah kita” (Presbyterorum Ordinis no. 5).

Mengawali Konklaf dengan perayaan Ekaristi berarti Konklaf ditempatkan sebagai peristiwa iman, bukan peristiwa politik. Fokus pelaksanaan Konklaf adalah kehendak Tuhan sendiri; bukan perebutan kekuasaan dan kedudukan. Dalam Konklaf, para Kardinal membuka diri pada tuntunan Roh Kudus yang mengarahkan hati dan akal budi mereka untuk memilih Paus sebagai penerus tugas dan Takhta Santo Petrus, wakil Kristus di dunia, Kepala Kolegium para Uskup, Gembala Gereja universal. Hal itu ditegaskan dalam Kanon 331 dari Kitab Hukum Kanonik.

Teks Sumpah para Kardinal

Pada sore hari, pada tanggal 7 Mei 2025, dengan mengikuti Konstitusi Apostolik Universi Dominici Gregis, no. 50, para kardinal elektor berarak dalam prosesi yang khidmat dari Kapel Paolina di Istana Apostolik (Cappella Paolina del Palazzo Apostolico) menuju Kapel Sistina, di mana Konklaf dimulai untuk memilih Paus baru.

Pada akhir prosesi di dalam Kapel Sistina, setiap Kardinal elektor mengucapkan sumpah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam nomor 53 dari Konstitusi Apostolik Universi Dominici Gregis. Teks sumpah para Kardinal elektor itu saya terjemahkan dari Bahasa Italia untuk kita, sebagai berikut:

“Kami semua dan masing-masing Kardinal elektor yang hadir dalam pemilihan Paus Suci ini berjanji, menaati, dan bersumpah untuk mematuhi dengan setia dan teliti semua ketentuan yang tercantum dalam Konstitusi Apostolik Paus Suci Yohanes Paulus II, Universi Dominici Gregis, yang dikeluarkan pada tanggal 22 Februari 1996.

Demikian pula, kami berjanji, menaati, dan bersumpah bahwa siapa pun di antara kami yang, atas kehendak ilahi, terpilih sebagai Paus, akan berkomitmen untuk melaksanakan dengan setia munus Petrinum (tugas Santo Petrus) sebagai Gembala Gereja Katolik Universal dan tidak akan gagal untuk menegaskan dan mempertahankan dengan gigih hak-hak spiritual dan temporal, serta kebebasan Takhta Suci.

Terutama, kami berjanji dan bersumpah untuk menjaga kerahasiaan dengan kesetiaan penuh dan terhadap semua orang, baik klerus maupun awam, mengenai segala hal yang dengan cara apa pun berkaitan dengan pemilihan Paus dan mengenai apa yang terjadi di tempat pemilihan, baik secara langsung maupun tidak langsung, berkaitan dengan penghitungan pemilihan; tidak membocorkan rahasia ini dengan cara apa pun, baik selama maupun setelah pemilihan Paus baru, kecuali jika diberikan izin secara eksplisit oleh Paus itu sendiri; dan tidak akan memberikan dukungan atau bantuan apa pun kepada campur tangan, oposisi, atau bentuk intervensi lainnya, di mana otoritas sekuler dari segala tingkatan dan derajat, atau kelompok orang atau individu mana pun, yang mungkin ingin campur tangan dalam pemilihan Paus.

Setiap Kardinal elektor, sesuai dengan urutan prioritas, kemudian akan mengucapkan sumpah sesuai dengan rumusan atau formula sebagai berikut:

Dan saya, N. Kardinal N., dengan ini berjanji, menaati dan bersumpah.

Dengan meletakkan tangannya di atas Injil, Kardinal akan menambahkan: Semoga Allah dan Injil-Injil Suci ini yang saya sentuh dengan tanganku, menolong saya”.

Dari Sumpah para Kardinal elektor ini, ada beberapa poin fundamental, antara lain: Pertama, melalui sumpah ini, para Kardinal elektor berjanji, jika terpilih menjadi Paus, untuk dengan setia melaksanakan Munus Petrinum atau tugas Santo Petrus sebagai Gembala Gereja Universal.

Kedua, para Kardinal juga berjanji untuk wajib menjaga kerahasiaan mutlak terkait segala hal yang berkaitan dengan pemilihan Paus dan untuk tidak mendukung upaya campur tangan dari pihak luar dalam pemilihan Paus.

Pada tahap sumpah para Kardinal ini, Kepala Seremoniarius Perayaan Liturgis Kepausan mengumumkan “extra omnes”, yang berarti bahwa semua orang yang tidak termasuk dalam Konklaf harus meninggalkan Kapel Sistina. Kapel Sistina adalah tempat pelaksanaan Konklaf.

Semua prosedur pemilihan berlangsung secara eksklusif di Kapel Sistina di dalam Istana Apostolik Vatikan, yang tetap ditutup rapat hingga pemilihan selesai.

Selama proses pemilihan, para Kardinal pemilih wajib menahan diri dari mengirim surat atau terlibat dalam percakapan, termasuk panggilan telepon, kecuali dalam kasus darurat yang sangat mendesak. Mereka dilarang mengirim atau menerima pesan dalam bentuk apa pun, menerima koran atau majalah dalam bentuk apa pun, atau mendengarkan siaran radio atau televisi.

Sumpah bagi Non-Kardinal Elektor

Pertanyaan sederhana, apakah ada orang lain yang tetap dibutuhkan di dalam proses pemilihan Paus di dalam Konklaf, dan karena itu mereka tetap berada di area Konklaf? Ternyata, tetap ada beberapa orang selain Kardinal elektor yang harus ada di area ruangan konklaf dalam proses pemilihan Paus. Tugas mereka terkait dengan kebutuhan pribadi, jabatan dan resmi yang berkaitan dengan proses pemilihan Paus. Konstitusi Apostolik Universi Dominici Gregis no. 46 merinci siapa saja mereka, yakni: Sekretaris Kolegium Kardinal, yang bertindak sebagai Sekretaris Sidang Pemilihan Paus; Kepala Seremoniarius Perayaan Liturgis Kepausan dengan delapan Pemandu Acara; dua Religius yang bertugas pada Sakristi Kepausan; seorang tokoh gerejawi yang dipilih oleh Kardinal Dekan atau oleh Kardinal yang menggantikannya, untuk membantu dalam tugas-tugasnya.

Tokoh gerejawi ini menyampaikan meditasi atau renungan kepada para Kardinal elektor. Meditasi ini berfokus pada tanggung jawab yang berat yang dibebankan kepada para kardinal elektor dan keharusan bertindak dengan niat yang murni demi kebaikan Gereja Universal, dengan hanya memandang Allah di hadapan mata mereka.

Selain itu, perlu ada sejumlah imam untuk mendengarkan pengakuan dosa dalam berbagai bahasa, serta dua dokter untuk keadaan darurat. Di area Konklaf juga mesti ada sejumlah orang untuk menyiapkan dan menyajikan makanan serta urusan rumah tangga.

Namun, semua orang yang berada di area Konklaf yang bukan Kardinal elektor, wajib bersumpah sesuai teks sumpah yang tersedia dalam Konstitusi Dominici Gregis no. 48. Sumpah tersebut saya terjemahkan dari teks Bahasa Italia, sebagai berikut:

Saya, lalu menyebutkan sendiri, berjanji dan bersumpah bahwa, kecuali jika saya menerima fakultas khusus yang diberikan secara tegas oleh Paus yang baru terpilih atau oleh para penggantinya, saya akan menjaga kerahasiaan mutlak dan abadi dengan semua orang yang bukan bagian dari Kolegium para Kardinal elektor mengenai semua hal yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pemungutan suara dan pemeriksaannya untuk pemilihan Paus.

Saya juga berjanji dan bersumpah untuk menahan diri dari menggunakan peralatan audio atau video yang mampu merekam apa pun yang terjadi selama periode pemilihan di dalam Kota Vatikan, dan khususnya apa pun yang dengan cara apa pun, secara langsung atau tidak langsung, terkait dengan proses pemilihan itu sendiri.

Saya menyatakan bahwa saya mengucapkan sumpah ini dengan kesadaran penuh bahwa pelanggaran atas sumpah ini akan dikenakan hukuman ekskomunikasi secara otomatis (latae sententiae) yang direservasi atau menjadi hak Takhta Apostolik.

Maka bantulah saya,Tuhan dan Injil Suci yang saya sentuh dengan tanganku ini.

Pasti ada saat-saat tertentu hanya boleh ada para Kardinal elektor dalam ruangan Konklaf. Semua orang yang bukan Kardinal elektor, juga tokoh gerejawi dan Kepala Seremoniarius Perayaan Liturgis Kepausan wajib meninggalkan ruangan Konklaf. Dalam suasana doa kemudian masing-masing Kardinal elektor menuliskan nama yang mereka pilih sebagai Paus.

Mari kita bersatu dalam doa, memohon tuntutan Roh Kudus dalam pelaksanaan Konklaf. Kita yakin bahwa Paus yang terpilih sesuai kehendak Tuhan Allah dan karena itu, Sri Paus terpilih menjadi anugrah bagi Gereja Katolik di seluruh dunia.

Pst. Postinus Gulö, OSC, Penulis adalah Pastor dari Ordo Salib Suci (OSC); mahasiswa Doktoral Hukum Gereja di Pontificia Universitá Gregoriana, Roma, Italia.